PBB dan DPD Yakin MK Terima Gugatan Mereka Terkait Presidential Treshold

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Febriyan

Selasa, 26 April 2022 21:32 WIB

Yusril Ihza Mahendra. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana gugatan ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold oleh Partai Bulan Bintang (PBB) bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mulai digelar hari ini di Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak penggugat yakin MK akan menerima gugatan mereka tersebut.

Posisi PBB dalam gugatan ini dinilai penting karena beberapa gugatan sebelumnya kandas karena alasan legal standing pemohon. Dalam putusannya, MK menyatakan pihak yang dapat mengugat presidential threshold adalah partai politik peserta pemilu.

"Maka minimal tidak ada alasan lagi bagi MK untuk menolak kedudukan hukum pemohon," kata Denny Indrayana, kuasa hukum pemohon, dalam keterangan tertulis, Selasa, 26 April 2022.

Pokok gugatan: Pasal 222 UU Pemilu

Secara terpisah, MK juga mengumumkan kalau perkara dengan nomor 52/PUU-XX/2022 ini akan menguji Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal ini berbunyi:

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 2O % (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoLeh 25 % (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Advertising
Advertising

Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti dan tiga Wakil Ketua DPD: Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan Baktiar Najamudin, disebut sebagai pemonoh satu. DPD menilai Pasal 222 ini telah menderogasi dan menghalangi hak serta kewajiban mereka untuk memajukan dan memperjuangkan kesetaraan bagi putra-putri daerah dalam mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden.

"Selain itu juga merugikan daerah dan semakin memperlebar kesenjangan antara daerah dan pusat," demikian tertulis dalam keterangan MK.

PBB yang diwakili oleh Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra dan Sekretaris Jenderal Afriansyah Noor bertindak sebagai pemohon kedua. PBB menganggap pasal tersebut mengurangi hak konstitusional mereka untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden karena terdapat syarat perolehan suara pada pemilu sebelumnya sebesar 20 persen.

"Dengan alasan tersebut kedua Pemohon dalam petitumnya meminta MK untuk menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," demikian tulis MK.

Yusril Bawa 10 Alasan Baru

Gugatan presidential threshold bukanlah yang pertama karena sudah belasan kali dilakukan dan selalu ditolak MK. Denny menyebut ada 19 putusan pengujian materi Pasal 222 ini.

Tapi dari 19 itu, Denny menyebut hanya ada 3 putusan yang pokok perkaranya dipertimbangkan. Maka kali ini, PBB dan DPD mengajukan permohonan dengan batu uji yang berbeda dari 3 permohonan Tersebut.

Setidaknya, kata Denny, terdapat 10 alasan permohonan berbeda dari alasan-alasan permohonan sebelumnya.

"Sehingga mengacu pada Pasal 60 UU MK, maka MK berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan Para Pemohon," ujar Denny.

Dengan adanya gugatan baru ini, Denny menyebut demokrasi atau daulat rakyat tidak boleh lagi dikalahkan oleh duitokrasi. Pemilihan langsung oleh rakyat, kata dia, harus diselamatkan agar tidak terus dikooptasi kekuatan-kekuatan oligarki yang koruptif.

"Demokrasi kita tidak boleh dibajak oleh kekuatan modal. Ini adalah presiden pilihan rakyat, bukan presiden pilihan uang," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014 ini.

Sikap DPD dan PBB

Sidang perdana hari ini digelar dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Selepas sidang, LaNyalla menyebut gugatan ini adalah keputusan bulat rapat paripurna DPD.

“Demokrasi di Indonesia harus diselamatkan dari cengkeraman oligarki partai politik dan kekuatan uang atau duitokrasi," kata eks Ketua Umum Persatuan Sepakbola Indonesia (PSSI) ini.

PBB juga merasa Pasal 222 telah melanggar hak konstitusional mereka dalam mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. PBB menilai semestinya pemilu dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip electoral justice. Sebaliknya, presidential threshold justru memberikan perlakuan berbeda atau diskriminatif kepada partai politik.

"PBB yang telah berdiri dan berjuang sejak masa reformasi merasa seperti diasingkan akibat keberadaan Pasal 222 UU Pemilu tersebut," kata Sekjen PBB Afriansyah Noor.

Berita terkait

Pengakuan Palestina sebagai Negara Berdaulat akan Jadi Pukulan Telak bagi Israel

1 hari lalu

Pengakuan Palestina sebagai Negara Berdaulat akan Jadi Pukulan Telak bagi Israel

Menteri Luar Negeri Turkiye sangat yakin pengakuan banyak negara terhadap Palestina sebagai sebuah negara akan menjadi pukulan telak bagi Israel

Baca Selengkapnya

Delegasi PBB Evakuasi Pasien dari Rumah Sakit di Gaza Utara

2 hari lalu

Delegasi PBB Evakuasi Pasien dari Rumah Sakit di Gaza Utara

Delegasi PBB mengevakuasi sejumlah pasien dan korban luka dari Rumah Sakit Kamal Adwan di Jalur Gaza utara

Baca Selengkapnya

Hamas: Netanyahu Berusaha Gagalkan Kesepakatan Gencatan Senjata di Gaza

2 hari lalu

Hamas: Netanyahu Berusaha Gagalkan Kesepakatan Gencatan Senjata di Gaza

Pejabat senior Hamas mengatakan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berupaya menggagalkan kesepakatan gencatan senjata di Gaza.

Baca Selengkapnya

WHO: Rencana Darurat Tak Bisa Cegah Kematian jika Israel Lakukan Serangan Darat di Rafah

2 hari lalu

WHO: Rencana Darurat Tak Bisa Cegah Kematian jika Israel Lakukan Serangan Darat di Rafah

WHO mengatakan tidak ada rencana darurat yang dapat mencegah "tambahan angka kematian" di Rafah jika Israel menjalankan operasi militernya di sana.

Baca Selengkapnya

Palestina: Tidak Ada Guna Membahas Gaza di PBB

2 hari lalu

Palestina: Tidak Ada Guna Membahas Gaza di PBB

Dubes Palestina untuk Austria menilai upaya membahas Gaza pada forum PBB tidak akan berdampak pada kebijakan AS dan Eropa yang mendanai genosida.

Baca Selengkapnya

PBB: Serangan Terbaru Israel Bisa Hapus 44 Tahun Pembangunan Manusia di Gaza

3 hari lalu

PBB: Serangan Terbaru Israel Bisa Hapus 44 Tahun Pembangunan Manusia di Gaza

Jika perang terus berlanjut selama sembilan bulan, kemajuan yang dicapai selama 44 tahun akan musnah. Kondisi itu akan membuat Gaza kembali ke 1980

Baca Selengkapnya

Tema World Water Forum ke-10 Sejalan dengan Target UNICEF, Kelangkaan Air jadi Isu Krusial

3 hari lalu

Tema World Water Forum ke-10 Sejalan dengan Target UNICEF, Kelangkaan Air jadi Isu Krusial

Tema World Water Forum ke-10 di Bali berkaitan dengan sejumlah tujuan UNICEF. Salah satunya soal akses air bersih untuk anak-anak di daerah.

Baca Selengkapnya

PBB: Kehancuran Bangunan di Gaza Terburuk Sejak PD II, Butuh Biaya Rekonstruksi Hingga US$40 Miliar

3 hari lalu

PBB: Kehancuran Bangunan di Gaza Terburuk Sejak PD II, Butuh Biaya Rekonstruksi Hingga US$40 Miliar

PBB melaporkan kehancuran perumahan di Gaza akibat serangan brutal Israel sejak 7 Oktober merupakan yang terburuk sejak Perang Dunia II.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

3 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

PBB: Bantuan ke Gaza Tak Boleh Jadi Alasan Israel Serang Rafah

5 hari lalu

PBB: Bantuan ke Gaza Tak Boleh Jadi Alasan Israel Serang Rafah

Serangan darat Israel ke Rafah berpotensi memperparah penderitaan ratusan ribu warga Palestina yang terpaksa mengungsi ke kota tersebut

Baca Selengkapnya