KPK Terbitkan 11 Surat Penyidikan Kasus Pencucian Uang dalam 3 Tahun Terakhir

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Jumat, 8 April 2022 21:59 WIB

Tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (kiri), berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 1 April 2022. Rahmat Effendi menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK atas kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi juga dalam kasus suap proyek pengadaan lahan di Kota Bekasi. ANTARA/Indrianto Eko Suwars

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan ingin memaksimalkan upaya perampasan aset hasil korupsi dari para koruptor. Salah satu caranya dengan mendorong pengambangan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang.

“Tercatat sejak tiga tahun terakhir KPK telah mengeluarkan 11 Surat Perintah Penyidikan perkara TPPU,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 8 April 2022.

Ali mengatakan perkara terbaru adalah kasus TPPU Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Selain itu, di tahun 2022 KPK juga menyidik perkara TPPU, yakni dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018.

Setahun sebelumnya pada 2021, KPK menyidik TPPU Proyek Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015, kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung, korupsi Seleksi Jabatan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Probolinggo Tahun 2021, kasus Penerimaan Hadiah atau Janji terkait dengan Pemeriksaan Perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, kasud Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan Tahun 2021-2022.

Lalu pada Tahun 2020, terdapat perkara TPPU yaitu pengembangan kasus Suap Pengadaan Pesawat dan Mesin Pesawat dari Airbus S.A.S dan Roll-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan tindak pidana gratifikasi terkait dengan jasa konsultasi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia tahun 2008 sampai dengan tahun 2012.

Advertising
Advertising

“Pengenaan pasal TPPU penting untuk mengoptimalkan asset recovery atas hasil korupsi,” kata dia.

Menurut Ali, hasil perampasan aset dalam penanganan pidana korupsi selama 2021 berhasil mencapai Rp 419,9 miliar. Nilai pengembalian asset recovery ini masuk ke dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui denda, uang pengganti, rampasan dan juga dari penetapan status penggunaan serta hibah.

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

49 menit lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya