Revisi UU Narkotika, DPR Dorong Penguatan Rehabilitasi

Reporter

Antara

Editor

Febriyan

Selasa, 24 Mei 2022 01:52 WIB

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Asrul Sani

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota Komisi Hukum DPR RI mendorong Kementeriam Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melakukan penguatan rehabilitasi dalam rencana revisi Undang-Undang Narkotika (UU Narkotika). Mereka menilai hal itu bisa mengatasi masalah kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan menghemat anggaran negara.

Hal itu tersirat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi Hukum dengan Kemenkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 23 Mei 2022. Anggota DPR RI Arsul Sani meminta Kemenkumham membuat kajian terkait revisi Undang-Undang Narkotika tersebut. Menurut politikus dari Partai Persatuan Pembangunan tersebut, revisi dapat mengurangi kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.

"Kelebihan kapasitas lapas ditimbulkan oleh warga binaan atau terpidana kasus narkoba. Saya mohon penjelasan dengan analisis kuantitatif, kalau ini diubah, maka akan mengubah wajah lapas itu sejauh apa," ujarnya.

Menurut dia, jika nantinya hasil revisi UU Narkotika itu dapat mengurangi jumlah tahanan kasus narkotika, maka dapat menghemat anggaran negara untuk pembiayaan lapas.

Dia juga berharap penegak hukum dalam melaksanakan secara konsisten terkait pelaksanaan pasal 127 dalam UU Narkotika tentang rehabilitasi.

Advertising
Advertising

"Problem kita selama ini karena terkait penegakan hukum sangat mempengaruhi, karena penegak hukum tidak melaksanakan secara murni pasal 127 UU Narkotika," jelasnya.

Menurut dia, para penegak hukum lebih memilih menggunakan pasal 111, 112 dan seterusnya, karena adanya unsur memiliki dan menguasai Narkotika,

"Dengan menggunakan unsur itu, maka penyalahguna dapat dijerat dengan proses pidana bisa," ungkapnya.

Hal senada disampaikan legislator PDI Perjuangan I Wayan Sudirta. Dia menyatakan anggaran negara yang digunakan untuk membiayai tahanan narkotika selama ini mencapai Rp 1,8 triliun dari total anggaran Rp 3 triliun.

"Ada wacana jangan memberatkan pemerintah, apakah Rp 1,8 triliun itu tidak memberatkan pemerintah. Bagi saya memberatkan," kata dia.

Wayan berharap anggaran sebesar itu dapat dialokasikan untuk melakukan rehabilitasi para penyalahguna narkotika. Dia menilai hal itu akan lebih efektif ketimbang untuk memenjarakan mereka.

Dalam kesempatan itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej menyebutkan enam poin penting usulan pemerintah dalam materi Revisi UU Narkotika. Keenam poin itu yakni terkait zat psikoaktif baru, rehabilitasi, tim asesmen terpadu, kewenangan penyidik, syarat dan tata cara pengujian dan pengambilan sampel serta penetapan status barang sitaan dan penyempurnaan ketentuan pidana.

Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

1 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

2 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

2 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

4 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

5 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

5 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

5 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

5 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

6 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

11 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya