APDESI Kubu Pro Jokowi Klaim Dilantik oleh Kemendagri

Editor

Amirullah

Jumat, 1 April 2022 13:25 WIB

Spanduk dukungan untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi dipasang di acara pertemuan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Istora Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kubu Surta Wijaya, Anwar Sadat, mengklaim pihaknya merupakan APDESI yang diakui oleh pemerintah. Hal ini dibuktikan dengan pelantikan dan musyawarah nasional yang digelar oleh organisasi yang mendorong Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjabat tiga periode ini.

Anwar mengatakan, Surta Wijaya dipilih menjadi Ketua Umum DPP APDESI dalam Munas ke-IV yang digelar di salah salah satu hotel Jakarta pada November 2020.

"Pembukaan Munas dihadiri oleh Pak Mendagri (Tito Karnavian) dan Dirjen Kemendes. Ini bentuk legalitas organisasi karena ada Munas yang dihadiri oleh pengurus DPD, DPC, di 33 Provinsi," ujar Anwar saat dihubungi Tempo, Jumat, 1 April 2022.

Anwar menerangkan, organisasinya juga mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementrian Dalam Negeri sejak tahun 2005. Karena sudah memiliki SKT, Anwar mengatakan organisasinya tidak bisa memiliki SK dari Kementrian Hukum dan HAM.

"Hasil audiensi koordinasi kami dengan Dirjen Ormas Kemenkumham, kami tidak bisa dua-duanya. Kalau misal sudah mendapat SKT Kemendagri, tidak bisa istilahnya kami ke Kemenkumham. Dan yang kedua, ketika ke Kemenkumham, kami tidak bisa punya SKT," kata Anwar.

Advertising
Advertising

APDESI kubu Surta Wijaya kemudian memilih bernaung di bawah SKT Kemendagri. Sebab, kata Anwar, organisasinya ini merupakan perkumpulan profesi kepala desa yang berhubungan langsung dengan Kemendagri.

Persoalan legalitas organisasi ini muncul setelah APDESI kubu Surta menyatakan akan mendeklarasikan Jokowi 3 periode usai Lebaran. Informasi ini disampaikan selepas acara Silahturahmi Nasional atau Silatnas Desa pada Selasa, 29 Maret 2022.

Sehari kemudian, APDESI kubu Arifin Abdul Majid protes karena menilai organisasi mereka lah yang legal dan kubu Surta tidak sah. APDESI kubu Arifin pun menyayangkan pihak Istana yang membiarkan acara di kelompok yang tidak legal, yaitu kubu Surta.

APDESI kubu Arifin juga menyatakan kelompok mereka sudah punya Surat Keputusan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. Dalam konferensi pers, APDESI kubu Surta mengakui bahwa mereka belum punya SK Kemenkumham.

Polemik dualitas organisasi ini makin meruncing. APDESI kubu Arifin berencana untuk mensomasi APDESI kubu Surta karena dianggap menimbulkan kegaduhan.

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

3 hari lalu

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

Ibadah mahasiswa katolik Universitas Pamulang (UNPAM) di Kampung Poncol, Tangerang Selatan dibubarkan warga.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

4 hari lalu

Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

Menteri TIto Karnavian meminta kepala daerah memerhatikan inflasi di daerahnya masing-masing.

Baca Selengkapnya

Kemendagri Dorong Implementasi Standar Pelayanan Minimal di Tingkat Pemda

5 hari lalu

Kemendagri Dorong Implementasi Standar Pelayanan Minimal di Tingkat Pemda

Kemendagri mendorong penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara konsisten di semua tingkatan pemerintahan, terutama di lingkungan Pemda.

Baca Selengkapnya

Pemerintahan Jokowi Manjakan Kepala Desa, Apa Saja Keuntungan Finansialnya?

6 hari lalu

Pemerintahan Jokowi Manjakan Kepala Desa, Apa Saja Keuntungan Finansialnya?

Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa, yang mencakup Kepala Desa.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

7 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

7 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

7 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

7 hari lalu

Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengimbau kepada para pengusaha di bidang ternak ayam agar segera memenuhi standar sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

7 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

7 hari lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya