APDESI Kubu Pro Jokowi Klaim Dilantik oleh Kemendagri
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Amirullah
Jumat, 1 April 2022 13:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kubu Surta Wijaya, Anwar Sadat, mengklaim pihaknya merupakan APDESI yang diakui oleh pemerintah. Hal ini dibuktikan dengan pelantikan dan musyawarah nasional yang digelar oleh organisasi yang mendorong Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjabat tiga periode ini.
Anwar mengatakan, Surta Wijaya dipilih menjadi Ketua Umum DPP APDESI dalam Munas ke-IV yang digelar di salah salah satu hotel Jakarta pada November 2020.
"Pembukaan Munas dihadiri oleh Pak Mendagri (Tito Karnavian) dan Dirjen Kemendes. Ini bentuk legalitas organisasi karena ada Munas yang dihadiri oleh pengurus DPD, DPC, di 33 Provinsi," ujar Anwar saat dihubungi Tempo, Jumat, 1 April 2022.
Anwar menerangkan, organisasinya juga mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementrian Dalam Negeri sejak tahun 2005. Karena sudah memiliki SKT, Anwar mengatakan organisasinya tidak bisa memiliki SK dari Kementrian Hukum dan HAM.
"Hasil audiensi koordinasi kami dengan Dirjen Ormas Kemenkumham, kami tidak bisa dua-duanya. Kalau misal sudah mendapat SKT Kemendagri, tidak bisa istilahnya kami ke Kemenkumham. Dan yang kedua, ketika ke Kemenkumham, kami tidak bisa punya SKT," kata Anwar.
APDESI kubu Surta Wijaya kemudian memilih bernaung di bawah SKT Kemendagri. Sebab, kata Anwar, organisasinya ini merupakan perkumpulan profesi kepala desa yang berhubungan langsung dengan Kemendagri.
Persoalan legalitas organisasi ini muncul setelah APDESI kubu Surta menyatakan akan mendeklarasikan Jokowi 3 periode usai Lebaran. Informasi ini disampaikan selepas acara Silahturahmi Nasional atau Silatnas Desa pada Selasa, 29 Maret 2022.
Sehari kemudian, APDESI kubu Arifin Abdul Majid protes karena menilai organisasi mereka lah yang legal dan kubu Surta tidak sah. APDESI kubu Arifin pun menyayangkan pihak Istana yang membiarkan acara di kelompok yang tidak legal, yaitu kubu Surta.
APDESI kubu Arifin juga menyatakan kelompok mereka sudah punya Surat Keputusan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. Dalam konferensi pers, APDESI kubu Surta mengakui bahwa mereka belum punya SK Kemenkumham.
Polemik dualitas organisasi ini makin meruncing. APDESI kubu Arifin berencana untuk mensomasi APDESI kubu Surta karena dianggap menimbulkan kegaduhan.
M JULNIS FIRMANSYAH