Update Covid-19 4 April 2022, Tren Penurunan Terus Terjaga

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Febriyan

Senin, 4 April 2022 18:56 WIB

Relawan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Solo menyiapkan kasur tempat tidur untuk isolasi terpusat pasien COVID-19 di Graha Wisata Niaga, Solo, Jawa Tengah, Kamis 17 Februari 2022. Pemerintah Kota Solo menyiapkan lokasi tersebut untuk isolasi terpusat dengan kapasitas 80 tempat tidur sebagai langkah antisipasi melonjaknya angka kasus COVID-19 varian Omicron di Kota Solo. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

TEMPO.CO, Jakarta - Tren penurunan kasus baru harian Covid-19 di Indonesia terus bertambah. Berdasarkan data pemerintah hingga Senin, 4 April pukul 12.00 WIB, terdapat penambahan 1.661 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Jumlah penambahan kasus harian itu turun dibandingkan Ahad kemarin, 3 April 2022 sebesar 1.933 kasus baru. Pada Sabtu, 2 April 2022, pemerintah mencatatkan kasus harian mencapai 2.300.

Dengan demikian, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia kini mencapai 6.021.642 orang, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama terinfeksi virus corona pada 2 Maret 2020.

Tren positif juga ditunjukkan dalam hal pasien sembuh. Dalam 24 jam terakhir, pemerintah mencatat terdapat 7.355 orang dinyatakan sembuh. Total pasien sembuh sejak 2 Maret 2020 mencapai 5.776.058 orang.

Sedangkan pasien meninggal bertambah 61 orang. Angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia kini mencapai 155.349 orang.

Advertising
Advertising

Satgas Covid-19 menyatakan saat ini hanya terdapat 90.235 kasus aktif.
Pemerintah juga memantau ada 3.448 orang yang kini berstatus suspek.
Terdapat 129.866 spesimen terkait Virus Corona yang diperiksa hari ini.

DKI Jakarta masih menjadi daerah dengan penambahan kasus Covid-19 tertinggi pada hari ini. Tercatat 488 kasus baru di ibu kota dalam 24 jam terakhir. Posisi kedua ditempati oleh Jawa Barat dengan 282 kasus dan ketiga Banten dengan 162 kasus.

Pada Ahad kemarin, pemerintah juga telah mengeluarkan ketentuan baru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. Ketentuan baru itu dikeluarkan untuk mengantisipasi arus mudik pada hari raya Idul Fitri.

Dalam ketentuan baru itu, disebutkan bahwa masyarakat yang telah mendapatkan vaksin boster tak harus menyertakan bukti hasil antigen. Sementara bagi mereka yang baru mendapatkan vaksin kedua harus menyertakan bukti hasil antigen yang diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes PCR yang diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi masyarakat yang baru mendapatkan dosis pertama diharuskan menunjukkan hasil tes PCR yang diambil dalam 3x 24 jam sebelum keberangkatan.

Informasi ini disampaikan Satgas Penanganan Covid-19. Data juga bisa diakses publik di situs Covid19.go.id atau Kemkes.go.id.

Berita terkait

Dharma Pongrekun Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Pernah Disorot Soal Covid-19 sebagai Rekayasa

8 jam lalu

Dharma Pongrekun Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Pernah Disorot Soal Covid-19 sebagai Rekayasa

Pernyataan Dharma Pongrekun pernah kontroversi saat pandemi Covid-19 karena menurutnya hasil konspirasi dan rekayasa. Kini, ia maju Pilkada DKI.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Minta Jemaah Haji Waspada Virus MERS-CoV, Ini Penularan dan Gejalanya

8 jam lalu

Kemenkes Minta Jemaah Haji Waspada Virus MERS-CoV, Ini Penularan dan Gejalanya

Kemenkes minta jemaah haji mewaspadai virus MERS-CoV pada musim haji. Berikut gejalanya dan risiko terinfeksi virus ini.

Baca Selengkapnya

Amerika Serikat Tengah Waspada FLiRT Subvarian Covid-19 Baru

9 jam lalu

Amerika Serikat Tengah Waspada FLiRT Subvarian Covid-19 Baru

Data Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat, subvarian Covid-19 dari SARS-CoV-2 disebut FLiRT kini menjadi varian dominan di AS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

1 hari lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lawrence Wong, Perdana Menteri Singapura Baru yang Jago Main Gitar

4 hari lalu

Mengenal Lawrence Wong, Perdana Menteri Singapura Baru yang Jago Main Gitar

Berasal dari kalangan biasa, Lawrence Wong mampu melesat ke puncak pimpinan negara paling maju di Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya

AstraZeneca Tarik Vaksin Covid-19, Terkait Efek Samping yang Bisa Sebabkan Kematian?

4 hari lalu

AstraZeneca Tarik Vaksin Covid-19, Terkait Efek Samping yang Bisa Sebabkan Kematian?

AstraZeneca menarik vaksin Covid-19 buatannya yang telah beredar dan dijual di seluruh dunia.

Baca Selengkapnya

Pelapor COVID-19 Cina Diperkirakan Bebas setelah 4 Tahun Dipenjara

5 hari lalu

Pelapor COVID-19 Cina Diperkirakan Bebas setelah 4 Tahun Dipenjara

Seorang jurnalis warga yang dipenjara selama empat tahun setelah dia mendokumentasikan fase awal wabah virus COVID-19 dari Wuhan pada 2020.

Baca Selengkapnya

Vaksin AstraZeneca Tidak Diedarkan Lagi di Dunia, Begini Dampaknya untuk Indonesia

10 hari lalu

Vaksin AstraZeneca Tidak Diedarkan Lagi di Dunia, Begini Dampaknya untuk Indonesia

Epidemiolog menilai penarikan stok vaksin AstraZeneca dari pasar global tak berpengaruh terhadap penanganan Covid-19 saat ini.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Efek Samping Langka AstraZeneca, Begini Cara Cek Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

10 hari lalu

Ramai soal Efek Samping Langka AstraZeneca, Begini Cara Cek Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Pengecekan status dan jenis vaksin Covid-19 bisa dicek melalui aplikasi SatuSehat

Baca Selengkapnya