LPSK Minta Korban DNA Pro Segera Buat Laporan Perlindungan Restitusi
Reporter
Arrijal Rachman
Editor
Eko Ari Wibowo
Rabu, 20 April 2022 07:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta korban penipuan dan investasi ilegal dari robot trading DNA Pro langsung membuat laporan permintaan perlindungan restitusi serta kompensasi ganti rugi.
Hal tersebut disampaikan Pengacara korban DNA Pro, Muhammad Zainul Arifin, usai mengadakan pertemuan dengan LPSK pada Selasa, 19 April 2022. Zainul mengatakan, pertemuan ini telah terlaksana dengan Satuan Tugas (Satgas) Investasi Ilegal LPSK.
Menurut Zainal, kedatangannya ini sebagai perwakilan dari 229 orang korban robot trading DNA Pro yang mengharapkan supaya ada perlindungan fasilitasi restitusi dan kompensasi dari LPSK sebelum atau setelah putusan pengadilan.
"Tadi diterima oleh Ibu Inggit salah satu anggota Satgas Investasi Ilegal LPSK. Mereka menyambut baik dan menerima laporan kita," kata Zainul saat dihubungi Selasa, 19 April 2022.
Dari hasil pelaporan ini, Satgas Investasi Ilegal LPSK, menurut Zainul meminta langsung kepada para korban penipuan atau tindak pidana pencucian uang tersebut untuk melaporkan langsung permintaan restitusi.
"Mereka juga menunggu para korban yang benar-benar korban untuk membuat laporan permintaan perlindungan restitusi dan kompensasi ganti rugi dari pelaku dan pihak ketiga," ucapnya.
Zainul berujar, dalam waktu 7 hari kerja, LPSK akan menelaah syarat formil dan dalam 30 hari kerja berikutnya akan diberikan waktu bagi para korban untuk melengkapi dokumen materialnya.
"Barang tentu LPSK memiliki kewenangan untuk menghitung ganti rugi para korban DNA Pro. Yang nanti hasilnya akan di sampaikan kepada Jaksa sebagai JPU di pengadilan pidana," kata dia.
Dari seluruh korban yang kini ditanganinya, Zainul mengatakan, mereka telah mengalami kerugian secara total hingga Rp32,38 miliar dari hasil bujuk rayu dan janji keuntungan konsisten dari PT. Digital Net Aset dan/atau PT. DNA PRO Akademi
Perusahaan ini menurutnya yang terdiri dari 4 kelompok tim yang dibentuk di antaranya bernama Team Octopus, Team 007, Team Central, dan Team Rudutz. Team Octopus terdiri dari 10 orang korban dengan kerugian Rp 1,03 miliar.
Team 007 terdiri dari 75 orang korban dengan kerugian sebesar Rp 10,40 miliar. Team Central terdiri dari 83 orang korban dengan kerugian sebesar Rp 12,54 miliar. Team Rudutz terdiri dari 62 orang korban dengan kerugian sebesar Rp 8,41 miliar.
"Melalui Permohonan ini kami meminta kepada LPSK dengan segala fungsi dan kewenangan yang dimiliki, untuk dapat membantu kami dalam rangka memperjuangkan hak dan kerugian kami baik materil maupun imateril," ucap Zainul.
Baca: DNA Pro, Polisi Bakal Periksa Rossa, Billy Syahputra dan Yosi Project Pop