Syarat Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Kamis, 14 April 2022 07:13 WIB

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).

TEMPO.CO, Jakarta - Tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan dibuka pada 1-7 Agustus 2022. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, bagi parpol yang hendak mendaftar wajib memenuhi sejumlah persyaratan terlebih dahulu.

Hasyim menjelaskan, pelaksanaan Pemilu 2024 tidak akan jauh berbeda dengan Pemilu 2019. Pada Pemilu 2024 mendatang masih mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Meski demikian, dilansir dari kemendagri.go.id, terdapat beberapa ketentuan baru seiring dengan adanya judicial review.

Merujuk Pasal 173 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, parpol peserta Pemilu merupakan parpol yang telah ditetapkan atau lolos verifikasi oleh KPU. Adapun mengenai syarat pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 sepenuhnya telah diatur dalam Pasal 173 Ayat (2) antara lain:

  1. Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
  2. Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
  3. Memiliki kepengurusan di 75 persen (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
  4. Memiliki kepengurusan di 50 persen (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
  5. Menyertakan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
  6. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
  7. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
  8. Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan
  9. Menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

HARIS SETYAWAN

Baca juga: KPU: Pendaftaran Parpol Pemilu 2024 Mulai 1 Agustus 2022

Advertising
Advertising

Berita terkait

7 Panelis Debat Kedua Pilgub Jatim 2024

9 jam lalu

7 Panelis Debat Kedua Pilgub Jatim 2024

Debat kedua Pilgub Jatim akan berlangsung Ahad 3 November 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Jatim Ungkap Tema dan Jadwal Debat Kedua Pilkada 2024

9 jam lalu

KPU Jatim Ungkap Tema dan Jadwal Debat Kedua Pilkada 2024

KPU Jawa Timur akan menggelar debat kedua Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Minggu, 3 November 2024

Baca Selengkapnya

AS Tuduh Rusia Sebarkan Video Hoaks Soal Pemilu AS

18 jam lalu

AS Tuduh Rusia Sebarkan Video Hoaks Soal Pemilu AS

Rusia dituduh menyebarkan video hoaks tentang imigran Haiti yang ikut memilih di pemilu AS.

Baca Selengkapnya

Alasan Ketum Parpol Koalisi Ingin Rutin Bertemu dengan Prabowo

1 hari lalu

Alasan Ketum Parpol Koalisi Ingin Rutin Bertemu dengan Prabowo

Ketum parpol koalisi ingin tetap menjaga komunikasi yang intensif dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Muzani: Prabowo Ingin Diskusi dengan Ketum Parpol Setiap Jumat

1 hari lalu

Muzani: Prabowo Ingin Diskusi dengan Ketum Parpol Setiap Jumat

Presiden Prabowo Subianto ingin rutin mengumpulkan ketua umum partai pendukung pemerintah.

Baca Selengkapnya

Tema, Jadwal, dan Lokasi Debat Terakhir Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Tema, Jadwal, dan Lokasi Debat Terakhir Pilkada Jakarta

KPU DKI Jakarta akan menyelenggarakan debat ketiga atau terakhir Pilkada Jakarta. Berikut tema, jadwal, dan lokasi debat.

Baca Selengkapnya

Debat Perdana Pilkada Bali: Cawagub Giri Pertanyakan Data Kunjungan Wisman ke Cagub De Gadjah

1 hari lalu

Debat Perdana Pilkada Bali: Cawagub Giri Pertanyakan Data Kunjungan Wisman ke Cagub De Gadjah

Giri menilai data kunjungan wisman yang disampaikan De Gadjah adalah fatal. Hal ini disampaikan Giri saat debat perdana Pilkada Bali.

Baca Selengkapnya

Komisi II DPR Minta KPU Sempurnakan Sirekap sebelum Digunakan di Pilkada 2024

1 hari lalu

Komisi II DPR Minta KPU Sempurnakan Sirekap sebelum Digunakan di Pilkada 2024

Ketua KPU tidak memungkiri penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024 menimbulkan sejumlah permasalahan di masyarakat.

Baca Selengkapnya

KPU: Anggaran Hibah Daerah untuk Pilkada 2024 Rp 28,6 triliun, Lebih dari 99 Persen Sudah Cair

1 hari lalu

KPU: Anggaran Hibah Daerah untuk Pilkada 2024 Rp 28,6 triliun, Lebih dari 99 Persen Sudah Cair

KPU sedang melakukan rekrutmen jajaran KPPS dan menyiapkan logistik untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

DPP Sebut Proses Muktamar PPP Harus Melalui Proses Bertahap

1 hari lalu

DPP Sebut Proses Muktamar PPP Harus Melalui Proses Bertahap

Pimpinan majelis DPP PPP mendesak Mardiono segera mempersiapkan muktamar PPP pada November ini.

Baca Selengkapnya