Kecelakaan Bus di Mojokerto, Apa Sanksi Pidana yang Menjerat Pengemudi Lalai?
Reporter
Tempo.co
Editor
S. Dian Andryanto
Rabu, 18 Mei 2022 07:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Senin, 16 Mei 2022 terjadi kecelakaan bus pariwisata di di KM 712+400 jalur A Tol Surabaya - Mojokerto yang menewaskan 14 dari 25 orang penumpang. Kasat Lantas Polresta Mojokerto AKP Heru Budi Santoso mengatakan, kecelakaan diduga akibat pengemudi mengantuk dan tidak fokus.
"Pada saat berjalan pengemudi kurang konsentrasi terhadap situasi di depannya sesampai di TKP menabrak tiang reklame yang berada di bahu jalan sebelah kiri," ujarnya Senin, 16 Mei 2022.
Lantas, Sanski Hukum Apa yang Dapat Menjerat Pengemudi Lalai Penyebab Kecelakaan?
Mengutip buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ditulis oleh Moeljanto terdapat pasal yang mengatur kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian, di antaranya:
Pasal 310 ayat (3) mengatakan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dengan pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Sedangkan ayat (4) dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
DELFI ANA HARAHAP
Baca: Polisi Sebut Kecelakaan Bus di Mojokerto Disebabkanb Pengemudi Mengantuk
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.