KPAI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Perdagangan 30 Anak di Jambi

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Amirullah

Jumat, 15 April 2022 09:41 WIB

Ilustrasi Perdagangan Anak. humanium.org

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sedang mengawasi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 30 anak asal Jambi yang dijual kepada terdakwa S alias Koko, 52 tahun, di Jakarta, serta dibantu dua mucikari dewasa dan satu anak. Tapi, dari 30 anak, KPAI menyebut saat ini baru 4 anak yang kasusnya sudah masuk laporan di Polresta Jambi dan kini sedang disidangkan.

"KPAI mendesak kepolisian mengembangkan kasus hingga tuntas dan mengusut semua tindakan pelaku," kata Komisioner Perlindungan Khusus Anak KPAI Ai Maryati Solihah dalam keterangan tertulis, Jumat, 15 April 2022.

Maryati meminta polisi mengusut tuntas dengan menggunakan Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Juncto Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, KPAI menyebut sudah ada 16 anak yang dalam perlindungan lembaga layanan perlindungan anak di Jambi, dari Dinas Sosial, sampai Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak. KPAI terus mengawasi pendampingan pada anak agar seluruh korban melaporkan tindakan pidana tersebut pada kepolisian.

Kasus 30 anak di Jambi hanyalah satu dari puluhan kasus yang dicatat oleh KPAI sepanjang tahun ini. Dalam 3 bulan pertama tahun 2022, KPAI menerima 25 pengaduan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO dan eksploitasi ekonomi serta seksual.

Advertising
Advertising

Ihwal kasus ini Jambi, KPAI pun juga telah menggelar audiensi ke Kejaksaan Negeri sampai Komisi IV DPRD Jambi pada Maret 2022. Selain meminta polisi mengusut tuntas kasus ini, KPAI juga menyatakan sedang berupaya memastikan hak pendidikan anak korban terpenuhi.

KPAI juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan langkah-langkah perlindungan saksi dan korban dalam pemenuhan hak restitusi serta pendampingan persidangan yang sedang anak korban jalani. Selain itu, KPAI juga meminta aparat penegak hukum menjamin persidangan berjalan sesuai aturan yang berlaku dengan menghasilkan hukuman maksimal pada pelaku

"Supaya ada efek jera di masyarakat. Serta mendorong anak korban mendapatkan hak restitusi atau ganti kerugian atas peristiwa yang dialami," kata Maryati.

Berita terkait

LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

2 hari lalu

LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

LPSK mengatakan dukungan psikososial bagi korban pelanggaran HAM berat perlu terus diberikan.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

2 hari lalu

Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

Direktorat Jenderal Imigrasi membentuk 71 desa binaan di Kepri untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Baca Selengkapnya

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

2 hari lalu

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

Sebanyak 7 anggota LPSK mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Jokowi. Apa bunyi sumpahnya?

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota LPSK Dilantik Jokowi, Imbau Masyarakat tak Ragu Minta Perlindungan

2 hari lalu

Tujuh Anggota LPSK Dilantik Jokowi, Imbau Masyarakat tak Ragu Minta Perlindungan

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan dan melantik 7 Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?

Formappi menyebut uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR membuka peluang lebar terjadinya transaksi politik dan uang.

Baca Selengkapnya

Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

8 hari lalu

Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

Peristiwa kerusuhan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada 8 Mei 2018 disertai penyanderaan perwira Polri oleh ratusan napi terorisme.

Baca Selengkapnya

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

20 hari lalu

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

IOM merupakan organisasi internasional pertama yang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

21 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

22 hari lalu

Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

Polri mengajukan red notice kepada Interpol terhadap dua tersangka kasus dugaan perdagangan orang bermodus magang mahasiswa di Jerman atau ferienjob.

Baca Selengkapnya

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

22 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya