TEMPO.CO, Jakarta - Tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan dibuka pada 1-7 Agustus 2022. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, bagi parpol yang hendak mendaftar wajib memenuhi sejumlah persyaratan terlebih dahulu.
Hasyim menjelaskan, pelaksanaan Pemilu 2024 tidak akan jauh berbeda dengan Pemilu 2019. Pada Pemilu 2024 mendatang masih mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Meski demikian, dilansir dari kemendagri.go.id, terdapat beberapa ketentuan baru seiring dengan adanya judicial review.
Merujuk Pasal 173 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, parpol peserta Pemilu merupakan parpol yang telah ditetapkan atau lolos verifikasi oleh KPU. Adapun mengenai syarat pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 sepenuhnya telah diatur dalam Pasal 173 Ayat (2) antara lain:
Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
Memiliki kepengurusan di 75 persen (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
Memiliki kepengurusan di 50 persen (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
Menyertakan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan
Menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.