Baca: ICW Sebut Vonis Ringan Dominasi Perkara Korupsi Pada 2021
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat kerugian keuangan negara yang timbul akibat kasus korupsi sepanjang 2021 mencapai Rp 62,9 triliun. Jumlah tersebut melampaui tahun sebelumnya dengan jumlah kerugian sebesar Rp 56,7 triliun.
Dari jumlah tersebut, KPK menangani perkara yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp802 miliar.
"KPK praktis hanya menangani sekitar 1 persen dari total kerugian keuangan negara yang timbul sepanjang tahun 2021. Ini semakin memperlihatkan ketiadaan perspektif asset recovery dari KPK," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam paparannya, Ahad, 22 Mei 2022.
Kurnia menyebut pengembalian kerugian negara banyak disumbang Kejaksaan baik Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksan Negeri.
"Ini menjadi kritik kepada KPK agar fokus juga terhadap kasus-kasus yang memiliki irisan dengan kerugian keuangan negara," tuturnya.
ICW mengingatkan agar pendekatan penindakan perkara korupsi semestinya tidak hanya terpaku dengan pemenjaraan pelaku, namun juga menyentuh asset recovery, salah satunya melalui Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
ICW menilai vonis terdakwa kasus korupsi dengan UU TPPU masih sangat sedikit. Catatan ICW, dari total 1.403 terdakwa, praktis hanya 12 orang saja yang didakwa dengan UU TPPU. Selain itu, pasal yang dominan pun hanya pelaku aktif, tanpa ada satu pun pelaku pasif (Pasal 5 UU TPPU). Bahkan, pada 2021 menurun drastis penjeratan dengan aturan anti pencucian uang yang jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
DEWI NURITA
Baca: ICW Sebut Vonis Ringan Dominasi Perkara Korupsi Pada 2021
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaMenurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaKPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaWakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaMenteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca Selengkapnya