TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung membentuk tim khusus yang bertugas untuk melacak dan memulihkan aset dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. "Tugas pokok tim adalah mengidentifikasi, menelusuri dan menginvetarisasi berbagai aset, baik di dalam negeri maupun yang dilarikan ke luar negeri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 24 Januari 2020.
Tim terdiri dari unsur Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Pusat Pemulihan Aset, Asisten Umum, dan Asisten Khusus Jaksa Agung.
Tim ini, kata Hari, juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) serta stakeholder terkait. Tak menutup kemungkinan jika nantinya kasus ini bisa berkembang ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aset akan dilacak. Tim akan memilah apakah ada yang disamarkan atau dicuci.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menyita berbagai aset milik kelima tersangka. Aset-aset itu berupa 1.400 sertifikat tanah, 156 tanah milik tersangka Benny Tjokrosaputro, 35 rekening pribadi, puluhan rekening dan akun kustodian, hingga kendaraan dan barang mewah.
Kejaksaan Agung, kata Hari, masih menghitung nilai seluruh aset Jiwasraya yang telah disita.