DPR Akan Panggil Mendagri Bahas Aturan Penunjukan Penjabat Kepala Daerah

Reporter

Dewi Nurita

Senin, 6 Juni 2022 17:00 WIB

Ahmad Doli Kurnia. dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memanggil Mendagri Tito Karnavian untuk membahas aturan teknis penunjukan kepala daerah. Hal tersebut dilakukan menyusul adanya kasus Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang sempat menunda pelantikan tiga Penjabat (Pj) Bupati pilihan Mendagri Tito dengan alasan tak memerhatikan pertimbangan daerah. Kendati, ujungnya tetap dilantik.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, untuk mencegah kasus serupa terjadi lembaga legislatif bersama pemerintah akan membahas kemungkinan pembentukan aturan teknis pelaksana sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi 67/PUU-XIX/2021 yang menyebutkan bahwa pemilihan penjabat harus dilakukan dengan mekanisme yang demokratis dan memperhatikan aspirasi daerah.

"Kami sedang mempelajari implementasi konkret putusan MK itu. Apakah memang perlu disusun peraturan pelaksana yang lebih teknis dan levelnya sampai mana. Tapi yang jelas, kami di Komisi II sedang mencari waktu khusus dengan Mendagri membicarakan soal itu, supaya tidak terjadi lagi kasus seperti (di Sultra) itu, karena ini kan masih banyak (penjabat kepala daerah yang akan dilantik), supaya tidak kisruh, mesti ada mekanisme berlaku yang bisa dipahami semua," tuturnya, Senin 6 Juni 2022 .

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus sebelumnya menilai aturan teknis penunjukan penjabat kepala daerah penting dibuat untuk menjamin proses penunjukan penjabat kepala daerah berlangsung transparan.

"Sehingga tidak akan ada lagi persepsi di masyarakat bahwa penunjukan Pj Kepala Daerah hanyalah ajang politik bagi pemerintah provinsi atau pun pemerintah pusat. Ini contoh di mana Gubernurnya tidak mau melantik dan meminta klarifikasi dahulu ke Mendagri," ujar Guspardi lewat keterangan tertulis, Selasa, 24 Mei 2022.

Legislator asal Sumatera Barat itu menjelaskan dalam urusan penunjukan Pj Bupati, pemerintah pusat memang berhak menetapkan sosok pemimpin ketika pemerintah di daerah ada kekosongan. Kendati demikian, ujar dia, proses penunjukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri mesti mempertimbangkan usulan dari daerah seperti gubernur.

Saat ditemui usai melantik lima penjabat gubernur pada pertengahan Mei lalu, Mendagri Tito Karnavian tidak menjawab lugas saat ditanya kemungkinan pemerintah menerbitkan peraturan teknis atau regulasi turunan dari UU Pilkada mengenai mekanisme pengisian penjabat untuk
menjamin proses penunjukan penjabat berlangsung demokratis untuk menindaklanjuti putusan MK. Ia mengklaim penunjukan penjabat kepala daerah sudah melalui mekanisme yang demokratis.

"Soal demokratis itu kan enggak mungkin mendengarkan seluruh aspirasi rakyat ya, atau melalui mekanisme DPRD. Itu namanya pemilihan. Sama saja kayak Pilkada. Tapi kami menjaring aspirasi. Jadi kita tentukan dengan mekanisme, bukan satu orang, tapi kita melalui mekanisme sidang," ujar Tito di kantornya, Kamis, 12 Mei 2022.

DEWI NURITA

Baca: Ombudsman Verifikasi Laporan terhadap Mendagri soal Penjabat Kepala Daerah

Berita terkait

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

10 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

1 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

3 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

3 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

4 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

4 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

4 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

5 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya