BLT Minyak Goreng Dibagikan Bulan Ini, Begini Cara Mengecek Penerimanya

Kamis, 7 April 2022 11:09 WIB

Presiden Jokowi memberikan Bantuan Tunai kepada pedagang kaki lima dan warung yang berada di Pasar Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT, Kamis, 24 Maret 2022. Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk memberikan bantuan langsung tunai atau BLT minyak goreng kepada masyarakat yang membutuhkan. Bantuan tersebut memiliki besaran Rp 100 ribu per bulan, tapi bakal langsung dirapel menjadi Rp 300 ribu tiga bulan, yakni April , Mei, dan Juni.

Menurut Jokowi, bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar bantuan pangan non-tunai BPNT dan program keluarga harapan PKH. Juga 2,5 juta pedagang kaki lima yang berjualan makanan gorengan.

Syarat penerima BLT minyak goreng

Penerima BLT minyak goreng memiliki beberapa syarat yakni, terdaftar sebagai keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Di situs OJK, BPNT merupakan program bantuan pemerintah untuk penanggulangan kemiskinan seperti perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.

Syarat lainnya adalah terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Dikutip dari laman Kementerian Sosial PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat kepada keluarga yang tidak mampu. Program ini merupakan upaya pemerintah agar menanggulangi kemisinan sejak 2007.

Selain itu, BLT minyak goreng juga akan diberikan kepada pedagang kaki lima gorengan, salah satu sektor yang dirugikan saat melonjaknya harga minyak goreng.

Cara cek penerima BLT minyak goreng

Advertising
Advertising

Untuk mengetahui mendapatkan atau tidak BLT monyak goreng, masyarakat bisa mengecek melalui situs cekbansos.kemensos.go.id. Untuk program BPNT, cukup masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id, lalu isi data yang diminta seperti wilayah dan nama.

Kemudian ketik kode yang terdiri 8 digit huruf, termasuk spasi yang terlihat di gambar. Serta klik "Cari Data".

Sementara untuk PKH, bisa kunjungi situs resmi Kemensos di cekbansos.siks.kemsos.go.id. Setelah itu, pilih jenis nomor identitas yang akan digunakan untuk melakukan pencarian.

Tahap ini memiliki tiga pilihan: pertama, nomor identitas yang terdaftar di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS); kedua, nomor kepesertaan BPJS Kesehatan; ketiga, Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Kemudian masukkan nomor identitas di kolom berikutnya. Kemudian, isi lah nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selanjutnya, masukkan kode captcha sesuai dengan huruf yang muncul di muka layar. Selanjutnya, klik tombol 'Cari’.

Sistem akan memproses data yang dimasukkan dan mengeluarkan hasil informasi berupa terdaftar atau tidak. Dan tunggu hasilnya dalam beberapa detik.

Baca: KSP Membantah Pemberian BLT Minyak Goreng Bermuatan Politis

Berita terkait

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

12 menit lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

10 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

10 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

12 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

16 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

17 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

19 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

20 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

20 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

21 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya