Penjelasan Mahfud Md Soal Pidana LGBT Masuk Rancangan KUHP

Jumat, 20 Mei 2022 16:45 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melakukan tanya jawab dengan awak media di kantornya, Jakarta, 25 Februari 2020. Tempo/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyampaikan bahwa aturan pidana berkaitan dengan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sudah masuk ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Informasi ini dia terima dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Tadi saya tanya Pak Yasonna, itu RUU KUHP kita itu, sampai mana sekarang yang mengatur LGBT? Itu sudah di DPR," kata Mahfud Md menceritakan obrolan singkatnya dengan Yasonna, dalam acara Simposium Nasional Hukum Tata Negara di Bali pada Rabu kemarin, 18 Mei 2022.

Kabar ini disampaikan Mahfud saat berbicara tentang ahli hukum yang diharapkan tidak salah dalam memberikan analisis. Analisis kadang salah karena ahli tersebut sudah punya sikap politik. "Memihak yang satu dicari dalilnya ini, memihak yang sana, cari dalilnya, hukum kan bisa cari dalil-dalil aja," kata eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Barulah kemudian Mahfud memberi contoh kasus ketika ada ribut-ribut tayangan pasangan LGBT diwawancarai dalam podcast selebritas Deddy Corbuzier. Mahfud curhat kalau saat itu dirinya mendengar banyak protes di masyarakat. "Mana ini pemerintah kok diam saja, kok tidak ditangkap? Punya perasaan moral gak, kok dibiarkan," ujar Mahfud.

Mahfud pun balik menanyakan pasal apa yang harus digunakan untuk melakukan penangkapan, karena memang tidak ada hukum pidananya saat ini. Kalau ditangkap, kata Mahfud, artinya melanggar asas hukum yang paling fundamental di dalam hukum pidana yaitu asas legalitas.

Advertising
Advertising

"Orang ndak boleh ditangkap kalau belum ada hukum yang melarang lebih dulu untuk wawancara seperti itu?" ujarnya. Mahfud pun menyebut sanksi yang saat ini ada yaitu sanksi moral berupa dimaki dan dibenci.

Lantas, Mahfud mendengar ada pandangan ahli hukum yang menyebut bahwa LGBT dilarang oleh hukum. Rujukannya yaitu UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. "Saya bilang, ini ahli hukum apa?" ujarnya.

Mahfud membenarkan kalau ada larangan LGBT di dalam UU Perkawinan, tapi bukan berarti boleh ditangkap. UU ini, kata dia, berisi ketentuan bahwa perkawinan sesama LGBT tidaklah sah. "Gitu aja, ndak boleh punya surat nikah, punya hak waris, kartu suami istri. Bukan lalu boleh ditangkap," kata dia.

Sehingga terkadang, kata Mahfud, sarjana hukum masih banyak keliru memahami hukum seperti ini. Pandangan Mahfud ini juga disampaikannya lewat twitter resminya yaitu @mohmahfudmd.

Salah satunya, Mahfud sempat mengomentari cuplikan berita pernyataannya pada 2017 yang menyebut LGBT dan zina harus dilarang. Mahfud membenarkan hal itu. "Ya, ini pernyataan sy yg berlaku dan sy pegang hingga skrang. Itu usul kpd DPR yg waktu itu (2017) ribut soal pidana zina dan LGBT. Itu nilai2 moral keagamaan yg kita usulkan mak (red: masuk) ke KUHP. Tp hingga skrg usul itu blm diterima sbg hukum dan baru berlaku sbg kaidah agama dan moral," tulis Mahfud pada 11 Mei.

RKUHP ini, kata Mahfud, dulu memang telah tertunda pembahasannya karena DPR mendapat tekanan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Mahfud pun balik bertanya mengapa pemerintah yang justru disalahkan.

Padahal, pemerintah sudah punya sikap dan konsep yang moderat tentang pidana LGBT ini. "Lalu DPR-nya kalah pada tekanan publik, ya sudah bukan urusan kami," kata dia.

Di sisi lain, aturan pidana LGBT di dalam RKUHP sebenarnya sudah mencuat sejak 2018 lalu. Kala itu, Koalisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk Keadilan meminta agar pasal perzinaan dan homoseksual dihapuskan dari RKUHP. Alasannya, rumusan pasal-pasal tersebut dianggap multitafsir sehingga rentan memunculkan diskriminasi.

Koordinator Jaringan Kerja Prolegnas Pro-Perempuan, Ratna Batara Munti, menyebut Pasal 495 dalam RKUHP yang mengatur soal homoseksual akan semakin menyudutkan dan menstigmatisasi kelompok LGBT.

Pasal itu menyebutkan bahwa perbuatan cabul sesama jenis bisa dihukum penjara maksimal 9 tahun untuk anak-anak, dan tambahan sepertiga untuk dewasa. “Setiap orang harusnya dipidana karena perbuatannya, bukan karena perbedaan kondisinya atau seksualitasnya,” kata Ratna di Jakarta, Kamis, 25 Januari 2018.

Sementara pada Februari 2018, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat saat itu, Bambang Soetsatyo mengatakan DPR dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah berkesepahaman terkait materi LGBT dalam RKUHP. "Pansus RKUHP sudah terima kajian dari MUI terkait masukannya pada revisi KUHP," kata Bambang di kantor MUI pada Selasa, 6 Februari 2018

Kala itu, Bambang mengatakan dalam pasal 495 RKUHP, sudah disepakati bahwa LGBT masuk dalam tindakan pidana perbuatan cabul sesama jenis dan negara berkewajiban untuk mengaturnya. "RKUHP harus didasari dengan ruh keagamaan," kata dia.

Baca Juga: Survei SMRC: 87,6 Persen Masyarakat Menilai LGBT Ancaman

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Berita terkait

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

2 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

3 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

4 hari lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

4 hari lalu

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

Mahfud MD mengatakan, meski aktif dalam berbagai jabatan pemerintahan, ia sebenarnya tidak pernah benar-benar pergi dari dunia kampus.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

4 hari lalu

Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

Mantan Cawapres 03 Mahfud Md kembali ke dunia pendidikan tinggi sebagai pakar hukum tata negara setelah kontestasi Pilpres 2024 selesai.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

8 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

8 hari lalu

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

Hasto Kristiyanto dan Ahmad Basarah menyatakan bahwa PDIP siap menjadi oposisi sesuai arahan ketua partai. Bagaimana sikap PDIP ke depannya?

Baca Selengkapnya

Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

10 hari lalu

Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar Pranowo mengaku tak diundang untuk menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

10 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

Mantan Ketua MK yang jga cawapres 03 Mahfud Md menyatakan untuk pertama kalinya dalam putusan PHPU atau sengketa pilpres ada dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

11 hari lalu

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

Ganjar Pranowo menyebut perjalanannya bersama Mahfud MD di Pilpres 2024 telah berakhir usai putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya