Jokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta

Rabu, 11 Mei 2022 08:59 WIB

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat acara penyerahan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa 12 April 2022. Penyerahan zakat tersebut turut diikuti oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin, sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, para pimpinan lembaga negara, para kepala daerah, para direktur BUMN, hingga perwakilan perusahaan swasta. ANTARA FOTO/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden-Kris

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan enam Peraturan Presiden (Perpres) terbaru mengenai tunjangan jabatan fungsional bagi PNS di sejumlah instansi pemerintahan. Nominal tertinggi tunjangan yang diberikan mencapai Rp 1,87 juta.

Pertama yaitu Perpres Nomor 69 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana. Tunjangan diberikan kepada PNS yang bekerja di instansi pusat lewat APBN dan instansi daerah lewat APBD.

Tunjangan diberikan setiap bulan. Total, ada empat jabatan fungsional yang diberikan tunjangan di dalam Perpres ini. Dari yang terendah Rp 540 ribu, sampai yang tertinggi yaitu Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Utama dengan tunjangan Rp 1,78 juta.

Kedua yaitu Perpres Nomor 70 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur. Tunjangan diberikan setiap bulan, dari yang terendah Rp 540 ribu sampai yang tertinggi untuk analis sumber daya manusia aparatur ahli pertama sebesar Rp 1,87 juta.

Ketiga yaitu Perpres Nomor 71 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur. Tunjangan diberikan dari Rp 360 ribu, sampai yang tertinggi untuk pranata sumber daya manusia penyelia sebesar Rp 850 ribu.

Advertising
Advertising

Keempat yaitu Perpres Nomor 72 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur. Tunjangan diberikan dari Rp 540 ribu, sampai yang tertinggi untuk asesor sumber daya manusia penyelia sebesar Rp 1,87 juta.

Kelima yaitu Perpres Nomor 79 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. Tunjangan diberikan dari Rp 540 ribu, sampai yang tertinggi yaitu penyuluh pajak ahli madya sebesar Rp 1,38 juta.

Keenam yaitu Perpres Nomor 80 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak. Tunjangan diberikan dari Rp 360 ribu, sampai yang tertinggi yaitu asisten penyuluh pajak penyelia sebesar Rp 960 ribu.

Adapun rincian lengkap dan lampiran Perpres yang dibuat Jokowi ini tersedia di laman resmi jdih.setneg.go.id.

Berita terkait

Jokowi dan Puan Tegur Sapa di Gala Dinner WWF, PDIP: Itu Suatu Keniscayaan

22 menit lalu

Jokowi dan Puan Tegur Sapa di Gala Dinner WWF, PDIP: Itu Suatu Keniscayaan

Said mengatatkan, pertemuan Jokowi dan Puan dapat dimaknai sebagai upaya untuk menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Pilpres sudah berakhir.

Baca Selengkapnya

Terkini: Elon Musk Bicara soal PLTS di World Water Forum, Jokowi Bakal Meninggalkan Utang Terbesar Pascareformasi?

51 menit lalu

Terkini: Elon Musk Bicara soal PLTS di World Water Forum, Jokowi Bakal Meninggalkan Utang Terbesar Pascareformasi?

Pemilik sekaligus CEO Tesla Inc. dan SpaceX, Elon Musk, menilai PLTS bisa menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan krisis ketersediaan air global

Baca Selengkapnya

Banyak Revisi UU Dikebut di Akhir Era Jokowi, Pengamat Sebut Ada Kepentingan dengan Prabowo

1 jam lalu

Banyak Revisi UU Dikebut di Akhir Era Jokowi, Pengamat Sebut Ada Kepentingan dengan Prabowo

Ujang Komarudin melihat ada kepentingan yang sama antara pemerintahan Jokowi dengan pemerintahan ke depan, yakni kepemimpinan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Kekurangan Air Bisa Perlambat Pertumbuhan Ekonomi Hingga 6 Persen sampai 2050

1 jam lalu

Jokowi: Kekurangan Air Bisa Perlambat Pertumbuhan Ekonomi Hingga 6 Persen sampai 2050

Presiden Jokowi mengatakan, secara ekonomi, kekurangan air bisa memperlambat pertumbuhan ekonomi hingga 6 persen sampai 2050.

Baca Selengkapnya

Pesan Jokowi untuk Hari Kebangkitan Nasional: Mari Maju Bersama

1 jam lalu

Pesan Jokowi untuk Hari Kebangkitan Nasional: Mari Maju Bersama

Presiden Jokowi mengatakan Hari Kebangkitan Nasional selalu mengingatkan kita pada titik awal kebangsaan sebagai negeri Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tinggalkan Utang Terbesar setelah Reformasi, Ini PR Prabowo-Gibran

2 jam lalu

Jokowi Tinggalkan Utang Terbesar setelah Reformasi, Ini PR Prabowo-Gibran

Presiden Jokowi, yang akan lengser pada Oktober 2024, bakal menjadi Kepala Negara RI yang meninggalkan utang terbesar pascareformasi.

Baca Selengkapnya

Istana: Jokowi Masih Godok Pansel KPK, Belum Putuskan Nama-nama Anggota

3 jam lalu

Istana: Jokowi Masih Godok Pansel KPK, Belum Putuskan Nama-nama Anggota

Istana Kepresidenan menyatakan Jokowi sampai saat ini belum memutuskan nama tokoh-tokoh yang menjadi anggota Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK, Kepala PPATK: Masa Sih?

3 jam lalu

Soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK, Kepala PPATK: Masa Sih?

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengaku tidak percaya namanya diduga masuk dalam daftar calon anggota Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Jokowi di KTT World Water Forum ke-10 di Bali

3 jam lalu

Serba-serbi Jokowi di KTT World Water Forum ke-10 di Bali

Presiden Jokowi bertemu Puan dan mengenalkan Prabowo ke delegasi World Water Forum ke-10 di Bali sebagai Presiden terpilih RI.

Baca Selengkapnya

Di KTT World Water Forum, Jokowi Ingatkan Kelangkaan Air Dapat Memicu Perang

4 jam lalu

Di KTT World Water Forum, Jokowi Ingatkan Kelangkaan Air Dapat Memicu Perang

Presiden Jokowi mengatakan bahwa terlalu banyak maupun terlalu sedikit air dapat menjadi masalah bagi dunia.

Baca Selengkapnya