Bareskrim Limpahkan Tahap II Perkara Edy Mulyadi

Reporter

Antara

Jumat, 1 April 2022 01:45 WIB

Pegiat Media Sosial, Edy Mulyadi bersama kuasa hukumnya menjawab pertanyaan awak media sebelum mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan kebenciaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 31 Januari 2022. Edy diperiksa atas dugaan kasus ujaran kebencian berkaitan dengan pernyataannya soal jin buang anak atas pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus ujaran kebencian bermuatan SARA terkait Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang menyeret Edy Mulyadi dengan melimpahkan tahap II kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Hari ini sedang berproses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suheri, Kamis 31 Maret 2022.

Pelimpahan tahap II Edy Mulyadi telah dikonfirmasi oleh pihak Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Kamis 31 Maret 2022 pukul 11.00 WIB.

Edy ditersangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juchto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP.

Tersangka Edy Mulyadi diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan/atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

Advertising
Advertising

Perbuatan tindak pidana tersebut dilakukan di Hotel 101 Urban Jakarta Thamri, Jl Taman Kebon Sirih 1, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat melalui media sosial YouTube miliknya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspekum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II), tersangka Edy Mulyadi dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak 31 Maret sampai dengan 19 April.

"Selanjutnya tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka EM ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ketut.

Perkara Edy Mulyadi berkaitan dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi Ibu Kota Negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.


Berita terkait

Banjir Selutut Orang Dewasa Menggenangi Sepaku, Begini Penjelasan Otorita IKN

20 jam lalu

Banjir Selutut Orang Dewasa Menggenangi Sepaku, Begini Penjelasan Otorita IKN

Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw membenarkan banjir menggenangi Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim, Jumat, 3 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

1 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Progres Pembangunan Bandara VVIP IKN Sudah 18 Persen, Diklaim Tak Ada Masalah Lahan

2 hari lalu

Progres Pembangunan Bandara VVIP IKN Sudah 18 Persen, Diklaim Tak Ada Masalah Lahan

Ketua Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN memastikan tidak ada permasalahan lahan untuk pembangunan runway Bandara VVIP di ibu kota.

Baca Selengkapnya

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

2 hari lalu

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

Kementerian Kominfo yakin kedatangan investor asing seperti Starlink tak akan mengganggu bisnis perusahaan penyedia layanan telekomunikasi eksisting.

Baca Selengkapnya

Masih Ada 2.086 Hektare Lahan Bermasalah di IKN, Basuki Hadimuljono: Pasti Clear

2 hari lalu

Masih Ada 2.086 Hektare Lahan Bermasalah di IKN, Basuki Hadimuljono: Pasti Clear

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono buka suara soal 2.086 hektare lahan di IKN yang masih bermasalah.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

2 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

2 hari lalu

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan groundbreaking keenam di IKN dilakukan akhir Mei atau awal Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

2 hari lalu

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

Robert Bonosusatya mengklaim hanya berteman dengan keempat nama tersangka korupsi timah, tapi tak pernah berbisnis timah.

Baca Selengkapnya

Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

2 hari lalu

Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

Delegasi Uni Eropa mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk penjajakan peluang investasi.

Baca Selengkapnya

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

3 hari lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya