Polisi Tangkap 2 Bos DNA Pro yang Punya Omzet Rp 330 M
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Febriyan
Sabtu, 9 April 2022 11:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua dari tujuh orang tersangka kasus robot trading DNA Pro yang dinyatakan buron. Mereka adalah Founder dan Co-founder Tim Octopus, Jerry Gunandar dan Stefanus Richard.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, menyatakan Jerry dan Stefanus merupakan dua orang pemimpin tim yang memiliki nasabah dengan total omset sangat besar.
"Keduanya ditangkap pada 8-9 April 2022. Mereka mempunyai omzet downline sebesar lebih dari USD 22.000.000 atau sebesar Rp 330 miliar," kata Whisnu dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu 9 April 2022.
Jerry dan Stefanus merupakan dua dari tujuh orang yang sebelumnya dinyatakan buron. Polisi sebelumnya telah menangkap lima orang tersangka lainnya. Mereka adalah Rudy Kusuma, Roby Setiadi, Russel, Yoshua Try Sutrisno, dan Franky.
Penangkapan Jerry dan Stefanus merupakan pengembangan kasus setelah mereka menangkap Rudy Kusuma dan Roby Setiadi, yang juga berstatus tersangka. Dari hasil interogasi, penyidik mendapatkan petunjuk keberadaan Jerry dan Stefanus.
Jerry Gunandar dan Stefanus Richard ditangkap di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat malam, 8 April 2022. Keduanya kemudian dibawa ke Bareskrim Polri.
"Tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi tempat persembunyian Jerry Gunandar dan Stefanus Richard yang berada di salah satu hotel berbintang lima Jakarta Selatan dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, kemudian dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan," ucapnya.
Dalam DNA Pro terdapat beberapa tim yang bekerja untuk menggaet calon korban. Selain Tim Octopus, terdapat pula Tim 007 yang di pimpin oleh Yoshua Tri Sutrisno dan Franky. Selain itu terdapat pula tim Central.
Kuasa hukum korban, Zainul Arifin, menyatakan telah menyerahkan 56 nama orang mulai dari pendiri, jajaran manajemen, foundder, co-founder, top leader, hingga leader DNA Pro. Namun hingga saat ini polisi baru menetapkan 12 nama tersangka.
Dari 12 nama tersangka tersebut, lima orang diantaranya hingga saat ini masih menjadi buron. Mereka adalah Eliazar Daniel Piri atau dikenal sebagai Daniel Abe, Fauzi alias Daniel Zii, serta tiga orang berinisiasl FE, AS dan DV. Daniel Abe dan Daniel Zii disebut sebagai dua orang pendiri utama DNA Pro yang saat ini kabarnya telah melarikan diri ke luar negeri.