Korban Kasus Binomo Akan Perjuangkan Uangnya Kembali di Pengadilan

Rabu, 6 April 2022 09:41 WIB

Sejumlah korban binary option Binomo menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri, Jakarta, Senin 21 Februari 2022. Indra Kenz juga mengakui bahwa aplikasi Binomo ilegal di Indonesia. Ia pun mengatakan akan kooperatif dalam menyelesaikan proses hukum yang berjalan. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Para korban kasus investasi ilegal berkedok opsi biner Binomo mengakui tidak ada jaminan uang mereka akan kembali, meski kasus ini telah ditangani kepolisian. Sesuai dengan pernyataan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Kuasa hukum korban Finsensius Mendrofa mengatakan tidak ada otoritas yang bisa menjamin uang yang telah direnggut dari hasil tindak pidana penipuan bisa kembali seutuhnya, termasuk PPATK. Sebagai kuasa hukum korban, Finsensius juga menyatakan tidak bisa menjamin.

"Tidak ada otoritas terkait pengembalian kerugian korban. Kami dari kuasa hukum korban pun tidak pernah menjamin bahwa dikembalikan," kata dia saat dihubungi, Rabu, 6 April 2022.

Namun, Finsen melanjutkan, yang dilakukan saat ini adalah upaya hukum sesuai instrumen dalam KUHAP dengan mengajukan permohonan penggabungan ganti rugi di pengadilan. Nanti pengadilan yang akan memutus apakah aset yang di sita terhadap terdakwa dikembalikan kepada korban atau dikuasai oleh negara.

"Kami di sini memperjuangkan supaya putusan pengadilan menyatakan dikembalikan kepada korban, semua tergantung putusan pengadilan," ucap Finsensius.

Advertising
Advertising

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengaku tidak dapat memastikan uang para korban kasus investasi ilegal bisa kembali semua, seperti yang terlibat dalam kasus Binomo, Quotex, hingga Fahrenheit.

Kata dia, berdasarkan beberapa kasus serupa yang telah PPATK tangani sebelumnya, seperti pada kasus First Travel ataupun Koperasi Langit Biru, uang masyarakat yang menjadi korban perusahaan-perusahaan itu hilang begitu saja alias tidak kembali.

"Dan beberapa kasus serupa uang masyarakat hilang," kata dia saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, 5 April 2022.

Ivan menjelaskan, ini disebabkan transaksi penghimpunan dana publik yang dilakukan perusahaan-perusahaan dengan modus investasi ilegal tidak digunakan untuk menopang bisnis yang memiliki untung. Melainkan, dananya digunakan untuk kepentingan pribadi si pemilik

"Itu tidak dipergunakan untuk bisnis yang memiliki revenue, sehingga dia menjadi sesuatu yang mati, tidak bergerak, harta kekayaan, segala macam," tutur Ivan.

Baca: PPATK Duga Sejumlah Otak Aplikasi Investasi Ilegal Ada di Indonesia

Berita terkait

Pengurus Masjid Al Barkah Beda Sikap untuk Melaporkan Kontraktor ke Polisi

7 hari lalu

Pengurus Masjid Al Barkah Beda Sikap untuk Melaporkan Kontraktor ke Polisi

Pengurus Masjid Al Barkah berencana melaporkan kontraktor Ahsan Hariri ke polisi atas dugaan menggelapkan uang pembangunan masjid.

Baca Selengkapnya

Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

14 hari lalu

Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

Indonesia muncul sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, menurut survei DroneEmprit

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

19 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

20 hari lalu

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

22 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

22 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

22 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

22 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

22 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

22 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya