Update Covid-19 4 April 2022, Tren Penurunan Terus Terjaga
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Febriyan
Senin, 4 April 2022 18:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tren penurunan kasus baru harian Covid-19 di Indonesia terus bertambah. Berdasarkan data pemerintah hingga Senin, 4 April pukul 12.00 WIB, terdapat penambahan 1.661 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Jumlah penambahan kasus harian itu turun dibandingkan Ahad kemarin, 3 April 2022 sebesar 1.933 kasus baru. Pada Sabtu, 2 April 2022, pemerintah mencatatkan kasus harian mencapai 2.300.
Dengan demikian, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia kini mencapai 6.021.642 orang, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama terinfeksi virus corona pada 2 Maret 2020.
Tren positif juga ditunjukkan dalam hal pasien sembuh. Dalam 24 jam terakhir, pemerintah mencatat terdapat 7.355 orang dinyatakan sembuh. Total pasien sembuh sejak 2 Maret 2020 mencapai 5.776.058 orang.
Sedangkan pasien meninggal bertambah 61 orang. Angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia kini mencapai 155.349 orang.
Satgas Covid-19 menyatakan saat ini hanya terdapat 90.235 kasus aktif.
Pemerintah juga memantau ada 3.448 orang yang kini berstatus suspek.
Terdapat 129.866 spesimen terkait Virus Corona yang diperiksa hari ini.
DKI Jakarta masih menjadi daerah dengan penambahan kasus Covid-19 tertinggi pada hari ini. Tercatat 488 kasus baru di ibu kota dalam 24 jam terakhir. Posisi kedua ditempati oleh Jawa Barat dengan 282 kasus dan ketiga Banten dengan 162 kasus.
Pada Ahad kemarin, pemerintah juga telah mengeluarkan ketentuan baru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. Ketentuan baru itu dikeluarkan untuk mengantisipasi arus mudik pada hari raya Idul Fitri.
Dalam ketentuan baru itu, disebutkan bahwa masyarakat yang telah mendapatkan vaksin boster tak harus menyertakan bukti hasil antigen. Sementara bagi mereka yang baru mendapatkan vaksin kedua harus menyertakan bukti hasil antigen yang diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes PCR yang diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi masyarakat yang baru mendapatkan dosis pertama diharuskan menunjukkan hasil tes PCR yang diambil dalam 3x 24 jam sebelum keberangkatan.
Informasi ini disampaikan Satgas Penanganan Covid-19. Data juga bisa diakses publik di situs Covid19.go.id atau Kemkes.go.id.