Eksaminasi Putusan Kasus Novel Baswedan: Hakim Potong Fakta Lapangan

Rabu, 20 April 2022 03:28 WIB

Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) dan sejumlah perwakilan pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa 8 Juni 2021. Novel bersama sejumlah perwakilan pegawai KPK yang tak lolos TWK kembali mendatangi Komnas HAM untuk menyerahkan tambahan informasi dan dokumen terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum dari Universitas Bisnis, Ahmad Sofian, menyoroti fakta pertimbangan hukum oleh hakim dalam putusan kasus penyiraman air keras terhadap mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Ia menilai ada beberapa fakta di lapangan yang tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam kejadian ini.

"Itu di-cut (dipotong) hanya sampai kepada perbuatan-perbuatan yang menurut terdakwa, jaksa, dan hakim, merupakan rangkaian peristiwa yang utuh," kata Ahmad dalam eksaminasi putusan pada Selasa, 19 April 2022.

Eksaminasi diluncurkan bersama YLBHI, KontraS, dan ICW. Ahmad yang juga penulis buku Ajaran Hukum Kausalitas Hukum Pidana ini melakukan eksaminasi atas putusan kasus Novel dengan ajaran kausalitas.

Penyiraman yang menimpa Novel terjadi pada 11 April 2017. Lalu putusan pengadilan dijatuhkan pada 16 Juli 2020, dengan divonisnya dua tersangka.

Keduanya yaitu Rahmad Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Novel sedari awal juga tak percaya dua orang tersebut yang melakukan penyiraman air keras terhadap dirinya.

Advertising
Advertising

1. Beda Surat Dakwaan dan Keterangan Novel

Pertama, Ahmad menyoroti perbedaan rangkaian kejadian dalam surat dakwaan jaksa dan keterangan Novel. Dalam dakwaan disebutkan kalau pelaku mencari alamat Novel di internet pada 8 April 2017.

"Tidak dijelaskan di dalam dakwaan, alamat web yang dijadikan laman untuk menentukan rumah. Saya juga tidak tahu apakah ada alamat Novel di web, kalau ada harusnya disebutkan," kata Ahmad.

Lalu di surat dakwaan, juga ditulis pelaku mengamati rumah Novel selama dua hari, 8-9 April 2017. Akan tetapi, pelaku justru meyiram Novel pada subuh, bukan malam hari.

"Segmen ini yang menimbulkan pertanyaan," kata Ahmad. Dari mana pelaku tahu kalau Novel keluar solat berjamaah ke masjid saat subuh, saat pelaku hanya mengamati di malam hari saja sesuai surat dakwaan.

Selain itu, surat dakwaan juga menyebut pelaku mencari cairan air aki berupa asam sulfat (H2SO4) pada 10 April 2017. Ahmad menyebut, dakwaan jaksa tidak menyebutkan air aki dari mobil siapakah yang digunakan, sekali telah disebut mobil di pool angkutan gegana Polri.

"Benarkan air aki mobil air berkurang atau tidak, mengapa idenya menggunakan air keras, ini tak disebutkan," kata Ahmad.

Rangkaian kejadian di surat dakwaan ini berbeda dengan rangkaian perbuatan menurut Novel. Salah satunya foto yang diambil tetangga berbeda dengan foto terdakwa. Lalu, Novel tdiak ada hubungan dengan penyerang dan tidak logis ada penyerangan.

2. Fakta Pertimbangan Hukum Hakim

Berikutnya, Ahmad membeberkan beberapa rangkaian kejadian yang jadi fakta pertimbangan hakim dalam putusan Novel. Di antaranya pelaku membenci Novel dan timbul niat untuk memberi pelajaran, pelaku mencari alamat Novel di Google Search, pelaku meminjam motor dan melakukan survei pada 8 dan 9 April 2017.

Lalu, pelaku datang pool angkutan mobil gegana Polri untuk mencari air aki yang disiram ke Novel pada 10 April 2017. Pelaku berangkat ke Kelapa Gading pukul 3 dini hari pada 11 April 2017. Hingga pelaku menyiram Novel sekitar pukul 5 pagi.

Menurut Ahmad, hakim menggunakan ajaran kausalitas generalisasi yang objektif alias mengandalkan pada ilmu pengetahuan semata. Padahal, rangkaian ini tak bisa diurut sesederhana ini dan harus harusnya menggunakan ajaran kausalitas von buri.

Dalam ajaran kausalitas von buri, semua harus diperhitungkan. Mulai dari posisi seorang Novel di KPK, perkara strategis yag sedang ditangani seperti kasus E-KTP, ancaman-ancaman yang sebelumnya diterima Novel. "Itu tidak dimunculkan," kata Ahmad.

Sehingga jika merujuk pada ajaran von buri, maka apa yang ada di dalam dakwaan serta putusan hakim tidak relevan dan tidak terpenuhi. "Kelihatan sekali bahwa rangkaian peristiwa itu dipaksakan," kata dia.

Logika yang dibangun pun, kata Ahmad, adalah logika yang dipaksakan dan kesimpulannya juga menjadi tersesat. Kebenaran materil yang ingin didapat dalam ajaran kausalitas tidak ditermukan dalam kasus Novel.

Hal yang ditemukan justru hanya rangkaian peristiwa yang dirangkai dalam melihat konteks kasus yang sebenarnya. "Pada perbuatan lain yang juga harus dipertimbangkan," kata dia.

kebenaran materil yang ingin didapatkan dalam ajaran kausalitas di sini jadi tidak ditemukan dalam kasus pak Novel, yang ditemukan adalah rangkaian peristiwa yang dirangkai tanpa melihat konteks kasus yang sebenarnya, pada perbuatan lain yang juga harus dipertimbangkan,"

Sehingga, Ahmad menarik tiga kesimpulan dari pilihan ajaran kausalitas hakim dalam memutus perkara Novel. Pertama, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memilih ajaran kausalitas yang generalisasi objektif dalam merangkai perbuatan yang dilakukan pelaku.

Kedua, ajaran ini terlalu sederhana dalam merangkai perbuatan, dan hanya ditujukan untuk perbuatan yang tidak memiliki serabutnya. Ketiga, kasus yang menimpa Novel Baswedan memiliki serabut yang rumit, sehingga tidak bisa didekati dengan ajaran kausalitas generalisasi objektif.

Baca juga: Novel Baswedan Harap Eksaminasi Putusan Jadi Peringatan Bagi Manipulator Kasus

Berita terkait

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

2 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya