Mendagri Ogah Batalkan Penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra sebagai Pj Bupati

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Amirullah

Selasa, 31 Mei 2022 09:31 WIB

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) saat pelantikan Pejabat (PJ) Gubernur di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis, 12 Mei 2022. Pelantikan ini seiring berakhirnya masa jabatan Gubernur definitif di lima Provinsi yakni Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Sulawesi Barat, Gorontalo dan Papua Barat. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga menyebut Mendagri Tito Karnavian tidak akan membatalkan penunjukkan Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulteng, Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku. Desakan pembatalan itu dilontarkan sejumlah aktivis dan pegiat demokrasi yang menolak TNI/Polri aktif menduduki jabatan sipil.

"Bapak Mendagri tidak akan membatalkan. Tak ada alasan membatalkan," ujar Kasto kepada Tempo, Senin, 30 Mei 2022.

Menurut Kasto, tidak ada aturan yang dilanggar dengan penunjukkan perwira TNI tersebut sebagai penjabat kepala daerah. Ia menjelaskan, dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XX/2022 paragraf 3.13.3 disebut bahwa TNI/Polri dimungkinkan menjabat di kementerian dan lembaga sipil tertentu, yaitu 10 lembaga sipil, yang di dalamnya termasuk BIN, tempat Brigjen Andi Chandra menjabat.

Kedua, ujar dia, MK juga mengatur, sepanjang anggota TNI/Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama, boleh menduduki posisi penjabat kepala daerah. "Atas dasar ini, yang bersangkutan sah memenuhi persyaratan dan tak melanggar ketentuan menjadi penjabat daerah, karena yang bersangkutan menduduki jabatan yang dipersyaratkan pasal 201 UU 10/2022 tentang Pilkada," ujar Kasto.

Pertimbangan lainnya, ujar dia, Andi Chandra dinilai memiliki kompetensi untuk menangani wilayah Kabupaten Seram Barat yang dinilai memiliki potensi konflik horisontal akibat batas wilayah. "Artinya, baik dari sisi regulasi, kompetensi dan kebutuhan riil wilayah, Brigjen Andi Chandra adalah orang yang tepat dan legitimate untuk ditunjuk dan ditugaskan sebagai penjabat Kepala Daerah di Kabupaten Seram Barat," ujar dia.

Sejumlah aktivis dan pegiat demokrasi sebelumnya mendesak pemerintah mengoreksi penunjukkan TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah, karena khawatir akan netralitas dan juga potensi menghidupkan dwifungsi ABRI seperti era orde baru.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyebut penunjukkan itu tidak sesuai dengan semangat dan amanat reformasi. "Kalau ini tidak segera dicegah, ini bisa memberikan semacam peluang kepada TNI/Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil," kata dia, kemarin.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai penunjukkan Andi menjadi Pj kepala daerah merupakan bentuk dari “Dwifungsi TNI” dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengkhianati profesionalisme TNI. "Terlebih melanggar prinsip demokrasi," ujar Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mewakili koalisi.

Isnur mengingatkan, Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 telah mengatur secara tegas bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, serta melindungi bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa.

Kemudian Pasal 5 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menegaskan bahwa peran TNI adalah sebagai alat pertahanan negara yang pada implikasinya bahwa anggota TNI aktif terpisah dari institusi sipil negara. Koalisi menilai bahwa penunjukkan Brigjen TNI Andi Chandra merupakan pelanggaran terhadap Tugas Pokok dan Fungsi TNI sebagaimana diatur dalam UU 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Kami mendesak pemerintah dalam hal ini melalui Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk membatalkan dan mencabut penunjukan anggota TNI Aktif sebagai Pj Bupati," demikian keterangan resmi koalisi.

Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Bandung, Muradi, menilai pengangkatan tentara aktif menjadi penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, muncul karena aturan yang kurang tegas dan ketat. Sebab, pihak yang menolak dan mendukung dinilai memiliki argumentasi legal-politik yang sama-sama kuat.

"Untuk menghentikan polemik terkait, butuh aturan yang ketat dan tegas," kata Muradi dalam keterangannya, Kamis, 26 Mei 2022.

Kemendagri diminta membuat aturan teknis penunjukkan Pj Kepala Daerah seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi demi menjamin berlangsungnya proses yang demokratis sebagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 67/PUU-XIX/2021.

DEWI NURITA | ANTARA

Berita terkait

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

2 hari lalu

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

DKPP akan membangun kantor perwakilan di Papua, Kalimantan Tengah, Sumatera, dan Jawa.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

5 hari lalu

Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

Menteri TIto Karnavian meminta kepala daerah memerhatikan inflasi di daerahnya masing-masing.

Baca Selengkapnya

Kemendagri Dorong Implementasi Standar Pelayanan Minimal di Tingkat Pemda

5 hari lalu

Kemendagri Dorong Implementasi Standar Pelayanan Minimal di Tingkat Pemda

Kemendagri mendorong penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara konsisten di semua tingkatan pemerintahan, terutama di lingkungan Pemda.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

8 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

8 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

9 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

9 hari lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

12 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

12 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

16 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya