Jokowi Sahkan Konvensi Internasional Pencemaran Minyak 1990

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Amirullah

Kamis, 19 Mei 2022 14:57 WIB

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Sosial Tri Rismaharini (kiri) dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kedua kanan) berjalan memasuki kampung nelayan Bulak Cumpat, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 20 April 2022. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2022. Perpres ini berisi pengesahan terhadap Internasional Convention on Oil Pollution Preparedness, Response, and Co-operation alias konvensi pencemaran minyak, 1990.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 2 di Perpres yang diteken Jokowi pada 28 April 2022, sebagaimana dikutip Tempo, Kamis, 19 Mei 2022.

Ini adalah konvensi internasional yang diadopsi dalam Konferensi Organisasi Maritim Internasional pada 30 November 1990 di London, Inggris. Tujuannya untuk menanggulangi tumpahan minyak di laut dan menjamin perlindungan lingkungan maritim.

Organisasi Maritim Internasional merupakan bahan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dikutip dari laman resminya, konvensi ini dirancang untuk membantu kerja sama dan bantuan internasional untuk merespons insiden polusi skala besar.

Selanjutnya, Perpres ini juga melampirkan naskah lengkap dari konvensi ini. Di poin awal disebutkan kalau pihak dalam konvensi menyadari ancaman serius yang ditimbulkan terhadap lingkungan maritim oleh insiden pencemaran minyak.

Advertising
Advertising

"Melibatkan kapal-kapal, unit-unit lepas pantai, pelabuhan laut, dan fasilitas penanganan minyak," demikian tertulis dalam naskah konvensi 17 halaman ini.

Berikutnya, konvensi ini memuat aturan rinci ketika ada insiden pencemaran minyak. Mulai dari rencana tanggap darurat, prosedur pelaporan, sistem penanggulangan nasional dan regional, sampai kerja sama internasional.

Sebelum Perpres ini terbit, salah satu pihak yang terlibat dalam ratifikasi ini adlaah Kementerian Perhubungan. Kementerian mencatat sejumlah insiden pencemaran minyak yang terjadi di Tanah Air dalam satu dekade terakhir.

Salah satunya tumpahan minyak Heavy Crude Oil, yang diakibatkan Montara Whelhead Platform Blow Out milik Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production (PTTEP) Thailand. Lokasinya di Laut Timor wilayah perairan barat Australia, pada 21 Agustus 2009, dan mencemari pantai selatan Nusa Tenggara Timur.

Lalu, ada juga tumpahan minyak dari kapal MT. Alyarmouk yang bertabrakan dengan MV. Sinar Kapuas. Lokasinya di Selat Singapura, pada 2 Januari 2015, dan menyebar ke perairan Indonesia.

Kemudian tumpahan minyak MFO 180 dari MT. Martha Petrol, yang kandas di lepas perairan Pantai Teluk Penyu, Cilacap, pada 3 Mei 2015. Berikutnya, puluhan ribu barel crude oil tumpahan minyak dari bocornya pipa bawah laut milik PT (Persero) Pertamina RU V Balikpapan di perairan Teluk Balikpapan pada 31 Maret 2018.

Selanjutnya, kasus blowout sumur minyak non aktif MQ3 (Area Mike Mike Flowstation) PHE-ONWJ di Laut Jawa wilayah perairan Pamanukan, pada 23 November 2018. Terakhir, kasus tumpahan minyak di Anjungan YYA-1 milik Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java pada Juli 2019.

Berita terkait

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

2 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

5 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

14 jam lalu

Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

Hingga Maret 2024, Pertamina Hulu Energi juga mencatatkan kinerja penyelesaian pengeboran tiga sumur eksplorasi.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

15 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

15 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

17 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

20 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

22 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya