5 Polemik Terawan dan IDI, Reaksi DPR hingga Keputusan yang Dikecam

Reporter

Tempo.co

Editor

Bram Setiawan

Selasa, 5 April 2022 13:57 WIB

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Universitas Diponegoro, dan Rumah Sakit Umum Pusat Dokter Kariadi, menggagas vaksin Nusantara, vaksin ini dinilai dapat memicu antibodi seumur hidup.. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Ikatan Dokter Indonesia atau IDI memecat secara permanen Terawan Agus Putranto dari keanggotaan organisasi profesi itu. Keputusan ini ditetapkan dalam Muktamar XXXI IDI di Banda Aceh, pada Jumat, 25 Maret 2022. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun merespons keputusan IDI memberhentikan Terawan dari keanggotaan.

IDI memenuhi panggilan Komisi IX DPR RI pada Senin, 4 April 2022. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), IDI menyatakan akan menyelesaikan permasalahan dengan Terawan Agus Putranto secara internal.

Terawan dan IDI

1. IDI akan menyelesaikan masalah dengan Terawan secara internal

IDI sebelumnya sempat tak datang rapat dengan Komisi IX DPR pada Selasa, 29 Maret 2022. Namun, akhirnya IDI memenuhi panggilan Komisi Kesehatan itu pada Senin, 4 April 2022. “Tolong beri kesempatan kepada kami untuk menyelesaikan secara internal,” kata Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Adib Khumaidi, Senin, 4 April 2022.

2. Terawan dipecat berdasarkan rekomendasi MKEK

Advertising
Advertising

Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria menjelaskan, keputusan pemecatan Terawan merupakan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). “Terkait dengan putusan tentang pemberhentian dokter Terawan Agus Putranto, ini merupakan proses panjang sejak tahun 2013 sesuai dengan laporan MKEK,” kata Beni, Kamis, 31 Maret 2022.

Ketua MKEK Djoko Widyarto mengatakan, sanksi pemberhentian tetap terhadap anggota dijatuhkan apabila melakukan pelanggaran etik berat. “MKEK diberikan kewenangan dalam hal (memberikan rekomendasi pemberhentian) itu tadi,” ujar Djoko.

3. MKEK memberikan rekomendasi pemecatan Terawan

MKEK mencatat setidaknya ada empat alasan yang mendasari rekomendasi pemberhentian Terawan. Pertama, pada 2018 Terawan dinyatakan terbukti melanggar kode etik melakukan terapi pasien stroke dengan metode cuci otak. Dinyatakan melanggar lantaran menurut sejumlah pakar IDI dan hasil investigasi Satuan Tugas Kementerian Kesehatan metode itu tak memiliki bukti ilmiah. Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik dari MKEK.

Alasan kedua, Terawan telah mempromosikan vaksin Nusantara ke masyarakat, padahal risetnya belum tuntas. Ketiga, Terawan bertindak sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur IDI. Keempat, Terawan meminta semua cabang PDSRKI tak menghadiri acara Pengurus Besar IDI.

4. Pejabat mengecam keputusan IDI

Sejumlah pejabat mengecam keputusan IDI dan menuntut organisasi profesi kedokteran itu dievaluasi, salah satunya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Menurut dia, Pemerintah harus membuat undang-undang yang menegaskan izin praktik dokter merupakan domain pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan.

“Saya sangat menyesalkan keputusan IDI tersebut, apalagi sampai memvonis tidak diizinkan melakukan praktik untuk melayani pasien. Posisi IDI harus dievaluasi,” katanya dikutip dari akun Instagram resminya, @yasonna.laoly, Kamis, 31 Maret 2022.

Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi IX DPR RI dan Alat Kelengkapan Dewan terkait untuk merevisi dan mengkaji secara komprehensif UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran. Komisi IX juga diminta mengevaluasi organisasi profesi kedokteran yang ada dalam undang-undang terkait.

“Sehingga IDI dan juga organisasi profesi kedokteran lainnya itu tidak terkesan super body dan super power,” kata Dasco, Sabtu, 26 Maret 2022

5. Tanggapan Terawan setelah dipecat IDI

Terawan Agus Putranto pasrah saja terkait pemecatannya dari keanggotaan IDI berdasarkan rekomendasi MKEK. Terawan menyerahkan semuanya kepada IDI. “Biarkanlah saudara-saudara saya yang memutuskan. Apakah saya masih boleh nginep di rumah atau diusir ke jalan,” kata Terawan lewat keterangan yang diteruskan oleh tim komunikasinya bernama Andi, Selasa, 29 Maret 2022.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: Di DPR, IDI Bilang Bakal Selesaikan Polemik Terawan Secara Internal

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Bali Maritime Tourism Hub Harus Terintegrasi

16 hari lalu

Bali Maritime Tourism Hub Harus Terintegrasi

Pelindo harus memastikan BMTH menjadi destinasi yang membuat wisatawan mancanegara bisa tinggal lama di Bali.

Baca Selengkapnya

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

28 hari lalu

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.

Baca Selengkapnya

Sigit Sosiantomo Prihatin 85,88 Persen Jembatan Rusak di Jalan Nasional

38 hari lalu

Sigit Sosiantomo Prihatin 85,88 Persen Jembatan Rusak di Jalan Nasional

Kerusakan jembatan di jalan nasional dikhawatirkan akan mengganggu kelancaran dan keselamatan arus mudik.

Baca Selengkapnya

DPR akan Rapat dengan TNI Bahas Ledakan Gudang Amunisi Ciangsana

39 hari lalu

DPR akan Rapat dengan TNI Bahas Ledakan Gudang Amunisi Ciangsana

Komisi I akan meminta penjelasan terkait relokasi maupun standar operasional prosedur penyimpanan amunisi.

Baca Selengkapnya

Edy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah

45 hari lalu

Edy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah

Banyak rumah sakit penuh sehingga pasien tidak tertampung. Masyarakat miskin kesulitan akses pelayanan kesehatan.

Baca Selengkapnya

Puan akan Hadiri Sidang Umum Forum Parlemen Dunia di Swiss

50 hari lalu

Puan akan Hadiri Sidang Umum Forum Parlemen Dunia di Swiss

Sidang IPU di Swiss mengusung tema perdamaian karena ada 56 negara yang mengalami konflik bersenjata.

Baca Selengkapnya

DPR Minta Riset Perilaku Penjualan Minyak Makan Merah

51 hari lalu

DPR Minta Riset Perilaku Penjualan Minyak Makan Merah

riset tersebut penting untuk mengetahui bagaimana perilaku masyarakat setelah mencoba produk olahan minyak sawit mentah

Baca Selengkapnya

Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

58 hari lalu

Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

Setidaknya ada 731 tenaga medis meninggal saat bertugas pandemi Covid-19, sekitar 4 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Puan dan Peserta KTT di Prancis Sepakat Perjuangkan Hak Perempuan

9 Maret 2024

Puan dan Peserta KTT di Prancis Sepakat Perjuangkan Hak Perempuan

Sejumlah gagasan yang disampaikan Puan diadopsi pada joint statement di KTT Ketua Parlemen Perempuan.

Baca Selengkapnya

Puan Bicara di Women Speakers' Summit tentang Perempuan dan Pemilu

8 Maret 2024

Puan Bicara di Women Speakers' Summit tentang Perempuan dan Pemilu

Puan mengimbau delegasi parlemen perempuan dari 24 negara memperjuangkan hak-hak perempuan di negara masing-masing.

Baca Selengkapnya