Lantik 3 Pejabat, Ketua Mahkamah Agung: Jangan Diartikan Sebatas Kekuasaan

Reporter

Mutia Yuantisya

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 18 Mei 2022 13:53 WIB

Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, saat Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 22 Februari 2022. Sidang Istimewa Laporan Tahunan ini terbuka untuk umum ini akan dilaksanakan secara hybrid dan disiarkan secara langsung melalui kanal youtube Mahkamah Agung. Foto : Mahkamah Agung

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, mengingatkan tiga pejabat Eselon I yang baru dilantik untuk mengemban tugas dengan penuh tanggung jawab, ikhlas, dan tidak mengartikannya sebatas kekuasaan.

"Saya ingin mengingatkan kepada para pejabat yang baru saja dilantik, penjabatan yang saat ini diemban jangan diartikan sebatas kekuasaan semata melainkan juga mengandung tanggung jawab yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh," katanya pada Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Eselon I Mahkamah Agung yang disiarkan melalui Youtube MA, Rabu, 18 Mei 2022..

Ketua MA Muhammad Syarifuddin meminta para pejabat tersebut menjalankan dan memikul tanggung jawab jabatan, semata-mata untuk tujuan beribadah. "Sehingga apa yang dilakukan dalam mengemban jabatan ini akan menjadi amal dan pahala bagi Saudara dan menjadi kebaikan bagi lembaga yang sama-sama kita cintai," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa sebagaimana ajaran Rasulullah, terdapat empat syarat yang harus dimiliki seseorang pemimpin yang baik, yaitu Sidiq atau jujur, Amanah atau dapat dipercaya, Tabligh atau mampu menyampaikan kebaikan, dan Fatanah atau cerdas.

"Empat syarat tersebut mutlak harus ada dalam diri seorang pemimpin agar kepemimpinannya dapat memberikan manfaat kebaikan bagi orang-orang yang dipimpinnya," ujar Syarifuddin.

Advertising
Advertising

Menurutnya, seorang pemimpin bukan hanya sekedar memberikan pemerintah. Namun, harus mampu memberikan contoh dan keteladanan bagi para bawahannya dan sejatinya di balik kewenangan yang dimiliki, seorang pemimpin memiliki kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan.

"Termasuk salah satunya kewajiban untuk memberikan contoh dan keteladanan yang baik bagi segenap bawahannya," katanya.

Adapun tiga pejabat eselon 1 yang dilantik, yaitu:

1. H.Bambang Myanto, S.H, M.H sebagai Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung

2. Sugiyanto, S.H sebagai Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung

3. Bambang Hery Mulyono, S.H, M.H sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Litbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung.

"Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan. Semoga Tuhan yang Maha Esa melimpahkan lindungan dan tuntunannya," kata Syarifuddin dalam sambutannya.

Dia mengatakan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden No.13/2005 tetang Sekretariat Mahkamah Agung bahwa Jenderal Badan Peradilan Umum memiliki tugas bidang pembinaan tenaga teknis dan administrasi peradilan pada lingkungan peradilan.

"Tugas tersebut, tentu sanga berat karena rentang taggung jawab hingga ke badan peradilan yang berada di luar Mahkamah Agung. Seorang Dirjen harus dapat memastikan bahwa penyelenggaraan peradilan di lingkungan peradilan yang dipimpinnya dapat berjalan dengan baik. Khususnya yang menyangkut dengan prinsip pelayanan dengan masyarakat," katanya.

Badan Pengawasan, kata Syarifuddin, memiliki tugas yang tidak ringan, yaitu menjalankan pengawasan terhadap aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada di bawahnya yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

"Fungsi pengawasan agar berimplikasi langsung terhadap citra dan nama baik lembaga. Kepala badan pengawasan harus mampu memetakan segala persoalan yang ada dalam ruang lingkup dengan baik dan mampu meningkatkan kepercayaan publik kepada lembaga peradilan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil memiliki tugas di bidang pengembangan kompetensi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur peradilan.

Kedepannya, tuntutan masyarakat dan lembaga peradilan akan semakin tinggi seiring dengan perubahan jaman yang terus bergerak sangat cepat.

"Oleh karena itu, kita membutuhkan SDM yang kompeten, profesional, dan modern agar mampu menjawab tantangan di masa depan sekaligus untuk dapat mempercepat terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung dan Murni," kata Syarifuddin.

Baca juga: Ketua Mahkamah Agung Ungkap Hikmah Positif Pandemi Covid-19 untuk Peradilan

MUTIA YUANTISYA

Berita terkait

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

4 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

4 hari lalu

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

4 hari lalu

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

4 hari lalu

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

4 hari lalu

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

6 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

6 hari lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

10 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

11 hari lalu

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara

Baca Selengkapnya

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

12 hari lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya