Pidana LGBT di RKUHP, GAYa NUSANTARA: Tak Taati Prinsip Universalitas HAM

Sabtu, 21 Mei 2022 19:15 WIB

Ilustrasi LGBT. Dok. TEMPO/ Tri Handiyatno

TEMPO.CO, Jakarta - Pembina Yayasan GAYa NUSANTARA Dede Oetomo menganggap pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang sepakat dengan rumusan pemidanaan LGBT dalam Rancangan KUHP, tidak menaati prinsip universalitas HAM. Hal yang dimaksud adalah hak seksual dan privasi yang menyatakan hubungan seks antara orang dewasa yang saling sepakat merupakan hak pribadi mereka.

“Dia (Mahfud MD) juga tidak menaati prinsip pemisahan agama dan negara yang pernah dianut almarhum Gus Dur,” kata Dede Oetomo kepada Tempo, Sabtu sore, 21 Mei 2022.

Ia menyayangkan ketika dunia internasional tengah mengusahakan dekriminalisasi seks sesama gender dan pengakuan gender yang tidak hanya dua, justru Mahfud MD menyatakan setuju adanya pidana terhadap LGBT.

“Bisa dikatakan dia memberikan corengan pada citra Indonesia sebagai negara demokratis,” ujarnya.

Soal sikap yang akan diambil, Dede menyampaikan pihaknya tengah konsolidasi untuk antisipasi di DPR soal RKUHP.

Advertising
Advertising

“Kalau betul akan di-bulldozer pengesahannya dan mengandung pasal yang mengkriminalisasi seks antara sesama gender. Sebetulnya ancaman-ancaman serupa sudah mulai ada dengan UU Pornografi, UU ITE dan RUU Ketahanan Keluarga. Syukurlah kami didukung banyak sekutu dalam bidang hukum, dan HAM," ucapnya.

GAYa NUSANTARA memandang bahwa akronim ‘LGBT’ terlalu mengotak-kotakkan gender dan seksualitas. Oleh karena itu, pihaknya lebih suka menggunakan istilah keragaman gender dan seksualitas atau SOGIESC.

“Atas nama keadilan dan kesetaraan meyakini bahwa adalah hak dasar manusia untuk mengidentifikasi dan mengekspresikan gender dan seksualitasnya selama didasarkan pada kesepakatan (consent),” ucapnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan setuju rumusan dalam Rancangan KUHP soal LGBT bisa dipidana. Sebelumnya, rumusan tersebut mendapat tentangan dari sejumlah pihak. Soal rumusan pidana LGBT di RKUHP, Mahfud mendapatkan informasi dari Menteri Hukum da HAM Yasonna Laoly.

“Tadi saya tanya Pak Yasonna, itu RUU KUHP kita itu, sampai mana sekarang yang mengatur LGBT? Itu sudah di DPR,” kata Mahfud Md menceritakan obrolan singkatnya dengan Yasonna dalam acara Simposium Nasional Hukum Tata Negara di Bali pada Rabu, 18 Mei 2022.

Dalam kesempatan itu, Mahfud Md menyatakan sepakat dengan rumusan LGBT di RKUHP. "Kalau saya sejak dulu ya sudah, sudah bener rumusannya. Kalau masih ada yang tidak setuju, sampai kapan volume yang setuju itu di Indonesia? Jadi disahkan saja. Kalau nggak, ya diperkarakan saja ke MK, dinilai oleh MK. Kan sudah ada prosedurnya," ucap Mahfud.

MUTIA YUANTISYA

Baca: Penjelasan Mahfud Md Soal Pidana LGBT Masuk Rancangan KUHP

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Berita terkait

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

6 menit lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

16 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

1 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

2 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

3 hari lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya