ISMKI Kecam Upaya Intevensi DPR dan Pemerintah dalam Kasus Etik Terawan
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Eko Ari Wibowo
Minggu, 10 April 2022 16:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI) bersama aliansi lembaga eksekutif mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) se-Indonesia mengecam upaya intervensi DPR dan pemerintah dalam penanganan kasus etik Terawan Agus Putranto. Organisasi itu menilai pembelaan yang diberikan terhadap Terawan tidak berdasar.
“Kami mengecam keras upaya DPR dan pemerintah untuk melakukan intervensi terhadap penanganan kasus etik Terawan Agus Putranto,” ujar Sekretaris Jenderal ISMKI Mohammad Alief Iqra dalam keterangan tertulis pada Ahad, 10 April 2022.
Terawan dijatuhi sanksi etik pencabutan keanggotaan IDI oleh MKEK karena melakukan tindakan terapi stroke iskemik kronik yang dikenal sebagai Brain Washing (BW) atau Brain Spa (BS) melalui metode diagnostik DSA sejak Juli 2013. Saat itu, metode tersebut belum memenuhi kaidah Evidence-Based Medicine (EBM), yang merupakan pendekatan sistematis untuk pengobatan.
Pemecatan Terawan ditetapkan oleh IDI dalam gelaran Muktamar ke-31 di Aceh pada 22-26 Maret 2022. Namun, usai sanksi etik itu diberikan, keputusan itu dinilai bernuansa politik dan merintangi karir Terwawan, bahkan ada yang menyebut Ketua PB IDI, Adib Khumaidi, sebagai kadrun.
“Kami mendukung penuh segala upaya penegakan kode etik kedokteran oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI sesuai prosedur yang berlaku sebagai tanggung jawab organisasi profesi,” katanya.
Selain itu, kata Alief, pihaknya juga mendesak DPR dan Pemerintah untuk tidak melakukan segala bentuk intervensi apapun terhadap penyelesaian kasus Terawan Agus Putranto, yang merupakan urusan internal profesi. “Dan mendorong dokter-dokter Indonesia untuk mengikuti kaidah Evidence-Based Medicine (EBM) demi menjamin keselamatan pasien,” tutur dia.
DPR pada Senin, 4 April 2022, menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan IDI untuk meminta keterangan terkait dengan kasus etik tersebut. Dalam rapat itu anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, meminta untuk membubarkan IDI karena dianggap sudah tidak sesuai dengan tujuan pembentukannya.
Irma menganggap bahwa IDI tidak menjalankan fungsi utamanya untuk menyejahterakan anggota sejawat, tapi malah memecat anggotanya. Bahkan, terdapat wacana untuk merevisi UU Praktik Kedokteran agar izin praktik kedokteran menjadi domain penuh pemerintah yang dilontarkan oleh anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo.
Sementara dari pemerintah, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengecam tindakan pemecatan itu karena menganggap manfaat treatment yang dilakukan Terawan merupakan fakta sains dari pengalaman empirik. Dia juga menyerukan evaluasi terhadap IDI, dan menginginkan pembuatan undang-undang yang menegaskan bahwa izin praktik dokter adalah domain pemerintah.
“Upaya intervensi dari Pemerintah dan DPR ini sangat disayangkan mengingat sebenarnya proses penanganan kasus Terawan sudah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
Selain ISMKI, ada sekitar 45 organisasi mahasiswa yang tergabung dalam aliansi lembaga eksekutif mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) se-Indonesia.
Baca: 5 Polemik Terawan dan IDI, Reaksi DPR hingga Keputusan yang Dikecam