Tak Pernah Hadir Fisik di Pengadilan, Hakim Panggil Paksa Mardani Maming

Senin, 18 April 2022 20:36 WIB

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) se-Indonesia, Mardani H. Maming

TEMPO.CO, Banjarmasin - Bendahara Umum PBNU Mardani Maming, akhirnya menghadiri sidang terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo, bekas Kepala Dinas Pertambangan dan Mineral Kabupaten Tanah Bumbu. Namun, Mardani hadir virtual dari Singapura.

Selain Mardani , tiga saksi lain yang hadir lewat virtual terdiri atas Lena Komala, Miranti, dan ahli Silhon Junior. Adapun dua orang saksi fakta yang hadir fisik di Pengadilan Tipikor Banjarmasin adalah Muhammad Suhairin dan Artika.
Melihat Mardani Maming hadir virtual, pengacara terdakwa Dwidjono menyatakan keberatan. "Kami kebaratan karena ada saksi fakta tidak hadir di persidangan. Mohon dapat dipertimbangkan. Saksi fakta Mardani H maming," kata seorang anggota kuasa hukum terdakwa Dwidjono kepada majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin malam 18 April 2022.
Ketua Majelis Hakim Yusriansyah merespons keberatan kuasa hukum terdakwa. Yusriansyah lalu bertanya ke Mardani soal di mana alamat saksi yang sebenarnya.
"Saudara Mardani, alamat saudara di mana sebenarnya?" tanya Yusriansyah. Dari berkas pemeriksaan yang dibacakan Yusriansyah, alamat Mardani adalah di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
"Saya di Singapura," kata Mardani.
"Kapan saudara pulang? Saudara Mardani ada kaitannya secara langsung," ucap Yusriansyah.
"Dua sampai tiga hari lagi," jawab Mardani Maming.
Anggota jaksa penuntut umum menawarkan opsi agar pemeriksaan saksi Mardani H Maming tetap dilanjutkan, meskipun secara virtual.
Setelah tiga majelis hakim berunding sejenak, Yusriansyah menyatakan pemanggilan paksa terhadap Mardani H Maming. Surat panggilan paksa sudah diteken oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
"Kami juga punya hak memanggil paksa. Saksi lain ada yang disumpah, hadir di sini juga. Di sini juga mencari pembuktian juga. Apakah saudara saksi ada kaitannya atau tidak," tutur Yusriansyah menguatkan argumentasi panggilan paksa terhadap Mardani H Maming.
"Demi kepentingan majelis hakim, kami akan memanggil paksa. Mardani tidak bisa hari ini," ujar Yusriansyah.
Menurut dia, upaya pemanggilan paksa karena keterangan langsung Mardani H Maming di persidangan dibutuhkan. "Kami perlu karena terkait SK yang dikeluarkan. Ada apa sebenarnya? Kami tetap pemanggilan paksa untuk khusus Mardani," kata Yusriansyah.
Lewat surat panggilan paksa, Yusriansyah memerintahkan Kejaksaan Negeri Batulicin memanggil Mardani H Maming secara paksa untuk dihadirkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin, 25 April 2022.
Mardani H Maming pun memohon waktu untuk berbicara. "Izin yang mulia, saya berbicara."
"Tidak perlu, karena Anda tidak pernah hadir," kata Yusriansyah.
Setelah berdebat soal kehadiran Mardani H Maming, sidang dilanjutkan pemeriksaan keterangan saksi-saksi lain. Saksi Artika yang berstatus istri siri terdakwa Dwidjono. Ia dicecar aliran dana dari suaminya.
Artika pernah menerima dana Rp 1 miliar yang dikirim oleh Dwidjono. Dalam fakta persidangan, dana Rp 1 miliar itu berasal dari Yudi Aron, kerabat almarhum Henry Seotijo selaku Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Kuasa hukum terdakwa Dwidjono, Lucky Omega Hassan, sebelumnya berkata perkara ini akibat peralihan izin usaha pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara saat Dwidjono masih Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu. Menurut Lucky, mengacu UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, peralihan itu tidak dibolehkan.

“Tapi dalam konteks ini kewenangan Pak Dwi itu sebatas rekomendasi saja, yang muncul berdasarkan hasil telaah atau analisa dari staf. Memang akhirnya, ujungnya itu ada di bupati yang berkewenangan menerbitkan SK,” ucap Lucky Omega Hassan.

Ia menegaskan bupati tidak wajib menerbitkan SK atas rekomendasi dari kepala dinas. Lucky mempertanyakan kenapa SK Bupati masih dikeluarkan terkait peralihan IUP. Sebab, kliennya sebatas teknis pertambangan.

Mardani Maming hendak dimintai keterangan sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015. Hakim Tipikor Banjarmasin ingin mengklarifikasi atas terbitnya Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

Berita terkait

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

1 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

1 hari lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

3 hari lalu

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.

Baca Selengkapnya

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

6 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

9 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

11 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

12 hari lalu

Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Harvey Moeis dan Sandra Dewi melakukan pisah harta saat keduanya resmi menikah pada 2016 lalu.

Baca Selengkapnya

Bagi-bagi Izin Konsesi Tambang untuk Ormas demi Membayar Utang Politik

19 hari lalu

Bagi-bagi Izin Konsesi Tambang untuk Ormas demi Membayar Utang Politik

Pemerintah sedang merancang pembagian Izin konsesi tambang bagi organisasi kemasyarakatan atau ormas. Upaya Jokowi membayar utang politik?

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

25 hari lalu

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

Bahlil Lahadalia mengatakan perpanjangan izin usaha tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tengah berproses.

Baca Selengkapnya

Industri Mobil Listrik Ancam Sepertiga Populasi Kera Besar di Hutan-hutan Afrika

26 hari lalu

Industri Mobil Listrik Ancam Sepertiga Populasi Kera Besar di Hutan-hutan Afrika

Penelitian mengungkap dampak dari tambang mineral di Afrika untuk memenuhi ledakan teknologi hijau di dunia terhadap bangsa kera besar.

Baca Selengkapnya