Minta Jokowi Hukum Ketua KPK dan Kepala BKN, Ombudsman: Tugas Telah Disampaikan

Jumat, 15 April 2022 16:22 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan pemaparan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Maret 2022. Dalam rapat tersebut, KPK meminta dukungan Komisi III untuk membahas dua rancangan undang-undang yang berkaitan dengan komisi antirasuah.TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman telah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani mengenai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Ombudsman Muhammad Najih menyebut surat dikirimkan karena merupakan perintah UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

"Bahwa terhadap rekomendasi Ombudsman yang tidak dilaksanakan, disampaikan kepada Presiden dan DPR, dengan demikian tugas telah disampaikan," kata Najih saat dihubungi, Jumat, 15 April 2022.

Ketentuan ini tertuang di Pasal 38 UU Ombudsman. Bunyi Pasal 38 ini yaitu sebagai berikut:

(1) Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman.
(2) Atasan Terlapor wajib menyampaikan laporan kepada Ombudsman tentang pelaksanaanRekomendasi yang telah dilakukannya disertaihasil pemeriksaannya dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya Rekomendasi.
(3) Ombudsman dapat meminta keterangan Terlapor dan/atau atasannya dan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan pelaksanaan Rekomendasi.
(4) Dalam hal Terlapor dan atasan Terlapor tidak melaksanakan Rekomendasi atau hanyamelaksanakan sebagian Rekomendasi dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Ombudsman, Ombudsman dapat mempublikasikan atasan Terlapor yang tidak melaksanakan Rekomendasi dan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.

Advertising
Advertising

Kemudian, tindak lanjut dari Pasal 38 ini diatur dalam Pasal 39 yang berbunyi:

Terlapor dan atasan Terlapor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), ayat (2), atau ayat (4) dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, surat disampaikan Ombudsman ke Jokowi dan Puan pada 29 Maret 2022. Ombudsman meminta Presiden Jokowi menghukum Ketua KPK Firli Bahuri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana karena tidak menjalankan rekomendasi lembaganya perihal cacat prosedur dalam pelaksanaan TWK.

Rekomendasi Ombudsman terbit pada 15 September 2021 mengenai maladministrasi yang terjadi pada proses pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara. Pimpinan KPK jadi Terlapor I dan Kepala BKN jadi Terlapor II.

Atas pelanggaran itu, salah satu rekomendasi yang diberikan Ombudsman kepada Ketua atau pimpinan KPK, yaitu melaksanakan pengalihan 75 pegawai KPK untuk menjadi ASN. Namun, Ombudsman menyatakan rekomendasi tersebut belum dilaksanakan sehingga mereka pun bersurat ke Jokowi dan Puan.

Di sisi lain, Najih pun menyadari ada batasan kewenangan lembaganya. Sesuai dengan UU, maka kewenangan Ombudsman hanya sampai melaporkan rekomendasi yang tidak dilaksanakan tersebut ke Jokowi dan Puan. "Secara normatif demikian," kata dia.

Setelah mengirimkan surat, Ombudsman juga bertemu Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 12 April 2022. Saat itu, Ombudsman datang untuk menyerahkan laporan tahunan 2021.

Usai pertemuan, anggota Ombudsman Dadan Suparjo menyebut Jokowi berjanji akan menindaklanjuti secara serius hasil pengawasan Ombudsman. "Pemerintah akan menyeriusi hasil pengawasan yang disampaikan Ombudsman," kata Dadap saat itu, menyampaikan janji Jokowi.

Dihubungi terpisah, anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng tak membantah kalau rekomendasi lembaganya soal TWK di KPK juga dimuat dalam laporan tahunan 2021 tersebut. "Semua yang kami lakukan sepanjang 2021 pasti termuat dalam laporan tahunan 2021," kata dia.

Setali tiga uang dengan Najih, Robert menyebut lembaganya juga punya batasan kewenangan sesuai regulasi. "Kami bekerja sesuai koridor UU Ombudsman dan UU Pelayanan Publik saja," kata dia.

Tempo menghubungi kembali Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin terkait surat dari Ombudsman ini. Ngabalin telah membaca pesan WhatsApp yang dikirimkan, tapi belum memberikan balasan hingga berita ini diturunkan.

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

6 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

1 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

4 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

4 hari lalu

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan atau pungli di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

4 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Berikut Sederet Kontroversi Alexander Marwata

4 hari lalu

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Berikut Sederet Kontroversi Alexander Marwata

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tak ambil pusing dirinya dilaporkan Polda Metro Jaya. Ini profil dan sejumlah kontroversinya

Baca Selengkapnya

5 Kesaksian Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Meminta Rp 50 Miliar dan Penyerahan Tas Berisi Dolar

5 hari lalu

5 Kesaksian Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Meminta Rp 50 Miliar dan Penyerahan Tas Berisi Dolar

Eks ajudan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersaksi di Pengadilan Tipikor. Ungkap ada permintaan Rp 50 miliar dari Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

6 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

Nota pembelaan itu menyikapi kesaksian eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, yang mengatakan bekas Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang.

Baca Selengkapnya

Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

6 hari lalu

Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

Kuasa hukum bekas Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan tak ada alasan subjektif kliennya ditahan kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo Ungkap Beberapa Rahasia, Termasuk Permintaan Firli Bahuri Rp 50 Miliar

6 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo Ungkap Beberapa Rahasia, Termasuk Permintaan Firli Bahuri Rp 50 Miliar

Beberapa rahasia terungkap saat sidang Syahrul Yasin Limpo, termasuk adanya permintaan Rp 50 miliar dari Ketua KPK saat itu Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya