Bamsoet Paparkan Ragam Kemajuan Teknologi di Bidang Hukum di Rakernas DPN PERADI-SAI

Sabtu, 11 Juni 2022 16:48 WIB

Ketua MPR RI merangkap Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo saat pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia - Suara Advokat Indonesia (DPN PERADI SAI), di Bali, Sabtu (11/6/22).
INFO NASIONAL -- Disrupsi teknologi telah berdampak pada seluruh aspek kehidupan. Tidak terkecuali dalam bidang hukum, di mana perkembangan dan kemajuan teknologi sudah diaplikasikan melalui berbagai langkah terobosan dan inovasi. Hal itu dikatakan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia - Suara Advokat Indonesia (DPN PERADI SAI), di Bali, Sabtu 11 Juni 2022.

“Misalnya implementasi smart contract, dimana perjanjian kontrak secara elektronik dilakukan dalam sistem basis data blockchain yang menjalankan klausul kontrak secara otomatis,” kata dia. Kemudian, kelahiran robot bernama 'Ross' yang memiliki kemampuan menangani perkara kepailitan, turut menandai era dimana teknologi robotik telah menyentuh ranah hukum.

"Contoh lain, produk kecerdasan buatan (artificial intelligence) di bidang hukum bernama COIN (Contract Intelligence), menjadi representasi mesin pintar yang memiliki kemampuan menganalisa perjanjian kredit dalam waktu yang singkat. Jauh lebih cepat dari rata-rata waktu yang dibutuhkan oleh advokat untuk mengerjakan hal yang sama, dan dengan tingkat akurasi yang optimal," ujar Bamsoet.

Dalam suatu penelitian yang menguji kemampuan kecerdasan buatan, dan membandingkannya dengan kemampuan beberapa advokat ternama di Amerika Serikat dalam menganalisis dokumen hukum, ditemukan bahwa nilai rata-rata akurasi hasil analisa kecerdasan buatan mencapai 94 persen. Lebih tinggi dari capaian advokat manusia yang memiliki nilai rata-rata akurasi 85 persen.

“Dari segi efisiensi waktu, untuk mereview 5 dokumen perjanjian, advokat manusia membutuhkan waktu rata-rata 92 menit, sedangkan kecerdasan buatan hanya membutuhkan waktu rata-rata 26 detik,” kata dia.

Menurut dia, kehadiran perangkat kecerdasan buatan dalam ranah hukum tersebut, di satu sisi membawa dampak positif dalam konteks efisiensi waktu dan biaya. Di sisi lain, kondisi ini tentunya berdampak pada profesi advokat, khususnya para advokat muda yang lingkup pekerjaannya berbasis pada pengumpulan data, analisis makna terminologi, dan analisis kontrak standar, yang semuanya mulai diambil alih oleh teknologi robotic.

Advertising
Advertising

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menuturkan, secanggih apapun teknologi robotik, tidak akan pernah bisa sepenuhnya menggantikan peran advokat. Layanan hukum meniscayakan adanya profesionalisme, dedikasi, kemampuan negosiasi, kebijaksanaan (wisdom) pengambilan keputusan, pendampingan dan sentuhan kemanusiaan, yang semuanya itu tidak akan mungkin tergantikan oleh kecerdasan buatan.

“Di sisi inilah, organisasi advokat harus mengambil peran dalam kerangka membangun karakter sumberdaya advokat, melalui berbagai program pendidikan dan pelatihan,” ujar Bamsoet.

Meskipun menghadirkan berbagai tantangan, disrupsi teknologi juga menawarkan banyak peluang dan potensi. Fenomena inilah yang harus dapat dioptimalkan, dengan mengedepankan dua kata kunci, yaitu adaptasi dan inovasi.

Dia pun mengapresiasi peran PERADI SAI dibawah kepemimpinan Juniver Girsang yang dalam berbagai agenda dan program kerja yang dijalankan, telah memanfaatkan kemajuan teknologi. Salah satunya dengan meluncurkan Sistem Informasi Advokat (SAI) melalui website peradi.org. Memberikan kemudahan kepada para anggota PERADI SAI dalam memperbaharui data diri, keahlian, melakukan daftar ulang, dan berbagai manfaat lainnya.

PERADI SAI juga telah menyelenggarakan Munas Tahun 2020 secara digital. Pelantikan pengurus DPN secara virtual, penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) virtual, rapat pengurus DPN dan DPC secara virtual, serta perencanaan Roadmap Organisasi Advokat Digital untuk memudahkan konektivitas dan layanan.

“Pada hakikatnya, maksud dan tujuan dari digitalisasi adalah akurasi data, simplifikasi akses, efisiensi proses, dan yang tidak kalah pentingnya adalah perlindungan keamanan data. Oleh sebab itu, saya menyambut baik tema mengenai perlindungan data pribadi juga akan menjadi salah satu pokok bahasan yang akan didiskusikan dalam rangkaian agenda Rakernas Peradi SAI," kata Bamsoet. (*)

Berita terkait

KKP Apresiasi Stakeholder Pemanfaatan Ruang Laut

16 jam lalu

KKP Apresiasi Stakeholder Pemanfaatan Ruang Laut

Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kepatuhan dan peran aktif mitra Ditjen PKRL dalam penyelenggaraan KKPRL sekaligus sebagai wujud nyata dukungan terhadap keberlanjutan pemanfaatan ruang laut.

Baca Selengkapnya

Safari Silaturahmi, Golkar Banten Bertemu Empat Parpol

16 jam lalu

Safari Silaturahmi, Golkar Banten Bertemu Empat Parpol

Golkar Banten diperintahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) agar melakukan silaturahmi dengan seluruh parpol di Banten.

Baca Selengkapnya

NMC Deklarasikan Dukungan untuk Nikson Cagub Gubsu

17 jam lalu

NMC Deklarasikan Dukungan untuk Nikson Cagub Gubsu

Nikson Nababan merupakan simbol perubahan. Selain itu, sebagai perwujudan dari konsep pluralisme Sumatera Utara. Dia juga dipandang sebagai pemimpin yang berasal dari kalangan rakyat dan mengalami proses dari bawah.

Baca Selengkapnya

Bersiap Maju Pilkada, Bupati Petahana Buru Selatan Ambil Formulir ke Partai

1 hari lalu

Bersiap Maju Pilkada, Bupati Petahana Buru Selatan Ambil Formulir ke Partai

Pengambilan formulir ke PKB, Nasdem, hingga PSI.

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Pastikan Komitmen Keberlanjutan melalui BMSG on Preference

1 hari lalu

Bank Mandiri Pastikan Komitmen Keberlanjutan melalui BMSG on Preference

Acara ini bertujuan meningkatkan kesadaran, serta peran pegawai Mandiri untuk menerapkan ESG dalam operasional perseroan.

Baca Selengkapnya

Hasil RUPST: Telkom Bagikan Dividen 17,68 Triliun Rupiah

1 hari lalu

Hasil RUPST: Telkom Bagikan Dividen 17,68 Triliun Rupiah

Dividen sebesar Rp 178,50 per lembar saham tersebut akan diberikan pada 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Sosialisasi Empat Pilar MPR, Bamsoet Ingatkan Sisi Gelap Kemajuan Teknologi

1 hari lalu

Sosialisasi Empat Pilar MPR, Bamsoet Ingatkan Sisi Gelap Kemajuan Teknologi

Hasil survei Digital Civility Index oleh Microsoft tahun 2020, menempatkan Indonesia sebagai negara yang paling 'tidak sopan' di kawasan Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya

Kuota Pupuk Bersubsidi Naik, Mentan: Segera Tebus

1 hari lalu

Kuota Pupuk Bersubsidi Naik, Mentan: Segera Tebus

Penambahan pupuk subsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton telah mendapat persetujuan dari presiden.

Baca Selengkapnya

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

1 hari lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Helldy: Aspal Plastik di Cilegon Bisa Jadi Percontohan

1 hari lalu

Helldy: Aspal Plastik di Cilegon Bisa Jadi Percontohan

Aliansi Kabupaten/Kota Peduli Sanitasi akan berkunjung ke Kota Cilegon. Penggunaan aspal plastik dapat menjadi contoh implementasi pengolahan sampah.

Baca Selengkapnya