Pemerintah Kebut Bahas Aturan Turunan UU IKN, Target Selesai 15 April 2022

Reporter

Arrijal Rachman

Editor

Febriyan

Sabtu, 9 April 2022 11:18 WIB

Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kanan), Ketua MPR Bambang Soesatyo (ketiga kanan), Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kiri), dan Seskab Pramono Anung (kiri) saat bermalam di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin 14 Maret 2022. Presiden bersama sejumlah menteri dan lima gubernur di Pulau Kalimantan bermalam di lokasi titik nol IKN Nusantara. ANTARA FOTO/HO/Setpres-Agus Suparto

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menargetkan menyelesaikan seluruh aturan turunan Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada 15 April 2022. Pembahasan hinga konsultasi publik pun sudah dikebut sejak 22 Maret 2022.

Deputi Bidang Pengembagan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata mengatakan, aturan yang tengah di konsultasikan ke publik itu saat ini sebanyak 6 peraturan perundang-undangan.

"Sejauh ini ada 6 yang kita bahas walaupun sebenarnya ada 9 peraturan perundangan turunnya namun yang 4 kita bisa selesaikan sesuai jadwal yang ditentukan UU," kata dia dalam konsultasi publik ke dua yang digelar secara virtual, Sabtu, 9 April 2022.

Rudy menjelaskan peraturan yang menjadi turunan dari UU IKN itu harus bisa diselesaikan pemerintah dalam waktu 2 bulan saja. Sehingga, dia mengatakan, pemerintah terus melakukan pembahasan dan konsultasi secara paralel.

"Ini merupakan proses cukup panjang namun harus disiapkan dalam waktu yang cukup singkat, 2 bulan, dan semoga bisa mencapai targetnya 15 April ini tuntas seluruhnya," ucap Rudy.

Advertising
Advertising

Seluruh peraturan perundang-undangan tersebut menurutnya nanti akan menjadi pegangan Otorita IKN dalam menjalankan tugasnya mulai dari persiapan pembangunan, pemindahan, sampai penyelenggaraan sesuai UU yang telah ditetapkan.

"Dalam 3 hari terakhir kemarin secara paralel kita melakukan pembahasan series karean waktunya sangat ketat bahkan ada satu peraturan perundangan yang harus dilakukan selama 2 hari dua malam dan alhamdulialah selesai," ucap Rudy.

Adapun 6 peraturan perundang-undangan yang saat ini tengah dikonsultasikan, yaitu:

1. RPP Kewenangan Daerah Khusus IKN yang merupakan amanat pasal 12 ayat 3 UU IKN. Pembahasannya di prakarsai Kementerian Dalam Negeri

2. RPP Pendanaan dan Penganggaran yang merupakan amanat pasal 24 ayat 7, pasal 25 ayat 3, pasal 26 ayat 2, pasal 35, pasal 36 ayat 7, UU IKN yang penyusunannya di prakarsai Kementerian Keuangan.

3. Perpres Otorita IKN yang merupakan amanat pasal 5 ayat 7, pasal 11 ayat 1, UU IKN. Diprakarsai Kementerian PPN/Bappenas.

4. Perpres Perincian Rencana Induk IKN amanat pasal 7 ayat 4 UU IKN yang penyusunannya di prapkrasai Kementerian PPN/Bappenas.

5. Perpres tentang Rencana Tataruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN yang merupakan amanat pasal 15 ayat 2 UU IKN yan penyusunanya di prakarsai Kementerian ATR/BPN.

6. Perpres tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN yang merupakan arahan Pak Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada rapat internal 8 Februari 2022 dan sudah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.

Berita terkait

Terpopuler: Perjalanan Bisnis Sepatu Bata hingga Tutup Pabrik, Kawasan IKN Kebanjiran

20 menit lalu

Terpopuler: Perjalanan Bisnis Sepatu Bata hingga Tutup Pabrik, Kawasan IKN Kebanjiran

Terpopuler: Perjalanan bisnis sepatu Bata yang sempat berjaya hingga akhirnya tutup, kawasan IKN kebanjiran.

Baca Selengkapnya

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

13 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

17 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

20 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Banjir Selutut Orang Dewasa Menggenangi Sepaku, Begini Penjelasan Otorita IKN

23 jam lalu

Banjir Selutut Orang Dewasa Menggenangi Sepaku, Begini Penjelasan Otorita IKN

Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw membenarkan banjir menggenangi Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim, Jumat, 3 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

23 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya