IDI Vs Terawan, Begini Sejarah Berdirinya Ikatan Dokter Indonesia?

Reporter

Tempo.co

Jumat, 8 April 2022 16:45 WIB

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi saat mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 April 2022. Rapat tersebut membahas pemecetan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI dan membahas penjelasan tentang tugas pokok dan fungsi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi kedokteran di Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pemecatan mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menimbulkan berbagai respons dari para pejabat. Kisruh tersebut berujung dipanggilnya IDI oleh Komisi IX DPR RI pada 4 April 2022.

Bahkan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, muncul usulan untuk membubarkan IDI. Usulan itu dilontarkan oleh anggota Komisi IX DPR Fraksi NasDem, Irma Chaniago.

"Saya ingin memperdalam tujuan didirikannya IDI. IDI ini saya melihatnya sama seperti serikat pekerja. Melindungi anggotanya, memberdayakan anggota kemudian men-support anggotanya bukan memecat anggotanya," ujar Irma dalam RDP bersama IDI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 April 2022.

Bagaimana sejarah berdirinya IDI?

Mengutip situs Kementerian Kesehatan, kiprah para dokter di Indonesia sudah eksis sejak masa penjajahan. Perkumpulan dokter Nusantara pertama kali terbentuk pada 1911 dengan nama Verenigin van Indische Artsen.

Advertising
Advertising

Lima belas tahun kemudian, organisasi ini berganti nama menjadi Vereninging Van Indonesische Genesjkundigen (VGI) pada 1926. Sayangnya, organisasi ini dibubarkan tiga tahun kemudian saat Jepang menginvasi Indonesia. Meski begitu, perjuangan dokter terus berlanjut, VIG pun berganti menjadi Jawa izi Hooko-Kai.

Pada 30 Juli 1950, diselengarakan Muktamar Dokter Warga Negara Indonesia, yang mempertemukan Persatuan Thabib Indonesia (PB Perthabin) dan Perkumpulan Dokter Indonesia (DP-PDI) atas usul Dr Seni Sastromidjojo. Selanjutnya, Muktamar I Ikatan Dokter Indonesia (MIDI) dilangsungkan pada 22-25 September 1950 di Deca Park.

Dalam muktamar tersebut, hadir sebanyak 181 dokter yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Jakarta dan luar Jakarta. Hasil muktamar IDI saat itu adalah terpilihnya Sarwono Prawirohardjo menjadi Ketua Umum IDI pertama.

Dilansir dari situs resminya, sebulan kemudian IDI diresmikan pada 24 Oktober 1950. Kata 'Ikatan' dalam IDI sendiri merupakan usulan dari Dr R. Soeharto yang merupakan Ketua Tim Dokter Presiden Sukarno dan juga Dewan Pimpinan Pusat IDI pada masa itu.

Berjalannya waktu, kiprah IDI diakui oleh dunia dengan diterimanya sebagai anggota World Medical Association (WMA) yang menghimpun semua organisasi kedokteran di dunia pada 1953.

Pada tahun yang sama, IDI memprakarsai berdirinya Confederation of Medical Associationin Asia and Oceania (CMMAO) dan sejak itu, IDI aktif menjadi anggota organisasi tersebut.

Pada 1969, IDI menyelenggarakan Musyawarah Kerja Sosial Kedokteran Indonesia. Dalam musyawarah ini, IDI berhasil menyusun dan mensahkan Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki).

Hingga kini, Jumlah anggota IDI setidaknya mencapai 74.502 dokter yang menyebar di 32 wilayah dan 343 cabang. Anggota IDI didominasi oleh dokter perempuan, yakni sebanyak 58 persen dari jumlah dokter yang ada.

Dilansir dari situs IDI Bandung, organisasi ini turut mewadahi 35 Perhimpunan Dokter Spesialis (PDSp), 42 Perhimpunan Dokter Seminat (PDSm), 1 Perhimpunan Dokter Pelayanan Kedokteran Tingkat Pertama (PDPP), 2 Perhimpunan Dokter Penunjang Pengembangan Profesi Kedokteran (PDP3K), dan 1 Perhimpunan Dokter Se-Okupasi (PDsO).

M. RIZQI AKBAR

Baca: Dipecat IDI, Terawan: Biar Mereka Memutuskan Saya Boleh di Rumah atau Diusir

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

DPR Gelar Rapat Paripurna di Masa Sidang V 2024/2025, Dihadiri 153 dari Total 575 Anggota

1 jam lalu

DPR Gelar Rapat Paripurna di Masa Sidang V 2024/2025, Dihadiri 153 dari Total 575 Anggota

Rapat paripurna pembukaan masa sidang DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 14 Mei 2024 yang dihadiri 153 anggota dewan.

Baca Selengkapnya

Antara Program Dokter Spesialis Berbasis RS dan Kekagetan Jokowi

3 jam lalu

Antara Program Dokter Spesialis Berbasis RS dan Kekagetan Jokowi

Presiden Jokowi kaget melihat jumlah dokter spesialis sangat kurang, sehingga Indonesia peringkat ketiga terbawah dalam rasio dokter dan masyarakat

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Ini Permintaan Politikus PKS kepada Kemenhub

16 jam lalu

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Ini Permintaan Politikus PKS kepada Kemenhub

Kemenhub bisa mencabut izin trayek PO yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana Depok jika menemukan adanya pelanggaran.

Baca Selengkapnya

Polemik Draf RUU Penyiaran, Kejaksaan Agung dan KPK Sebut Jurnalisme Investigasi Bantu Penegakan Hukum

1 hari lalu

Polemik Draf RUU Penyiaran, Kejaksaan Agung dan KPK Sebut Jurnalisme Investigasi Bantu Penegakan Hukum

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana merespons soal RUU Penyiaran yang bakal melarang tayangan jurnalisme investigasi.

Baca Selengkapnya

Komisi VII DPR Sebut Beri Izin Tambang ke Ormas Sebagai Reward Berjasa kepada Rezim Tidak Sehat

1 hari lalu

Komisi VII DPR Sebut Beri Izin Tambang ke Ormas Sebagai Reward Berjasa kepada Rezim Tidak Sehat

Anggota DPR mengatakan penerbitan izin tambang atau IUP kepada ormas tertentu tidak sehat bagi iklim pertambangan nasional

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

1 hari lalu

Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

Hal yang krusial dari revisi UU MK ini adalah mengenai peralihan hakim Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

2 hari lalu

Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

Presiden Jokowi sebut pemilihan menteri merupakan hak prerogatif Prabowo sebagai presiden terpilih. Apakah pengertiannya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingatkan agar Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS dan PPP Bilang Begini

2 hari lalu

Prabowo Ingatkan agar Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS dan PPP Bilang Begini

PPP menyinggung pengalaman Prabowo di luar pemerintahan sebagai oposisi selama 10 tahun.

Baca Selengkapnya

Draft RUU Penyiaran Larang Penayangan Konten Eksklusif Jurnalisme Investigasi, AJI Sebut Upaya Membungkam Pers

2 hari lalu

Draft RUU Penyiaran Larang Penayangan Konten Eksklusif Jurnalisme Investigasi, AJI Sebut Upaya Membungkam Pers

Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana, meminta agar DPR menghapus pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran tersebut.

Baca Selengkapnya

KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR Dinilai Tak Tepat, Stafsus Presiden Sarankan Ini

3 hari lalu

KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR Dinilai Tak Tepat, Stafsus Presiden Sarankan Ini

Stafsus Presiden Billy Mambrasar menyarankan sejumlah hal ini guna perbaikan tata kelola KIP Kuliah jalur aspirasi anggota DPR.

Baca Selengkapnya