Polisi Ungkap Kasus Aborsi Janin dalam Botol di Makassar

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 9 Juni 2022 11:20 WIB

Ilustrasi aborsi. Chip Somodevilla/Getty Images

TEMPO.CO, Makassar - Polisi mengaku telah menangkap terduga pelaku aborsi dengan modus menyimpan janin bayi hingga membusuk di botol minum dalam kardus di kamar kos Jalan Balangturungan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan.

Kejadian itu bermula saat saksi Nulfulah Anugrahwaty sekaligus pemilik kos melihat kardus berada di dalam kamar kontrakan nomor 3 disewa terduga pelaku wanita berinisial NW. Sejak Desember 2021, dia beralasan pulang ke Kendari, lalu kembali ke Makassar. Setelah itu minta izin pulang ke Toraja, alasannya menjenguk orang tuanya sakit.

"Saat itu pemilik periksa keadaan indekos, dan memerintahkan seseorang melakukan pembersihan. Ditemukan sesuatu yang mencurigakan, ternyata barang yang dicurigai itu diteliti menyerupai seorang bayi," kata Kapolresta Makassar Komisaris Besar Budhi Haryanto pada Rabu malam, 8 Juni 2022.

Pemilik kos itu memeriksa kondisi kamar setelah enam bulan NW tak kunjung kembali dan tak membayar sewa. Karena ada orang yang ingin menyewa kamar tersebut, dia akhirnya membersihkan dan memindahkan barang milik NW ke gudang. Namun saat itu tercium aroma busuk dari kamar. Kemudian dicurigai baunya dalam kardus, lalu dikeluarkan di teras rumahnya pada Sabtu, 4 Juni 2022.

Bersama suaminya, pemilik kos kemudian memanggil Ketua RT beserta warga untuk membuka kardus tersebut, ternyata berisi janin bayi disimpan dalam beberapa botol minum plastik, dengan ditutup rapat menggunakan lakban dan ditutupi baju. Diduga jasad janin sudah dalam keadaan hancur terurai di dalam botol tersebut.

Advertising
Advertising

Dari kejadian itu, warga kemudian melaporkan penemuan tersebut ke polisi. Tim selanjutnya menindaklanjuti temuan itu dan disimpulkan adalah janin bayi diperkirakan masih berusia lima bulan dan dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

"Kita simpulkan bahwa ini peristiwa pidana adalah orang lakukan aborsi. Dari situ kita lakukan penyelidikan. Dan pada hari ini kita sudah tangkap orang yang melakukan aborsi itu. Dan tidak lama kemudian, kita tangkap orang yang berbeda di Kalimantan," kata Kapolres.

Budhi menyatakan, untuk sementara ini rangkaian penyelidikan masih sedang berlangsung, namun demikian pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka.

"Kita sudah berani menetapkan dua orang ini sebagai tersangka. Namun, karena tersangka (pacar pelaku) masih dalam perjalanan, mohon sabar, besok bisa kita buka secara gamblang," kata dia.

Sedangkan untuk motif terduga pelaku, dari keterangan sementara, motifnya karena malu tersangka melakukan hubungan badan lalu mengandung atau hamil. Akhirnya, anak itu digugurkan atau di aborsi.

Sementara dari pengakuan tersangka, menggugurkan kandungannya dengan meminum ramuan. Perbuatan aborsi itu dilakukan sejak 2012 sampai sekarang dengan tempatnya berpindah pindah serta menyimpan janin tersebut di dalam botol minuman.

"Namun ketika si bayi atau janin ini bisa di aborsi, ini agak menarik karena disimpan (dalam botol). Maka dari itu, nanti saya akan bedah kenapa yang bersangkutan bisa melakukan hal demikian," ucapnya.

"Dia karyawan pekerjaannya dalam kesehatan, punya pengalaman medis. Pasangannya, (sudah diamankan) dia bersama pasangannya (saat aborsi)," kata Budhi.

Baca juga: Pemerkosaan dan Aborsi Tak Masuk RUU TPKS, Wamenkumham Janji Diatur dalam RKUHP

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

1 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

3 hari lalu

IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

Jakarta, Medan, dan Makassar masuk dalam daftar survei Smart City Index 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

3 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

Update Info Terbaru Bencana Tanah Longsor di Tana Toraja

12 hari lalu

Update Info Terbaru Bencana Tanah Longsor di Tana Toraja

Proses pencarian dihentikan sementara usai BNPB menemukan 2 korban terakhir dalam bencana tanah longsor di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Baca Selengkapnya

Longsor di Tana Toraja, Tim Gabungan BNPB Temukan 20 Korban Meninggal

12 hari lalu

Longsor di Tana Toraja, Tim Gabungan BNPB Temukan 20 Korban Meninggal

BNPB melaporkan telah menemukan 20 korban dalam bencana longsor di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Baca Selengkapnya

Longsor di Tana Toraja, Warga yang Selamat Diungsikan ke Gereja

13 hari lalu

Longsor di Tana Toraja, Warga yang Selamat Diungsikan ke Gereja

Longsor di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, menelan 18 korban jiwa. Tim evakuasi membangun posko pengungsi di gereja setempat.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

14 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya

Jemaah An-Nadzir Gowa Rayakan Idulfitri Lebih Awal, Dibantu Aplikasi Tentukan 1 Syawal

19 hari lalu

Jemaah An-Nadzir Gowa Rayakan Idulfitri Lebih Awal, Dibantu Aplikasi Tentukan 1 Syawal

Jemaah An-Nadzir meyakini penentuan Idulfitri 1445 Hijriah benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Baca Selengkapnya

Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 25 Kilogram Sabu Asal Malaysia

23 hari lalu

Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 25 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Ditresnarkoba Polda Sulteng menggagalkan narkotika jenis sabu sebanyak 25 kilogram yang hendak dibawa ke Kab. Sidrap Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Selengkapnya

Penerbangan Internasional di Bandara Sultan Hasanuddin Airport Makassar Meningkat 8,29 Persen

24 hari lalu

Penerbangan Internasional di Bandara Sultan Hasanuddin Airport Makassar Meningkat 8,29 Persen

Aktivitas penerbangan internasional yang datang, berangkat, dan transit di Bandara Sultan Hasanuddin Airport Makassar pada Februari 2024 meningkat.

Baca Selengkapnya