Jokowi Teken Inpres Penghapusan Kemiskinan, Beri Perintah 22 Menteri

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Amirullah

Kamis, 9 Juni 2022 11:48 WIB

Potrait kehidupan di kp. Dao, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis, 10 Maret 2022. Dengan adanya Tim Kordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) wakil gubernur DKI Ahmad Riza Patria berharap dapat menurunkan tingkat kemiskinan di jakarta secara efektif. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Inpres ini diterbitkan untuk mencapai target untuk menghapus kemiskinan ekstrem pada 2024.

"Melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antarkementerian atau lembaga maupun pemerintah daerah," demikian bunyi beleid yang diteken Jokowi pada 8 Juni 2022 ini.

Dalam Inpres ini, Jokowi pun memberi perintah penghapusan kemiskinan ekstrem kepada 22 menteri di kabinet. Lalu, enam pimpinan lembaga, serta gubernur, bupati, wali kota.

Jokowi memerintahkan upaya ini dilakukan dengan tiga strategi kebijakan. Mulai dari pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, misalnya diberi sejumlah tugas. Di antaranya menetapkan lokasi prioritas dan target
pencapaian penghapusan kemiskinan ekstrem tiap tahun, hingga menetapkan kebijakan sumber dan jenis data yang digunakan.

Advertising
Advertising

Lalu Menteri Sosial Tri Rismaharini diperintahkan untuk melakukan verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, sebagai sumber utama penetapan penerima manfaat program
percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; Menteri Keuangan Sri Mulyani diperintahkan untuk memberikan dukungan yang dapat dilakukan melalui insentif kepada daerah yang berkinerja baik dalam penurunan tingkat kemiskinan.

Ada juga Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono yang diperintahkan untuk sejumlah tugas. Salah satunya memberikan bantuan perbaikan rumah dan atau pembangunan rumah baru serta relokasi pemukiman bagi keluarga miskin ekstrem.

Adapun pelaksanaan Instruksi Presiden ini dikoordinasikan oleh Wakil Presiden Ma'rif Amin sebagai Ketua Tim Nasional
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Inpres ini pun berlaku sampai 31 Desember 2024.

Berita terkait

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

9 menit lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

48 menit lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

1 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

4 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

5 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

12 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

13 jam lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

14 jam lalu

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya