Polisi Tangkap 4 Orang Tersangka dalam Kasus Pinjol di Jakarta Selatan

Rabu, 30 Maret 2022 17:15 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhan bersama Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Pol Helmy Santika dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Whisnu Hermawan memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 31 Januari 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal. Empat orang tersangka tersebut adalah berinisial G, N, J, dan S.

“Penangkapan dilakukan pada Minggu, 27 Maret 2022, terkait dengan adanya pengancaman dan penghinaan terhadap korban FK selaku nasabah,” ujar dia dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, 30 Maret 2022.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/0117/III/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri tertanggal 9 Maret 2022. Di dalamnya korban FK selaku nasabah pinjol Karib Bro soal adanya pengancaman dan penghinaan yang dilakukan oleh terlapor saudara G selaku penagih utang yang bekerja sama dengan jasa Pinjol fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar atau berizin OJK.

Adapun peran dari empat orang tersangka itu adalah tersangka G melakukan penagihan dengan mengirimkan pesan-pesan berisi ancaman. Kemudian tersangka N perannya mengkordinir seluruh staf penagih utang agar melakukan penagihan dengan mengirimkan ancaman.

Tersangka J sebagai asisten dan penerjemah pemilik perusahaan penagihan pinjaman, dan tersangka S sebagai admin yang mengolah data penagihan dan data kinerja penagihan.

Advertising
Advertising

“Dari penangkapan itu beberapa barang bukti yang berhasil diamankan berupa 5 unit laptop, 8 unit HP, 1 unit PC, kartu GSM, satu buah kartu ATM beserta buku tabungan, satu buah KTP,” tutur Ramadhan.

Modus operandi dalam kasus ini dilakukan dengan menjalankan kegiatan penagihan terhadap nasabah-nasabah Pinjol dengan cara mengirimkan pesan berisi ancaman dan penghinaan.

Keempat tersangka disangka melanggar pasal 27-33 sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 dan atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 dan atau pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 ayat 4 UU ITE. Dan juga jo pasal 50 jo pasal 34 ayat 1 huruf a jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.

Baca juga: Mentor Indra Kenz Diperiksa Besok, Polri: Jika Tak Hadir Bisa Dijemput Paksa

Berita terkait

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

10 jam lalu

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

Polda Jabar telah sebarkan data DPO 3 orang diduga pelaku pembunuh Vina. Ketahui aturan penetapan daftar pencarian orang.

Baca Selengkapnya

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

1 hari lalu

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

Saat pembunuhan Vina terjadi, Adi Vivid menjabat Kapolres Cirebon Kota berpangkat AKBP

Baca Selengkapnya

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

1 hari lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

2 hari lalu

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

Kasus pembunuhan sepasang kekasih VDA dan RR alias E di Cirebon kembali viral seiring kontroversi film Vina: Sebelum 7 Hari

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

2 hari lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

3 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

3 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

5 hari lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

5 hari lalu

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai dan Imigrasi membongkar pabrik ganja hidroponik di Bali. Dipasarkan lewat grup Telegram.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

6 hari lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya