MK Gelar Sidang Gugatan UU IKN, Ini Masalah yang Melatarbelakangi

Senin, 25 April 2022 10:27 WIB

Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara (Argumen) saat mengajukan uji formil Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 1 April 2022. Selain menutup partisipasi penuh warga, pemindahan ibu kota ini dianggap tak sensitif karena dilakukan di saat ekonomi baru mulai pulih usai dihantam pandemi Covid-19. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang gugatan terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN yang diajukan oleh mantan wakil ketua KPK Busyro Muqoddas, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), hingga Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).

Sidang ini dipimpin oleh hakim konstitusi Aswanto, Manahan Malontinge Pardamean Sitompul, serta Saldi Isra. Gugatan untuk judicial review yang diajukan Busyro, Trisno Raharjo, Yati Dahlia, serta Dwi Putri Cahyawati tercatat dalam perkara Nomor 54/PUU-XX/2022.

"Sidang Perkara Nomor 54/PUU-XX/2022, Senin, 25 April 2022 dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Aswanto saat membuka sidang gugatan secara daring, Senin, 25 April 2022.

Aswanto mengatakan, agenda sidang pada hari ini adalah penyampaian permohonan oleh para pemohon. Dalam sidang ini, para pemohon diwakili oleh 10 kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokasi UU IKN. Penyampaian permohonan disampaikan oleh kuasa hukum Busyro CS Muhammad Arman.

"Agenda kita pada hari ini adalah penyampaian permohonan tidak perlu dibaca secaera keseluruhan cukup poin-poinnya saja dalam waktu yang tidak terlalu lama," ucap Aswanto.

Advertising
Advertising

Dalam sidang itu, Arman mengatakan, sebelum menjadi UU, RUU IKN dibahas di DPR hanya 17 hari saja setelah dikurangi masa reses. Kata dia, RUU ini mulai dibahas sejak 7 Desember 2021 hingga disahkan pada 18 Januari 2022 atau selama 47 hari.

"Tapi jika dikurangi masa reses DPR terhitung 16 Desember sampai 10 Januari 2020 praktis RUU IKN hanya dibahas 17 hari saja," ungkap Arman.

Selain itu kajian lingkungan hidup strategis katanya juga dibuat sangat cepat. Dibuatnya pun menurut Arman setelah IKN ditetapkan di Kalimantan Timur bukan kajian yang dilatarbelakangi kenapa Kalimantan Timur dan bukan wilayah lain yang dipilih sebagai kawasan IKN.

"Hal ini menimbulkan tandatanya ibu kota macam apa yang dinginkan dan untuk kepentingan siapa pembentukan UU IKN karena seluruh pembahasan dilakukan di tengah pandemi, proses yang tertutup, dan tergesa-gesa, serta sangat terbatas di kalangan elit dan birokrat," ucapnya.

Atas dasar itu, Arman mengatakan, proses pembentukan UU IKN adalah produk hukum yang konservatif, ortodoks, elitis, dan hanya menjuadi justifikasi kebijakan pemerintah untuk menguntungkan elit-elit kekuasaan.

Baca: Kepala Bappenas Sebut 6 Aturan Turunan UU IKN Sudah Rampung

Berita terkait

DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

39 menit lalu

DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

Rapat paripurna DPR mengesahkan revisi UU Wantimpres pada hari ini. Seluruh fraksi telah menyatakan persetujuannya atas revisi UU ini.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Jawab Kritik Anggota DPR Soal Naturalisasi Timnas Indonesia: Jangan Ragukan Nasionalismenya

2 jam lalu

Erick Thohir Jawab Kritik Anggota DPR Soal Naturalisasi Timnas Indonesia: Jangan Ragukan Nasionalismenya

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengungkapkan naturalisasi sebagai salah satu upaya meningkatkan prestasi Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

TC Timnas Indonesia di IKN Bakal Dibuka 11 Oktober, Erick Thohir Pastikan Presiden FIFA Hadir saat Pembukaan

3 jam lalu

TC Timnas Indonesia di IKN Bakal Dibuka 11 Oktober, Erick Thohir Pastikan Presiden FIFA Hadir saat Pembukaan

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengungkapkan Presiden FIFA Gianni Infantino akan hadir dalam pembukaan TC Timnas Indonesia di IKN.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bakal Resmikan Tol Yogya-Solo Seksi Kartasura-Klaten Hari ini

3 jam lalu

Jokowi Bakal Resmikan Tol Yogya-Solo Seksi Kartasura-Klaten Hari ini

Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Jawa Tengah hari ini, Kamis, 19 September 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerintah akan Bangun Gedung DPR di IKN 2025, Dianggap Boros Anggaran

7 jam lalu

Pemerintah akan Bangun Gedung DPR di IKN 2025, Dianggap Boros Anggaran

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan gedung DPR RI di IKN kemungkinan akan dimulai pada 2025. Ada anggapan boros anggaran.

Baca Selengkapnya

Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

13 jam lalu

Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

Komnas HAM mengungkap berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi selama semester I 2024. Dari konflik agraria, kriminalisasi hingga UKT.

Baca Selengkapnya

Dampak Pembangunan IKN, Harga Tanah di Penajam Paser Utara Melonjak 70 Kali Lipat

16 jam lalu

Dampak Pembangunan IKN, Harga Tanah di Penajam Paser Utara Melonjak 70 Kali Lipat

Nilai jual objek tanah sebelum IKN dibangun Rp5 ribu per meter persegi, saat ini harga tanah bisa mencapai Rp350 ribu per meter persegi.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Menteri Jokowi Pamit di Akhir Masa Jabatan, Sri Mulyani Menangis, Retno Marsudi: I Love All

18 jam lalu

Sejumlah Menteri Jokowi Pamit di Akhir Masa Jabatan, Sri Mulyani Menangis, Retno Marsudi: I Love All

Para menteri Jokowi pamit di berbagai kesempatan antara lain Sri Mulyani, Retno Marsudi, Erick Thohir, dan Basuki Hadimuljono.

Baca Selengkapnya

Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

18 jam lalu

Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

Semua anggota DPR periode 2019-2024 akan mendapatkan tanda jasa kehormatan.

Baca Selengkapnya

Cara Daftar Kunjungan ke IKN untuk Masyarakat Umum dan Syaratnya

20 jam lalu

Cara Daftar Kunjungan ke IKN untuk Masyarakat Umum dan Syaratnya

Otorita IKN membuka kesempatan kunjungan kepada masyarakat, berikut ketentuan dan cara daftarnya

Baca Selengkapnya