Kasus Binomo, Polisi Cekal Vanessa Khong, Ayah Vanessa dan Adik Indra Kenz

Senin, 11 April 2022 16:06 WIB

Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz,. Foto: Instagram Vanessa Khong,

TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri telah mengajukan pencekalan terhadap pacar dan adik dari Indra Kenz yaitu Vanessa Khong dan Nathania Kesuma, serta ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei. Ketiganya menjadi tersangka baru dalam kasus penipuan melalui platform opsi biner Binomo.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, pencekalan tersebut telah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak ditetapkan sebagai tersangka.

"Demi kepentingan penyidikan ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigrasi," kata dia saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 11 April 2022.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menambahkan, pencekalan ini dilakukan supaya ketiga tersangka itu tidak melarikan diri ke luar negeri. Meski begitu, dia memastikan tim penyidik pada dasarnya sudah mengetahui lokasi mereka berada saat ini.

"Dicekal berarti yang bersangkutan sudah berada dalam pengawasan penyidik. Sudah jelas orang tuanya, adiknya dan pacarnya," ujar Gatot pada kesempatan yang sama.

Advertising
Advertising

Ketiganya sudah menjalani pemeriksaan dua kali sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri. Dari hasil pemeriksaan dua kali tersebut, tim penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka dan akan diperiksa kembali dalam status barunya tersebut pada 14 April 2022.

Vanessa Khong atau VK diperiksa dalam status atau kapasitasnya sebagai saksi pada 8 Maret 2022 dan 5 April 2022. Nathania Kesuma atau NK diperiksa saksi pada 10 Maret 2022 dan 4 April 2022. Sementara itu, Rudiyanto Pei atau RP pada 16 Maret 2022 dan 6 April 2022.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan sebelumnya telah menjelaskan ketiganya disangka melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Dan Pasal 55 ayat 1e KUHP,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Ahad, 10 April 2022. Ketiga tersangka kasus Binomo tersebut terancam dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.


Baca: Polisi Sebut Ayah Vanessa Khong Bantu Samarkan Kejahatan Indra Kenz

Berita terkait

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

9 jam lalu

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

12 jam lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

17 jam lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

20 jam lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

5 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

12 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

14 hari lalu

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

15 hari lalu

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

16 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

16 hari lalu

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.

Baca Selengkapnya