TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tersangka kasus korupsi helikopter AW 101 Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway. Dia akan diperiksa sebagai tersangka di kasus ini.
“Terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101,” kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 24 Mei 2022.
Ali mengatakan Irfan sudah hadir. Dia masih diperiksa. Ali belum memastikan apakah Irfan akan langsung ditahan.
Sebelumnya, muncul kekhawatiran bahwa KPK akan menghentikan penyidikan kasus korupsi ini. Sebabnya, pihak TNI telah menghentikan penyidikan untuk tersangka dari pihak militer. Penghentian dilakukan dengan alasan kurangnya bukti.
Penghentian penyidikan ini membuat penanganan kasus korupsi helikopter AW 101 di KPK terancam terhambat. Pasalnya lembaga antirasuah hanya berwenang menangani kasus korupsi yang melibatkan unsur penyelenggara negara, seperti TNI.
Namun, Ali mengatakan penyidikan di KPK masih berlanjut. Ali mengatakan KPK masih mengumpulkan dan melengkapi alat bukti. Dia mengatakan KPK juga akan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga tentang kerugian negara dari kasus ini.
“Segera akan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan beberapa lembaga lain terkait kepastian pemenuhan setiap unsur pasal utamanya soal kerugian negaranya,” kata dia.
Dalam kasus pembelian helikopter AW 101, KPK menangani satu tersangka swasta, yaitu Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.
KPK menduga sebelum proses lelang, Irfan sudah menandatangani kontrak dengan AW sebagai produsen helikopter angkut dengan nilai kontrak US$ 39,3 juta atau sekitar Rp 514 miliar. Sementara saat ditunjuk sebagai pemenang lelang pada Juli 2016, Irfan mewakili PT Diratama menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp 738 miliar.
Baca juga: KPK Optimistis Praperadilan Kasus Helikopter AW 101 akan Ditolak
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini