TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung bakal membentuk tim untuk memburu aset milik delapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri yang berada di luar Indonesia.
"Jadi kami harapkan yang di luar negeri ini ada progres. Makanya tadi kami sudah dorong tim mungkin besok sudah ada pengajuan untuk pembentukan tim yang khusus ke luar negeri," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi pada Selasa, 2 Februari 2021.
Adapun untuk aset yang berada di dalam negeri, kata Febrie, penyidik telah melakukan pelacakan. Kendati demikian, sejauh ini belum ada aset milik tersangka yang disegel oleh penyidik.
Baca: Korupsi Asabri, Mahfud Md Jamin Uang Prajurit TNI dan Polri Tidak Akan Hilang
"Belum (ada aset yang disegel), masih jaga-jaga lah, kepentingan penyidik kan di lapangan. Pelacakannya masih jalan," kata Febrie.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyatakan Kejaksaan Agung bakal menyita sejumlah aset milik tersangka kasus Asabri dalam waktu dekat. Ia mengatakan, aset tersangka yang bakal disita tersebar di sejumlah daerah, bahkan hingga di luar negeri.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro.
Selain itu juga Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi dan Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019, Hari Setiono.
Penyidik Kejaksaan Agung pun menaksir nilai kerugian negara akibat perbuatan delapan tersangka dalam kasus korupsi Asabri mencapai lebih dari Rp 23 triliun.