Pengurus APDESI Kubu Surta Wijaya Segera Koordinasi Dukung Jokowi 3 Periode

Kamis, 31 Maret 2022 16:18 WIB

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam acara Silahturahmi Nasional Desa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Istora Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) kubu Surta Wijaya akan rapat koordinasi dengan Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) se-Indonesia. Rapat digelar untuk menetapkan rencana deklarasi dukungan Presiden Joko Widodo atau Jokowi 3 periode.

"Ada yang meminta 3 periode masa jabatan (Jokowi) sama dengan masa jabatan kepala desa 3 periode," kata Sekretaris Jenderal APDESI Asep Anwar Sadat dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 31 Maret 2022.

Selain itu, ada juga yang meminta pemilu 2024 ditunda guna konsolidasi bersama pasca pandemi Covid-19. Sebab, kata Asep, desa-desa juga merasakan selama 2020-2021 tidak bisa membangun secara maksimal.

Asep pun menyebut pembahasan sikap dan posisi APDESI akan diputuskan secepatnya. "Apapun keputusannya maka DPD dan DPC se-Indonesia akan bergerak menyukseskan sikap tersebut setelah lebaran Idul Fitri," ujarnya.

Sebelumnya, APDESI terang-terangan mendukung masa jabatan Jokowi 3 periode. Dukungan muncul karena lima tuntutan yang disuarakan kepala desa selama ini dinilai telah dikabulkan oleh Jokowi.

Advertising
Advertising

Ketua Umum APDESI Surta Wijaya mengklaim dukungan ini murni aspirasi internal dan tidak ada arahan dari siapapun. Karena tuntutan telah dikabulkan, maka kini giliran para kepala desa yang membela Jokowi.

"Kenapa? timbal balik dong," kata dia saat ditemui selepas acara Silahturahmi Nasional Desa di Istora Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022.

Dalam acara ini, sempat muncul beberapa kali teriakan Jokowi 3 periode. Asep pun menyebut teriakan si acara ini murni spontanitas dari peserta acara. Di sisi lain, Asep menegaskan kalau DPP APDESI mendukung Jokowi mencalonkan lagi di Pemilu 2024. "Sekali lagi, bilamana konstitusi memungkinkan," kata dia.

Konferensi pers oleh APDESI kubu Surta ini digelar setelah adanya kabar dualisme kepengurusan dengan APDESI kubu Arifin Abdul Majid. APDESI kubu Arifin pun sore ini menggelar konferensi pers terkait pencatutan nama organisasi mereka untuk deklarasi Jokowi 3 periode.

Mereka sekaligus juga akan menyampaikan sikap organisasi yang menolak terlibat wacana politik tersebut. "Iya insyaallah (menolak terlibat Jokowi 3 periode)," kata Ipung, humas APDESI kubu Arifin saat dihubungi, Kamis, 31 Maret 2022.

Sekretaris Jenderal APDESI kubu Arifin, Muksalmina, juga menilai Surta menggunakan nama asosiasi secara tidak sah, karena yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM adalah APDESI kubu Arifin pasca dualisme tahun 2014. Walhasil ketika Surta mengeluarkan pernyataan yang berbau politik, Muksalmina menyebut pihaknya ikut kena imbas.

Padahal, APDESI kubu Arifin tidak pernah ingin terlibat isu Jokowi 3 periode. "Kami tidak mau masuk ke ranah politik karena berbagai pertimbangan," kata Muksalmina.

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

2 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

2 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Pemerintahan Jokowi Manjakan Kepala Desa, Apa Saja Keuntungan Finansialnya?

2 jam lalu

Pemerintahan Jokowi Manjakan Kepala Desa, Apa Saja Keuntungan Finansialnya?

Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa, yang mencakup Kepala Desa.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

4 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

8 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

8 jam lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

9 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

10 jam lalu

Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengimbau kepada para pengusaha di bidang ternak ayam agar segera memenuhi standar sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

11 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

12 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya