Polisi Tangkap 4 Orang Tersangka dalam Kasus Pinjol di Jakarta Selatan
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Eko Ari Wibowo
Rabu, 30 Maret 2022 17:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal. Empat orang tersangka tersebut adalah berinisial G, N, J, dan S.
“Penangkapan dilakukan pada Minggu, 27 Maret 2022, terkait dengan adanya pengancaman dan penghinaan terhadap korban FK selaku nasabah,” ujar dia dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, 30 Maret 2022.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/0117/III/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri tertanggal 9 Maret 2022. Di dalamnya korban FK selaku nasabah pinjol Karib Bro soal adanya pengancaman dan penghinaan yang dilakukan oleh terlapor saudara G selaku penagih utang yang bekerja sama dengan jasa Pinjol fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar atau berizin OJK.
Adapun peran dari empat orang tersangka itu adalah tersangka G melakukan penagihan dengan mengirimkan pesan-pesan berisi ancaman. Kemudian tersangka N perannya mengkordinir seluruh staf penagih utang agar melakukan penagihan dengan mengirimkan ancaman.
Tersangka J sebagai asisten dan penerjemah pemilik perusahaan penagihan pinjaman, dan tersangka S sebagai admin yang mengolah data penagihan dan data kinerja penagihan.
“Dari penangkapan itu beberapa barang bukti yang berhasil diamankan berupa 5 unit laptop, 8 unit HP, 1 unit PC, kartu GSM, satu buah kartu ATM beserta buku tabungan, satu buah KTP,” tutur Ramadhan.
Modus operandi dalam kasus ini dilakukan dengan menjalankan kegiatan penagihan terhadap nasabah-nasabah Pinjol dengan cara mengirimkan pesan berisi ancaman dan penghinaan.
Keempat tersangka disangka melanggar pasal 27-33 sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 dan atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 dan atau pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 ayat 4 UU ITE. Dan juga jo pasal 50 jo pasal 34 ayat 1 huruf a jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.
Baca juga: Mentor Indra Kenz Diperiksa Besok, Polri: Jika Tak Hadir Bisa Dijemput Paksa