Jangan Disepelekan, Ini Pentingnya Mengurus Akta Kematian

Reporter

Tempo.co

Editor

Dwi Arjanto

Minggu, 12 Juni 2022 12:23 WIB

Ilustrasi peti mati. Sumber: Pixabay/asiaone.com

TEMPO.CO, Jakarta -Surat atau akta kematian merupakan sebuah dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) guna mencatat kematian seseorang.

Nantinya, setelah akta atau surat kematian telah diterbitkan, maka Dispendukcapil akan menghapus seluruh data penduduk yang sudah meninggal dari daftar kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Layaknya akta kelahiran, akta kematian juga penting untuk diurus keluarga ketika seseorang meninggal dunia.


Fungsi Akta Kematian

Ada banyak manfaa mengurus akta kematian, mulai dari menghindari penyalahgunaan data penduduk yang sudah meninggal hingga memberikan banyak manfaat dari keluarga atau kerabat yang ditinggalkan. Melansir dari dispendukcapil.jemberkab.go.id, berikut manfaat mengurus akta kematian:

1. Mencegah penyalahgunaan data

Mengurus akta kematian membantu melindungi data-data seseorang yang sudah meninggal dunia.

Sebab, setelah akta atau surat kematian terbit, maka data-data penduduk yang sudah meninggal dunia akn dihapus dari sistem daftar kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Dengan demikian, data seseorang yang sudah meninggal akan terhindari dari sesuatu yang buruk dan merugikan.

2. Memastikan keakuratan data penduduk

Manfaat berikutnya dari mengurus akta kematian adalah memberikan keakuratan data kependudukan dan terhindar dari manipulasi data. Misalnya, data ini akan digunakan untuk mengetahui siapa saja penduduk yang masih memiliki hak suara saat momen seperti pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. Jangan sampai karena tidak dilaporkan, orang yang sudah meninggal justru masih memiliki hak suara.

Advertising
Advertising

3. Mengurus penetapan Ahli Waris

Akta kematian dapat digunakan untuk pengurusan hak warisan atas harta seseorang yang sudah meninggal. Dengan adanya akta kematian maka harta seseorang yang sudah meninggal dapat diserahkan kepada ahli waris secara sah.

4. Mengeklaim Asuransi

Akta atau surat kematian dapat digunakan untuk mengeklaim asuransi. Sebab, syarat utama dari pengeklaiman asuransi adalah surat atau akta kematian orang yang sudah meninggal.

5, Persyaratan untuk melakukan perkawinan kembali bagi suami/istri

Jika pasangan meninggal, pasangan yang ditinggalkan bisa melakukan pernikahan kembali. Akan tetapi, agar pernikahan yang sah secara hukum, istri atau suami yang ditinggalkan perlu melampirkan akta kematian dari suami lamanya dalam proses perkawinan kembali.

NAOMY A. NUGRAHENI
Baca juga : Manfaat Pembuatan Akta Kematian

Berita terkait

7 Tanda yang Biasa Ditunjukkan Orang Menjelang Kematian

36 hari lalu

7 Tanda yang Biasa Ditunjukkan Orang Menjelang Kematian

Pengalaman setiap orang menjelang ajal tak selalu sama. Namun memahami tanda bisa membantu keluarga lebih ikhlas saat kematian menjemput.

Baca Selengkapnya

KJMU Tahap I Tahun 2024 Diperpanjang, Sudah Ada 11.470 Orang Mendaftar

49 hari lalu

KJMU Tahap I Tahun 2024 Diperpanjang, Sudah Ada 11.470 Orang Mendaftar

Pendaftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk tahap I tahun 2024, saat ini telah mencapai lebih dari 11.000 mahasiswa

Baca Selengkapnya

Pemadanan Data Penerima KJMU, Disdukcapil Temukan 624 Orang Tak Sesuai Kriteria

53 hari lalu

Pemadanan Data Penerima KJMU, Disdukcapil Temukan 624 Orang Tak Sesuai Kriteria

Data penerima KJMU saat ini sedang dilakukan pemadanan, namun Disdukcapil menemukan sejumlah data penerima tak sesuai.

Baca Selengkapnya

38 Provinsi Siap Terapkan Sertifikasi ISO 27001

53 hari lalu

38 Provinsi Siap Terapkan Sertifikasi ISO 27001

Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mewajibkan setiap lembaga atau perusahaan yang telah diberi hak akses data kependudukan, memiliki sertifikasi ISO 27001 untuk mengontrol berbagai ancaman resiko keamanan data dan informasi.

Baca Selengkapnya

Temukan 624 Penerima KJMU Tak Sesuai Data, Begini Imbauan Disdukcapil DKI Jakarta

54 hari lalu

Temukan 624 Penerima KJMU Tak Sesuai Data, Begini Imbauan Disdukcapil DKI Jakarta

Bagaimana nasib penerima KJMU yang disebut Disdukcapil DKI Jakarta tak sesuai dengan parameter pemadanan data?

Baca Selengkapnya

Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Pesisir Selatan Sumbar, 10 Warga Ditemukan Meninggal Dunia

56 hari lalu

Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Pesisir Selatan Sumbar, 10 Warga Ditemukan Meninggal Dunia

Sebanyak 10 warga Kabupaten Pesisir Barat, Sumbar, yang menjadi korban banjir dan tanah longsor ditemukan meninggal dunia di tiga lokasi berbeda.

Baca Selengkapnya

Ini Cara Aktifkan Lagi NIK KTP DKI yang Nonaktif karena Tinggal di Luar Jakarta

26 Februari 2024

Ini Cara Aktifkan Lagi NIK KTP DKI yang Nonaktif karena Tinggal di Luar Jakarta

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan menonaktifkan NIK KTP DKI warga yang berdomisili di luar Jakarta

Baca Selengkapnya

Dinonaktifkan Maret 2024, Ini Cara Cek Status NIK Warga DKI Jakarta

23 Februari 2024

Dinonaktifkan Maret 2024, Ini Cara Cek Status NIK Warga DKI Jakarta

Disdukcapil DKI Jakarta berencana menonaktifkan NIK KTP warganya yang tidak lagi berdomisili di DKI. Lantas, bagaimana cara cek status NIK Jakarta?

Baca Selengkapnya

Anggota Panwaslu di Lumajang Meninggal Diduga Kelelahan

23 Februari 2024

Anggota Panwaslu di Lumajang Meninggal Diduga Kelelahan

Siti Mujayanah anggota Panwaslu Desa Sawaran Kulon di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, meninggal dunia diduga akibat kelelahan

Baca Selengkapnya

Diduga Kelelahan, Anggota KPPS di Belu NTT Meninggal Dunia

17 Februari 2024

Diduga Kelelahan, Anggota KPPS di Belu NTT Meninggal Dunia

Petugas KPPS 03, Antonio Silva Maia (54), warga Sakaloon, RT 005/RW 003, Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal dunia, diduga karena kelelahan

Baca Selengkapnya