PPKM Diperpanjang hingga 23 Mei: Daerah Level 1 Turun, Level 2 Melonjak

Selasa, 10 Mei 2022 08:29 WIB

Pekerja melintas di kawasan perkantoran di Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Jumat 3 September 2021. Pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 dijelaskan, pada sektor yang tergolong non esensial di wilayah PPKM level 2, karyawan sudah vaksin bisa WFO (work from office/kerja dari kantor) kembali. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memperpanjang PPKM setelah mencatat terjadi penambahan kasus aktif Covid-19 usai libur Lebaran 2022. Kasus aktif Covid-19 disebut masih dalam kondisi pelandaian yang ditandai dengan tidak adanya lonjakan secara eksponensial.

“Perpanjangan PPKM kali kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia,” kata Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal dalam keterangan pers, Senin, 9 Mei 2022.

Dia mengatakan secara substansi terdapat beberapa penyesuaian, di antaranya:

Perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di PPKM Level 1 dan Level 3. Selanjutnya, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali.

Dalam kondisi tersebut, Menteri Dalam Negeri terus melakukan pencermatan keadaan dan evaluasi PPKM di seluruh Indonesia. Hasilnya tertuang dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali melalui Inmendagri No. 24/2022 dan Inmendagri No.25/2022 untuk perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali sejak 10- 23 Mei 2022.

Advertising
Advertising

Menurut Safrizal, jumlah daerah di Level 1 menurun pada perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini, yaitu yang sebelumnya 29 daerah menjadi 11 daerah. Jumlah daerah di Level 3 turun dari dua daerah menjadi satu daerah. Sebaliknya, untuk jumlah daerah Level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.

Ia mengatakan, pola yang sama juga terjadi pada perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali. Jumlah daerah di Level 1 turun dari 131 daerah menjadi 88 daerah. Daerah Level 3 turun dari 39 daerah menjadi 22 daerah.

Sementara itu, daerah Level 2 naik dari 216 daerah menjadi 276 daerah. “Menurunnya jumlah level 1 di beberapa daerah baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali menjadi warning bagi kita,” ucapnya.

Ia menegaskan pandemi ini belum sepenuhnya berakhir. Dia berharap jangan sampai gelombang peningkatan kasus terjadi lagi seperti dua tahun belakangan ini.

Penyesuaian jam operasional restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari untuk dapat buka hingga pukul 2.00.

Kapasitas pengunjung 75 persen untuk daerah dengan PPKM Level 2 dan kapasitas pengunjung 100 persen untuk daerah dengan PPKM Level 1. Kapasitas tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan. Namun, dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat.

Aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR dan Antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan seperti pada pelaksanaan kompetesi olahraga, baik untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga seluruh penonton.

Namun, seluruhnya tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua. Oleh karena itu, Safrizal meminta seluruh Pemerintah Daerah untuk tetap waspada dengan adanya potensi lonjakan kasus Covid-19 usai Hari Raya Idul Fitri.

MUTIA YUANTISYA

Berita terkait

Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Percepat Realisasi Belanja APBD

4 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Percepat Realisasi Belanja APBD

Tito Karnavian menekankan pentingnya realisasi APBD dalam pengendalian tingkat inflasi.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

10 hari lalu

Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

Menteri TIto Karnavian meminta kepala daerah memerhatikan inflasi di daerahnya masing-masing.

Baca Selengkapnya

Kemendagri Dorong Implementasi Standar Pelayanan Minimal di Tingkat Pemda

11 hari lalu

Kemendagri Dorong Implementasi Standar Pelayanan Minimal di Tingkat Pemda

Kemendagri mendorong penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara konsisten di semua tingkatan pemerintahan, terutama di lingkungan Pemda.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

18 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

22 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

22 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

27 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

29 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

39 hari lalu

Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

Pada sidang pekan lalu, Gani membantah ada mobilisisasi atau pengerahan Pj. kepala daerah untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

50 hari lalu

7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.

Baca Selengkapnya