Jokowi Tetapkan Santunan Pelepasan Tanah Musnah untuk Proyek Cair 2 Hari

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Amirullah

Selasa, 12 April 2022 13:15 WIB

Presiden Joko Widodo melambaikan tangan usai meresmikan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) seksi I Binjai-Pangkalan Brandan ruas Binjai-Stabat di Langkat, Sumatera Utara, Jumat 4 Februari 2022. Presiden Joko Widodo meresmikan jalan tol Binjai-Stabat sepanjang 11,8 km) yang merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera yang menghubungkan Provinsi Lampung hingga Provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan pembayaran dana santunan kepada pemilik tanah yang digunakan untuk pembangunan oleh pemerintah cair paling lama 2 hari. Pembayaran dihitung sejak aset si pemilik tersebut ditetapkan sebagai tanah musnah.

"Bantuan dana kerohiman (dana santunan) diberikan dalam bentuk mata uang rupiah melalui transaksi perbankan," demikian bunyi pasal 17 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2022 yabg dikutip Tempo, Selasa, 12 April 2022.

Perpres ini mengatur soal penanganan dampak sosial kemasyarakatan atas tanah yang diidentifikasi sebagai tanah musnah dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum. Perpres diteken Jokowi pada 6 April dan diundangkan di hari yang sama.

Tanah musnah adalah tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam sehingga tidak dapat digunakan sebagai mana mestinya. Tanah inilah yang kemudian bisa ditetapkan sebagai tanah musnah.

Dalam poin pertimbangan, Perpres ini terbit karena pelaksanaan pembangunan menghadapi kendala karena lokasi ada di area yang diidentifikasi sebagai tanah musnah. Pemilik tanah juga masih memiliki hak atas tanah tersebut.

Advertising
Advertising

Lalu pasal 16 juga mengatur Ketua Tim Terpadu menyampaikan Surat Keputusan atau SK kepala daerah kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat. Surat ini menyangkut penetapan tanah musnah dan untuk persiapan bantuan dana santunan.

Tim terpadu dibentuk kepala daerah untuk menangani dampak sosial atas tanah musnah. Lalu, surat ke Kepala Kantor Pertanahan harus disampaikan paling lama 3 hari sejak terbit.

Kepala Kantor Pertanahan kemudian menetapkan sebuah tanah menjadi tanah musnah paling lama 5 hari setelah menerima SK kepala daerah. Setelah itu, dana santunan bisa diberikan ke penerimanya.

Berita terkait

Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

50 menit lalu

Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, NTB, pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mentan Amran Dampingi Presiden Gowes Sapa Warga di Mataram

1 jam lalu

Mentan Amran Dampingi Presiden Gowes Sapa Warga di Mataram

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turut serta bersama presiden menyapa warga Mataram.

Baca Selengkapnya

Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Bagaimana Peraturannya?

1 jam lalu

Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Bagaimana Peraturannya?

Jokowi pernah memerintahkan pengkajian soal status bagi diaspora, tapi menurun Menteri Hukum bukan kewarganegaraan ganda.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

2 jam lalu

Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

Pengamat menilai hubungan Jokowi dengan Megawati yang renggang membuat Jokowi dan Prabowo akan terus bersama.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

2 jam lalu

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

Jokowi meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis pagi, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

2 jam lalu

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

Timnas Indonesia kalah melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 2024. Ini komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

2 jam lalu

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

Aksi Hari Buruh Internasional pada Rabu kemarin menyoroti janji reforma agraria Presiden Jokowi. Selain itu, apa lagi?

Baca Selengkapnya

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

15 jam lalu

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

17 jam lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

18 jam lalu

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

Pengesahan RUU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Mensesneg.

Baca Selengkapnya