MK Gelar Sidang Gugatan UU IKN, Ini Masalah yang Melatarbelakangi

Senin, 25 April 2022 10:27 WIB

Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara (Argumen) saat mengajukan uji formil Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 1 April 2022. Selain menutup partisipasi penuh warga, pemindahan ibu kota ini dianggap tak sensitif karena dilakukan di saat ekonomi baru mulai pulih usai dihantam pandemi Covid-19. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang gugatan terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN yang diajukan oleh mantan wakil ketua KPK Busyro Muqoddas, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), hingga Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).

Sidang ini dipimpin oleh hakim konstitusi Aswanto, Manahan Malontinge Pardamean Sitompul, serta Saldi Isra. Gugatan untuk judicial review yang diajukan Busyro, Trisno Raharjo, Yati Dahlia, serta Dwi Putri Cahyawati tercatat dalam perkara Nomor 54/PUU-XX/2022.

"Sidang Perkara Nomor 54/PUU-XX/2022, Senin, 25 April 2022 dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Aswanto saat membuka sidang gugatan secara daring, Senin, 25 April 2022.

Aswanto mengatakan, agenda sidang pada hari ini adalah penyampaian permohonan oleh para pemohon. Dalam sidang ini, para pemohon diwakili oleh 10 kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokasi UU IKN. Penyampaian permohonan disampaikan oleh kuasa hukum Busyro CS Muhammad Arman.

"Agenda kita pada hari ini adalah penyampaian permohonan tidak perlu dibaca secaera keseluruhan cukup poin-poinnya saja dalam waktu yang tidak terlalu lama," ucap Aswanto.

Advertising
Advertising

Dalam sidang itu, Arman mengatakan, sebelum menjadi UU, RUU IKN dibahas di DPR hanya 17 hari saja setelah dikurangi masa reses. Kata dia, RUU ini mulai dibahas sejak 7 Desember 2021 hingga disahkan pada 18 Januari 2022 atau selama 47 hari.

"Tapi jika dikurangi masa reses DPR terhitung 16 Desember sampai 10 Januari 2020 praktis RUU IKN hanya dibahas 17 hari saja," ungkap Arman.

Selain itu kajian lingkungan hidup strategis katanya juga dibuat sangat cepat. Dibuatnya pun menurut Arman setelah IKN ditetapkan di Kalimantan Timur bukan kajian yang dilatarbelakangi kenapa Kalimantan Timur dan bukan wilayah lain yang dipilih sebagai kawasan IKN.

"Hal ini menimbulkan tandatanya ibu kota macam apa yang dinginkan dan untuk kepentingan siapa pembentukan UU IKN karena seluruh pembahasan dilakukan di tengah pandemi, proses yang tertutup, dan tergesa-gesa, serta sangat terbatas di kalangan elit dan birokrat," ucapnya.

Atas dasar itu, Arman mengatakan, proses pembentukan UU IKN adalah produk hukum yang konservatif, ortodoks, elitis, dan hanya menjuadi justifikasi kebijakan pemerintah untuk menguntungkan elit-elit kekuasaan.

Baca: Kepala Bappenas Sebut 6 Aturan Turunan UU IKN Sudah Rampung

Berita terkait

Babak-Belur Mahkamah Konstitusi

1 jam lalu

Babak-Belur Mahkamah Konstitusi

Demokrasi Indonesia makin terancam. Kali ini lewat revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi

2 jam lalu

Revisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi

Peneliti Imparsial mengkritik wacana revisi UU Polri terkait usia pensiun.

Baca Selengkapnya

DPR Dikabarkan Akan Godok Lagi Revisi UU TNI, Imparsial Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali

3 jam lalu

DPR Dikabarkan Akan Godok Lagi Revisi UU TNI, Imparsial Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali

Rencana revisi UU TNI menuai kritik karena dianggap dapat mengembalikan dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru.

Baca Selengkapnya

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

11 jam lalu

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

Panja Komisi X DPR akan memulai sidang untuk mencari tahu penyebab UKT mahal mulai Senin besok.

Baca Selengkapnya

Layanan Starlink sudah Ada di IKN, Tersedia di Area Strategis Kawasan Inti Pemerintahan

12 jam lalu

Layanan Starlink sudah Ada di IKN, Tersedia di Area Strategis Kawasan Inti Pemerintahan

OIKN berkolaborasi dengan Tony Blair Institute Indonesia yang sudah menyediakan beberapa set Starlink Flat High-Performance Kit untuk dipasang di ibu kota baru tersebut

Baca Selengkapnya

Polemik Pembebasan Lahan untuk Pembangunan IKN, AMAN Kaltim: Tidak Ada Sosialisasi Sejak Awal

13 jam lalu

Polemik Pembebasan Lahan untuk Pembangunan IKN, AMAN Kaltim: Tidak Ada Sosialisasi Sejak Awal

Menurut Ketua Badan Pengurus Harian AMAN Sejak awal pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pemerintah tidak pernah melibatkan komunitas adat terdampak

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

17 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

1 hari lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Satgas IKN Sebut Pembangunan IKN tak Sebabkan Banjir

1 hari lalu

Satgas IKN Sebut Pembangunan IKN tak Sebabkan Banjir

Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) mengklaim pembangunan IKN tidak menyebabkan banjir di kawasan.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

1 hari lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya