ISMKI Kecam Upaya Intevensi DPR dan Pemerintah dalam Kasus Etik Terawan

Minggu, 10 April 2022 16:55 WIB

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021. Dalam rapat tersebut, Terawan memberikan paparan terkait vaksin Nusantara yang ia gagas sebagai vaksin Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI) bersama aliansi lembaga eksekutif mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) se-Indonesia mengecam upaya intervensi DPR dan pemerintah dalam penanganan kasus etik Terawan Agus Putranto. Organisasi itu menilai pembelaan yang diberikan terhadap Terawan tidak berdasar.

“Kami mengecam keras upaya DPR dan pemerintah untuk melakukan intervensi terhadap penanganan kasus etik Terawan Agus Putranto,” ujar Sekretaris Jenderal ISMKI Mohammad Alief Iqra dalam keterangan tertulis pada Ahad, 10 April 2022.

Terawan dijatuhi sanksi etik pencabutan keanggotaan IDI oleh MKEK karena melakukan tindakan terapi stroke iskemik kronik yang dikenal sebagai Brain Washing (BW) atau Brain Spa (BS) melalui metode diagnostik DSA sejak Juli 2013. Saat itu, metode tersebut belum memenuhi kaidah Evidence-Based Medicine (EBM), yang merupakan pendekatan sistematis untuk pengobatan.

Pemecatan Terawan ditetapkan oleh IDI dalam gelaran Muktamar ke-31 di Aceh pada 22-26 Maret 2022. Namun, usai sanksi etik itu diberikan, keputusan itu dinilai bernuansa politik dan merintangi karir Terwawan, bahkan ada yang menyebut Ketua PB IDI, Adib Khumaidi, sebagai kadrun.

“Kami mendukung penuh segala upaya penegakan kode etik kedokteran oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI sesuai prosedur yang berlaku sebagai tanggung jawab organisasi profesi,” katanya.

Advertising
Advertising

Selain itu, kata Alief, pihaknya juga mendesak DPR dan Pemerintah untuk tidak melakukan segala bentuk intervensi apapun terhadap penyelesaian kasus Terawan Agus Putranto, yang merupakan urusan internal profesi. “Dan mendorong dokter-dokter Indonesia untuk mengikuti kaidah Evidence-Based Medicine (EBM) demi menjamin keselamatan pasien,” tutur dia.

DPR pada Senin, 4 April 2022, menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan IDI untuk meminta keterangan terkait dengan kasus etik tersebut. Dalam rapat itu anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, meminta untuk membubarkan IDI karena dianggap sudah tidak sesuai dengan tujuan pembentukannya.

Irma menganggap bahwa IDI tidak menjalankan fungsi utamanya untuk menyejahterakan anggota sejawat, tapi malah memecat anggotanya. Bahkan, terdapat wacana untuk merevisi UU Praktik Kedokteran agar izin praktik kedokteran menjadi domain penuh pemerintah yang dilontarkan oleh anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo.

Sementara dari pemerintah, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengecam tindakan pemecatan itu karena menganggap manfaat treatment yang dilakukan Terawan merupakan fakta sains dari pengalaman empirik. Dia juga menyerukan evaluasi terhadap IDI, dan menginginkan pembuatan undang-undang yang menegaskan bahwa izin praktik dokter adalah domain pemerintah.

“Upaya intervensi dari Pemerintah dan DPR ini sangat disayangkan mengingat sebenarnya proses penanganan kasus Terawan sudah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Selain ISMKI, ada sekitar 45 organisasi mahasiswa yang tergabung dalam aliansi lembaga eksekutif mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) se-Indonesia.

Baca: 5 Polemik Terawan dan IDI, Reaksi DPR hingga Keputusan yang Dikecam

Berita terkait

Draft RUU Penyiaran Larang Penayangan Konten Ekslusif Jurnalisme Investigasi, AJI Sebut Upaya Membungkam Pers

4 jam lalu

Draft RUU Penyiaran Larang Penayangan Konten Ekslusif Jurnalisme Investigasi, AJI Sebut Upaya Membungkam Pers

Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana, meminta agar DPR menghapus Pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran tersebut.

Baca Selengkapnya

KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR Dinilai Tak Tepat, Stafsus Presiden Sarankan Ini

7 jam lalu

KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR Dinilai Tak Tepat, Stafsus Presiden Sarankan Ini

Stafsus Presiden Billy Mambrasar menyarankan sejumlah hal ini guna perbaikan tata kelola KIP Kuliah jalur aspirasi anggota DPR.

Baca Selengkapnya

Stafsus Presiden Minta Hentikan Program KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR

10 jam lalu

Stafsus Presiden Minta Hentikan Program KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR

Menurut Billy Mambrasar, DPR sebagai lembaga legislatif seharusnya tidak boleh mengeksekusi program KIP Kuliah.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Sebut Prabowo Sudah Ikut Diskusi untuk RAPBN 2025

10 jam lalu

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Sebut Prabowo Sudah Ikut Diskusi untuk RAPBN 2025

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo, menyebut Presiden terpilih Prabowo Subianto sudah dilibatkan dalam diskusi untuk RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Billy Mambrasar: KIP Kuliah Digunakan Anggota DPR untuk Kepentingan Elektabilitas

10 jam lalu

Billy Mambrasar: KIP Kuliah Digunakan Anggota DPR untuk Kepentingan Elektabilitas

Stafsus Presiden Billy Mambrasar mengungkap soal KIP Kuliah jalur aspirasi yang diduga digunakan oleh anggota DPR untuk kepentingan elektabilitas.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

1 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

1 hari lalu

RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

Politikus PDIP mengingatkan agar penambahan nomenklatur kementerian tidak sekadar untuk mengakomodasi kepentingan politik.

Baca Selengkapnya

Riza Patria Minta Maaf Kursi DPR Gerindra Berkurang Lima di Jakarta

1 hari lalu

Riza Patria Minta Maaf Kursi DPR Gerindra Berkurang Lima di Jakarta

Kursi anggota DPR Gerindra Jakarta berkurang dari 19 menjadi 14 kursi.

Baca Selengkapnya

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

2 hari lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

3 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya