MK Gelar Sidang Gugatan UU IKN, Ini Masalah yang Melatarbelakangi
Reporter
Arrijal Rachman
Editor
Eko Ari Wibowo
Senin, 25 April 2022 10:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang gugatan terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN yang diajukan oleh mantan wakil ketua KPK Busyro Muqoddas, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), hingga Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).
Sidang ini dipimpin oleh hakim konstitusi Aswanto, Manahan Malontinge Pardamean Sitompul, serta Saldi Isra. Gugatan untuk judicial review yang diajukan Busyro, Trisno Raharjo, Yati Dahlia, serta Dwi Putri Cahyawati tercatat dalam perkara Nomor 54/PUU-XX/2022.
"Sidang Perkara Nomor 54/PUU-XX/2022, Senin, 25 April 2022 dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Aswanto saat membuka sidang gugatan secara daring, Senin, 25 April 2022.
Aswanto mengatakan, agenda sidang pada hari ini adalah penyampaian permohonan oleh para pemohon. Dalam sidang ini, para pemohon diwakili oleh 10 kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokasi UU IKN. Penyampaian permohonan disampaikan oleh kuasa hukum Busyro CS Muhammad Arman.
"Agenda kita pada hari ini adalah penyampaian permohonan tidak perlu dibaca secaera keseluruhan cukup poin-poinnya saja dalam waktu yang tidak terlalu lama," ucap Aswanto.
Dalam sidang itu, Arman mengatakan, sebelum menjadi UU, RUU IKN dibahas di DPR hanya 17 hari saja setelah dikurangi masa reses. Kata dia, RUU ini mulai dibahas sejak 7 Desember 2021 hingga disahkan pada 18 Januari 2022 atau selama 47 hari.
"Tapi jika dikurangi masa reses DPR terhitung 16 Desember sampai 10 Januari 2020 praktis RUU IKN hanya dibahas 17 hari saja," ungkap Arman.
Selain itu kajian lingkungan hidup strategis katanya juga dibuat sangat cepat. Dibuatnya pun menurut Arman setelah IKN ditetapkan di Kalimantan Timur bukan kajian yang dilatarbelakangi kenapa Kalimantan Timur dan bukan wilayah lain yang dipilih sebagai kawasan IKN.
"Hal ini menimbulkan tandatanya ibu kota macam apa yang dinginkan dan untuk kepentingan siapa pembentukan UU IKN karena seluruh pembahasan dilakukan di tengah pandemi, proses yang tertutup, dan tergesa-gesa, serta sangat terbatas di kalangan elit dan birokrat," ucapnya.
Atas dasar itu, Arman mengatakan, proses pembentukan UU IKN adalah produk hukum yang konservatif, ortodoks, elitis, dan hanya menjuadi justifikasi kebijakan pemerintah untuk menguntungkan elit-elit kekuasaan.
Baca: Kepala Bappenas Sebut 6 Aturan Turunan UU IKN Sudah Rampung