Anggota Panja UU TPKS Tegaskan Perkosaan Masuk ke Dalam Substansi

Reporter

M. Faiz Zaki

Editor

Febriyan

Jumat, 15 April 2022 08:51 WIB

Sejumlah aktivis perempuan bertepuk tangan usai disahkan RUU TPKS saat menghadiri rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 April 2022. Dalam rapat paripurna tersebut DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) Taufik Basari menjelaskan soal pernyataan dari beberapa kalangan yang menyatakan tindakan perkosaaan tidak masuk ke dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Menurut dia, masalah tersebut telah masuk dalam undang-undang yang telah disahkan DPR dua hari lalu.

“Perkosaan menurut UU TPKS adalah Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sehingga keliru jika dikatakan Perkosaan tidak masuk dalam UU TPKS,” katanya dalam penjelasannya secara tertulis, Kamis, 14 April 2022.

Menurut Taufik, Pasal 4 UU TPKS menentukan 18 jenis tindak pidana yang termasuk tindak pidana kekerasan seksual. Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai huruf i menetapkan sembilan tindak pidana baru yang kemudian rumusan unsur deliknya diuraikan dalam UU TPKS.

Pasal 4 ayat (2) UU TPKS menyatakan selain tindak pidana yang diatur ayat (1), tindak pidana kekerasan seksual juga meliputi sembilan tindak pidana lain yang telah ada/diatur di undang-undang lain (Pasal 4 ayat [2] huruf a sampai dengan huruf i) dan tindak pidana lainnya yang secara tegas disebutkan sebagai tindak pidana kekerasan seksual dalam aturan perundang-undangan (Pasal 4 ayat (2) huruf j UU TPKS).

“Perkosaan adalah tindak pidana yang telah diatur dalam Undang-Undang lain (KUHP), namun oleh Pasal 4 ayat (2) huruf a UU TPKS ini dinyatakan termasuk sebagai tindak pidana kekerasan seksual, sama halnya dengan sembilan tindak pidana yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) UU TPKS,” ungkapnya.

Advertising
Advertising

Anggota Panitia Kerja RUU TPKS itu juga menjelaskan Pasal 4 ayat (2) huruf j adalah pasal yang memberi peluang adanya tindak pidana kekerasan seksual lainnya di masa mendatang.

Taufik Basari mengatakan bahwa perkosaan dan tindak pidana lainnya yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) UU TPKS tunduk pada seluruh ketentuan UU TPKS. Ini termasuk mulai dari pencegahan, penanganan, hukum acara khususnya, hingga pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban.

“Sama seperti tindak pidana yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) UU TPKS,” ujarnya.

Dia juga menyatakan bahwa perbedaaan antara tindak pidana yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) dengan tindak pidana yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) hanyalah dalam unsur-unsur yang diuraikan dalam undang-undang tersebut.

Untuk tindak pidana dalam Pasal 4 ayat (1) unsur-unsurnya diuraikan dalam UU TPKS karena merupakan delik baru, sementara untuk tindak Pidana dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a sampai dengam huruf i UU TPKS unsur-unsur deliknya telah diuraikan dalam undang-undang lain di luar UU TPKS.

"Karena merupakan “delik lama” yang telah ada sebelum adanya UU TPKS," kata Taufik.

Dia pun menjelaskan kenapa perkosaan tak masuk ke Pasal 4 ayat (1) dan diuraikan unsur-unsur deliknya pada pasal berikutnya. Taufik memaparkan, ini disebabkan UU TPKS harus sinkron dan harmoni dengan UU lainnya yang lebih dulu ada dan jangan sampai terjadi redundant atau pengulangan.

“Sehingga untuk menghindari tumpang tindih dan pengulangan dengan undang-undang lain maka digunakan model pengaturan sebagaimana tercantum pada Pasal 4 ayat (2) UU TPKS. Pasal ini merupakan pasal “jembatan” antara UU TPKS dengan UU lain yang eksisting,” katanya.

Maka dengan demikian Taufik menyimpulkan, tindakan perkosaan termasuk tindak pidana kekerasan seksual yang tunduk pada seluruh ketentuan UU TPKS. Kemudian korban akan ditangani menurut ketentuan UU TPKS, baik dari akses pendampingan, hukum acara dan pembuktian, hingga hak atas pemulihan dan hak atas restitusi dari pelaku dan hak atas kompensasi yang akan dipenuhi melalui mekanisme dana bantuan korban atau victim trust fund.

Berita terkait

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

1 hari lalu

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.

Baca Selengkapnya

Profil Indira Chunda Thita, Putri Syahrul Yasin Limpo yang Minta Rp 21 Juta ke Kementan untuk Beli Sound System

2 hari lalu

Profil Indira Chunda Thita, Putri Syahrul Yasin Limpo yang Minta Rp 21 Juta ke Kementan untuk Beli Sound System

Indira Chunda Thita, putri Syahrul Yasin Limpo, memulai karir politik di PAN sebelum melompat ke Partai NasDem.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hortikultura Kementan Ungkap Ancaman Mutasi Jika Tak Penuhi Kebutuhan Partai NasDem

2 hari lalu

Dirjen Hortikultura Kementan Ungkap Ancaman Mutasi Jika Tak Penuhi Kebutuhan Partai NasDem

Dirjen Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto menjadi salah satu saksi dalam lanjutan sidang Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

4 hari lalu

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

KPU menilai, NasDem tidak memberikan penjelasan mengapa KPU harus melaksanakan PSSU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

Laporan Kasus Perkosaan Anak oleh Staf Kelurahan di Polres Tangsel Mandek 1,5 Tahun

4 hari lalu

Laporan Kasus Perkosaan Anak oleh Staf Kelurahan di Polres Tangsel Mandek 1,5 Tahun

Orang tua korban mempertanyakan penanganan kasus perkosaan ini di Polres Tangsel yang sudah ia laporkan sejak Oktober 2022.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

4 hari lalu

KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

NasDem mengungkapkan salah satu penyebab perolehan suara mereka berkurang karena KPU salah mengisi jumlah suara sah mereka.

Baca Selengkapnya

NasDem: Dugaan Pergeseran Suara hingga Pertemuan Surya Paloh dengan Prabowo

8 hari lalu

NasDem: Dugaan Pergeseran Suara hingga Pertemuan Surya Paloh dengan Prabowo

Belakangan Partai NasDem tersoroti selama dinamika politik terutama saat Surya Paloh bertemu Prabowo

Baca Selengkapnya

Alasan Pengamat Bilang Ada Harapan Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh

10 hari lalu

Alasan Pengamat Bilang Ada Harapan Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh

Suara partai anggota Koalisi Perubahan pada Pileg 2024 menjadi modal pertama untuk menatap Pilkada Aceh.

Baca Selengkapnya

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

10 hari lalu

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.

Baca Selengkapnya

KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

10 hari lalu

KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

"Tidak terjadi perubahan atau pergeseran suara Partai Hanura," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin di gedung MK.

Baca Selengkapnya