Skandal Gorden DPR, Ini Penjelasan Sekjen DPR Indra Iskandar

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Febriyan

Senin, 9 Mei 2022 19:47 WIB

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar memberikan keterangan pers soal anggaran Rp48,7 miliar untuk penggantian gorden di rumah jabatan anggota dewan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Maret 2022. Indra menjelaskan anggaran tersebut dialokasikan untuk 505 unit rumah jabatan dan tiap rumahnya mendapatkan pagu sebesar Rp90 juta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menjelaskan kronologi penentuan pemenang tender pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR atau yang disebut skandal Gorden DPR, setelah ramai disorot. Ia mengklaim, hanya PT Bertiga Mitra Solusi yang memenuhi syarat lelang. Perusahaan tersebut memenangkan tender dengan harga Rp43,5 miliar. Penawaran tersebut adalah yang tertinggi dibandingkan peserta lain.

Menurut Indra, lelang awalnya dimulai pada 8 Maret 2022 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekitar Rp45,7 miliar. Sebanyak 49 perusahaan kemudian mendaftar untuk mengikuti tender ini.

"Pada tahapan pembukaan penawaran tanggal 21 Maret 2022, dari 49 perusahaan yang mengikuti tender ini, hanya ada tiga perusahaan yang memasukkan penawaran," tuturnya lewat keterangan tertulis, Senin, 9 Mei 2022.

Selain PT Bertiga Mitra Solusi dengan tawaran harga Rp43,5 miliar, ada dua peserta lelang lainnya menawarkan dengan harga lebih murah, yakni PT Panderman Jaya menawarkan dengan Rp42,1 miliar dan PT Sultan Sukses Mandiri dengan harga Rp37,7 miliar.

Kata Indra, pada tahapan evaluasi administrasi, dua perusahaan dinyatakan lulus, yakni PT. Sultan Sukses Mandiri dan PT. Bertiga Mitra Solusi. Keduanya disebut memenuhi persyaratan sesuai dengan dokumen lelang yang telah ditetapkan. Namun, Indra tidak merinci apa saja prasyarat yang dimaksud.

Persyaratan kualifikasi teknis selanjutnya dilakukan kepada perusahaan yang telah lulus dalam evaluasi administrasi untuk dievaluasi. Lagi-lagi, Indra menjelaskan, evaluasi yang dilakukan dalam penelitian teknis adalah faktor-faktor yang disyaratkan dalam dokumen lelang. Menurutnya, apabila dalam evaluasi teknis hasil penilaiannya tidak memenuhi syarat, maka penawaran tersebut dinyatakan tidak lulus teknis, dan tidak akan dievaluasi lebih lanjut serta dinyatakan gugur.

"Apabila hasil penilaian ternyata memenuhi syarat, maka penawaran tersebut dinyatakan lulus teknis dan berhak untuk disertakan dalam evaluasi biaya," tuturnya.

Setelah dilakukan klarifikasi administrasi, teknis, dan harga terhadap PT. Sultan Sukses Mandiri dan PT. Bertiga Mitra Solusi pada 1 April 2022, kata dia, diperoleh hasil bahwa PT. Sultan Sukses Mandiri dinyatakan tidak lengkap karena tidak melampirkan pengalaman 50 persen nilai dari HPS dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Sementara PT. Bertiga Mitra Solusi dinyatakan lengkap.

"Setelah dilakukan pembuktian kualifikasi pada tanggal 4 April 2022 sesuai dengan berita acara klarifikasi dokumen penawaran bahwa penyedia PT. Bertiga Mitra Solusi dinyatakan lulus," tutur Indra.

Pada 5 April 2022 pukul 08.00 WIB, panitia melakukan penetapan dan pengumuman pemenang, yakni PT Bertiga Mitra Solusi dengan tawaran harga Rp43,5 miliar.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai syarat meloloskan atau tidak meloloskan itu sebetulnya mudah saja dicari-cari.

"Katakanlah PT Sultan itu tidak memiliki pengalaman 50 persen nilai dari HPS. Tapi PT Bertiga itu kan pengalaman sebelumnya juga di IT dan bukan di gorden. Jadi kalau menurut saya, ya tidak memenuhi semua kalau dicari-cari semua kesalahan," tutur Boyamin saat dihubungi, Senin, 9 Mei 2022. "Jadi kalau mau meloloskan pemborong itu gampang, tidak meloloskan itu juga gampang".

Menurut penelitian Boyamin, si Pokja di sejumlah pengadaan biasanya membuat suatu aturan atau syarat yang hanya bisa dipenuhi peserta tertentu. "Kalau istilahnya orang-orang pemborong itu syaratnya dikunci. Saya belum menyebut pengadaan gorden ini dikunci ya, tapi setidaknya syarat-syarat yang dibuat mengisyaratkan itu," tuturnya.

Di luar dari kemungkinan ada "permainan" dalam pengadaan gorden untuk rumah dinas anggota DPR ini, Boyamin menyebut pagu anggaran sebesar Rp45,7 miliar atau tawaran tender seharga Rp43,5 miliar untuk pengadaan gorden itu masih sangat mahal.

"Menurut saya, lebih baik dibatalkan saja lah, lebih baik anggarannya diberikan pada masyarakat yang sedang pemulihan Covid-19," tuturnya.

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

5 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

7 hari lalu

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara

Baca Selengkapnya

Tinjau Rumah Dinas Menteri di IKN, Sandiaga Uno: Tidak Terlalu Besar, Tapi...

7 hari lalu

Tinjau Rumah Dinas Menteri di IKN, Sandiaga Uno: Tidak Terlalu Besar, Tapi...

Menparekraf Sandiaga Uno meninjau rumah tapak jabatan menteri di IKN pada Selasa sore, 30 April 2024.

Baca Selengkapnya

Pensiunan Puspitek Sebut Permintaan Pengosongan Rumah Dinas Sudah Ada Sejak 2017, Namun Batal

7 hari lalu

Pensiunan Puspitek Sebut Permintaan Pengosongan Rumah Dinas Sudah Ada Sejak 2017, Namun Batal

Pensiunan Puspitek menyatakan Menristek saat itu, BJ Habibie, menyiapkan rumah dinas itu bagi para peneliti yang ditarik dari berbagai daerah.

Baca Selengkapnya

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

7 hari lalu

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan pada BRIN Arywarti Marganingsih mengatakan perumahan Puspitek, Serpong, tak bisa jadi hak milik.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

7 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

8 hari lalu

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

Boyamin mengklaim punya data sendiri tentang Robert Bonosusatya dalam pusaran korupsi timah yang telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

BRIN Kirim Surat Teguran, Minta Ratusan Pensiunan Ilmuwan Kosongkan Rumah di Puspiptek

9 hari lalu

BRIN Kirim Surat Teguran, Minta Ratusan Pensiunan Ilmuwan Kosongkan Rumah di Puspiptek

BRIN meminta ratusan pensiunan ilmuwan mengosongkan rumah dinas di Puspiptek paling lambat 15 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

11 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Somasi MAKI Desak Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Kunjung Direspons

16 hari lalu

Somasi MAKI Desak Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Kunjung Direspons

Kejaksaan Agung masih mengabaikan Somasi dari MAKI agar menetapkan Robert Bonosusatya tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah

Baca Selengkapnya