KPK Menahan Tersangka Kasus Korupsi Helikopter AW 101

Reporter

M Rosseno Aji

Selasa, 24 Mei 2022 20:22 WIB

Tim Penyidik KPK bersama Polisi Militer TNI memeriksa helikopter AgustaWestland (AW101) di Skuadron Teknik (SKATEK) 021, Halim Perdanakusuma, 24 Agustus 2017. TEMPO/Nafi

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan tersangka kasus korupsi helikopter Augusta Westland 101 Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway. Penahanan terhadap Direktur PT Diratama Jaya Mandiri itu dilakukan setelah kasus helikopter AW 101 ini terkatung selama beberapa tahun.

“Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan IKS selama 20 hari pertama,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Mei 2022.

Firli mengatakan penahanan akan dilakukan mulai 24 Mei sampai 12 Juni 2022 di Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih. Firli mengatakan kasus bermula pada Mei 2015 ketika Irfan dan pegawai perusahaan AgustaWestland Lorenzo Pariani bertemu Mohammad Syafei yang saat itu menjabat Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur.

Pertemuan itu membahas akan dilaksanakannya pengadaan helikopter AW 101 VIP atau VVIP TNI Angkatan Udara. Irfan selaku agen AW diduga memberikan proposal harga pada Syafei dengan mematok harga satu unit heli US$ 56,4 juta. Sementara antara Irfan dengan pihak AW, harga yang disepakati adalah US$ 39,3 juta atau Rp 514 miliar.

Pada November 2015, panitia pengadaan helikopter AW 101 VIP mengundang Irfan dalam tahap prakualifikasi dengan menunjuk langsung PT DJM sebagai pemenang proyek. Namun, hal ini tertunda karena adanya arahan pemerintah menunda pengadaan helikopter.

Firli mengatakan rencana pengadaan ini berlanjut pada 2016 dengan nilai kontrak Rp 738,9 miliar dan metode lelang yang hanya diikuti 2 perusahaan. “Dalam tahapan lelang ini, panitia lelang diduga tetap melibatkan dan mempercayakan IKS dalam menghitung nilai Harga Perkiraan Sendiri kontrak pekerjaan,” kata Firli.

Advertising
Advertising

Harga penawaran yang diajukan Irfan masih sama dengan harga penawaran ditahun 2015 senilai US$ 56, 4 juta dan disetujui oleh PPK. KPK menduga Irfan aktif melakukan komunikasi dan pembahasan khusus dengan PPK Fachri Adamy. Proses lelang ini diduga diakali sehingga hanya perusahaan Irfan yang akan menang.

KPK menduga Irfan sudah mendapatkan bayaran 100 persen. Ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, seperti tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda. Akibat perbuatannya, KPK menengarai Irfan merugikan negara sejumlah Rp 224 miliar. Saat digelandang ke mobil tahanan, Irfan irit bicara. “Saya masih lama di sini, nanti saja bertanyanya,” kata dia.

Sebelumnya, muncul kekhawatiran bahwa KPK akan menghentikan penyidikan kasus korupsi ini. Sebabnya, pihak TNI telah menghentikan penyidikan untuk tersangka dari pihak militer. Penghentian dilakukan dengan alasan kurangnya bukti.

Penghentian penyidikan ini membuat penanganan kasus korupsi helikopter AW 101 di KPK terancam terhambat. Pasalnya lembaga antirasuah hanya berwenang menangani kasus korupsi yang melibatkan unsur penyelenggara negara, seperti TNI.

Baca Juga: KPK Periksa Tersangka Korupsi Helikopter AW 101

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

11 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

13 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

21 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya