Kuasa Hukum Korban DNA Pro Berkeras Rossa Cs Harus Kembalikan Uang ke Penyidik

Reporter

Arrijal Rachman

Editor

Febriyan

Rabu, 27 April 2022 16:13 WIB

Penyanyi Rossa usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 21 April 2022. Rossa mengaku hanya sebagai pengisi acara saat tampil dalam acara DNA Pro yang digelar di Bali pada akhir tahun 2021 lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Para korban kasus penipuan menggunakan robot trading DNA Pro masih meyakini para artis seperti penyanyi Rossa yang telah diperiksa polisi karena terlibat dalam kasus tersebut wajib mengembalikan dana yang mereka peroleh dari para tersangka DNA Pro.

Kuasa Hukum 229 Korban DNA Pro Zainul Arifin mengatakan, ini disebabkan undang-undang yang disangkakan polisi terhadap para tersangka adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Pasal 5 UU TPPU ini menurut Zainul telah menyatakan, adanya pemidanaan terhadap setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

"Dan kami yakin tidak akan menjadikan para publik figure tersebut menjadi jatuh miskin lantaran mengembalikan hasil dari DNA Pro. Karena hasil dari yang haram tidak akan berkah jika diketahui hasil dari menzalimi orang lain," kata Zainul melalui keterangan tertulis, Rabu, 27 April 2022.

Zainul mengakui dalam norma-norma yang terkandung dalam UU TPPU memang tidak mewajibkan seseorang yang menerima hasil dari kejahatan mengembalikan seluruh barang yang dia terima setelah mengetahui bahwa barang yang termasuk uang itu merupakan hasil kejahatan.

Advertising
Advertising

"Namun perlu diingat mens rea (sikap batin) seseorang dapat diketahui baik sebelum atau setelah terjadinya tindak kejahatan. Untuk itu dalam rangka menggugurkan niat jahat tersebut para public figure tersebut memiliki niat baik untuk mengembalikan uang hasil DNA Pro yang mereka dapatkan," ujar dia.

Oleh sebab itu, dia meminta para artis mengembalikan uang pemberian dari DNA Pro itu. Sebab, dia menganggap, uang itu merupakan hak para korban yang telah ditipu oleh para tersangka penipuan robot trading tersebut.

"Karena itu adalah hak korban, tidak bisa berdalih bahwa tidak tahu kalau DNA Pro ini adalah skandal penipuan. Saya rasa semua orang akan beralasan tidak tahu dan tidak ada niat jahat, sehingga masalah ini muncul baru tahu bahwa ini adalah kejahatan," ucap Zainul.

Dia juga mengingatkan, kalaupun para pesohor tersebut sudah mengembalikan uang ataupun barang yang diperoleh dari para tersangka bukan berarti mereka langsung terhindar dari penelusuran dugaan pidana. Sebab, perlu diketahui mereka terlibat aktif atau tidak.

"Dengan mengembalikan uang tersebut tidak serta merta dapat menggurkan perbuatan pidana tersebut. Karena perlu dilakukan pengembangan perkara apakah para artis tersebut aktif ataukah pasif didalam kegiatan DNA Pro," kata Zainul.

Pada Selasa kemarin, polisi menyatakan tak menyita uang dari penyanyi Rossa yang mengisi acara DNA Pro di Bali pada akhir tahun lalu. Alasannya, penyanyi asal Sumedang, Jawa Barat, tersebut terikat kontrak profesional dan tidak terlibat secara langsung dalam mempromosikan robot trading ilegal tersebut.

Selain Rossa, sejumlah selebritis lainnya juga sempat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri terkait kasus robot trading DNA Pro ini. Mereka diantaranya adalah Ivan Gunawan yang mengaku menjadi duta DNA Pro, Nowela Idol yang ikut mengisi acara di Bali, Yosi Project Pop yang membuat jingle DNA Pro hingga pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora yang mendapatkan hadiah Rp 1 miliar dari salah satu tersangka kasus ini, Stefanus Richard.

Berita terkait

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

3 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

5 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

5 hari lalu

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

6 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Ivan Gunawan Resmikan Masjidnya di Uganda dan Bikin Sumur Air untuk Warga

10 hari lalu

Ivan Gunawan Resmikan Masjidnya di Uganda dan Bikin Sumur Air untuk Warga

Ivan Gunawan akhirnya datang meresmikan Masjid Indonesia di Uganda yang sudah dibangunnya sekitar 2 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

10 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.

Baca Selengkapnya

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

11 hari lalu

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

13 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

13 hari lalu

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.

Baca Selengkapnya