Dituding Tak Serius Cari Harun Masiku, KPK: Tak Bisa Kami Detailkan

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Febriyan

Rabu, 25 Mei 2022 22:11 WIB

Pada a wal tahun 2020, publik dihebohkan dengan kasus dugaan suap calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Harun Masiku. Harun Masiku diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan untuk menjadi anggota DPR. Facebook.com

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tak bisa menjelaskan detail mengenai proses pencarian buronan Harun Masiku. KPK menyatakan khawatir jika proses pencarian buronan itu disampaikan ke publik.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyampaian perkembangan pencarian ke publik justru akan buruk untuk pencarian.

“KPK berharap publik memahami,” kata Ali, Rabu, 25 Mei 2022.

Ali mengatakan buronan pasti akan melakukan berbagai cara agar persembunyiannya sulit ditemukan. Dia mengatakan nantinya KPK akan menyampaikan jika memang ada informasi yang bisa disampaikan kepada publik.

Tanggapan KPK itu terkait dengan ucapan Novel Baswedan yang menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak pernah serius mencari Harun Masiku. Novel membeberkan sejumlah alasan terhadap keyakinannya itu.

“Pencarian terhadap Harun Masiku saya yakin tidak dilakukan, kecuali hanya sekedarnya saja,” kata Novel lewat Twitternya, Selasa, 24 Mei 2022.

Novel Baswedan menuturkan ada alasan mengapa dirinya dan korban Tes Wawasan Kebangsaan lainnya tidak menangkap Harun ketika masih di KPK. Alasan pertama, kata dia, pada saat operasi tangkap tangan terhadap Harun, tim KPK justru diintimidasi oleh pihak tertentu. Dia pun menyatakan pimpinan KPK tak berbuat apa-apa saat mereka mengalami intimidasi.

“Saat itu Firli dkk diam saja,” kata Novel.

Advertising
Advertising

Kedua, menurut Novel, tim yang melakukan OTT dilarang melakukan penyidikan. Sekarang, sebagian anggota tim yang memburu Harun dikeluarkan dari KPK lewat TWK karena dianggap tak bisa dikendalikan. “Kasus ini diduga melibatkan petinggi partai tertentu,” kata Novel.

Ketiga, kata dia, tim yang melakukan OTT justru diberi sanksi. Misalnya satu anggota polisi yang dikembalikan paksa ke Mabes Polri. Dan ada satu jaksa yang dikembalikan ke Kejaksaan Agung.

“Beberapa pegawai Dumas dipindahkan oleh Firli dkk,” kata dia.

Novel berujar pada 2020 timnya berhasil menangkap 2 buronan, salah satunya mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi. Menurut dia, untuk menangkap Nurhadi butuh kesungguhan dan kerja keras. Menggeledah sejumlah tempat salah satunya. Novel mengatakan dalam pencarian Harun Masiku, KPK tidak melakukannya.

“Justru meminta masyarakat mencari dengan biaya sendiri,” tulis Novel dengan emoji tersenyum.

Harun Masiku adalah tersangka dalam kasus dugaan suap Anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 melalui metode pergantian antar waktu (PAW). Bekas caleg dari PDI Perjuangan itu berstatus DPO sejak Januari 2020. Interpol juga telah memasukkan nama Harun dalam daftar pencarian orang.

Baca: Harun Masiku Masih Buron, MAKI Minta KPK Proses Hukum In Absentia

Berita terkait

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

25 menit lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

Gibran tak banyak menanggapi soal gugatan PDIP ke PTUN yang putusannya bisa saja berimbas pada pelantikannya sebagai wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

1 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

1 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

2 jam lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

3 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

4 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

4 jam lalu

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

4 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

4 jam lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

6 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya