Kasus Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD, Jaksa Tahan Bekas Pengelola

Selasa, 29 Maret 2022 22:00 WIB

Ketut Sumedana. ANTARA/I.C.Senjaya

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menahan tersangka Kolonel CZI (Purnawirawan) CW AHT. Dia merupakan mantan Kepala Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di lembaga tersebut.

"Dia ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 Maret-April 2022 di Ruang Tahanan Puspomad, berdasarkan Keputusan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/188/III/2022," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam konferensi pera virtual, Selasa, 29 Maret 2022.

Dalam perkara periode 2013-2020 itu, tersangka CW AHT diduga telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juga Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 8 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka berperan menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat dan Gandus, Palembang. Serta menandatangani perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut," kata Ketut.

Selain itu, CW AHT juga diduga telah menerima aliran uang dari tersangka KGS MMS. Adapun estimasi kerugian keuangan Negara dalam perkara tabungan wajib perumahan berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp 59 miliar. "Penahanan terhadap tersangka Kolonel CZI (Purnawirawan) CW AHT dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan," tutur Ketut.

Baca Juga: Panglima TNI Minta Kasus Korupsi Tabungan Perumahan Angkatan Darat Cepat Diusut

Berita terkait

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

2 hari lalu

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigjen Mukti Juharsa berulang kali disebut sejumlah saksi dalam sidang korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

3 hari lalu

Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

Harli sudah mengetahui bahwa banyak yang mengkritik dirinya selaku jaksa namun ikut berpartisipasi sebagai Capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

3 hari lalu

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

Kompolnas berharap bisa mendapatkan klarifikasi soal dugaan keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

6 hari lalu

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigadir Jenderal Mukti Juharsa kembali disebut dalam sidang tindak pidana korupsi timah

Baca Selengkapnya

KSAD Maruli Imbau Prajurit TNI Hindari Gaya Hidup Mewah

6 hari lalu

KSAD Maruli Imbau Prajurit TNI Hindari Gaya Hidup Mewah

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak meminta para prajurit TNI AD untuk menghindari gaya hidup mewah.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

7 hari lalu

Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

Kejaksaan Agung menjelaskan mengapa tidak menggunakan restorative justice di kasus Nyoman Sukena yang ditangkap karena memelihara landak Jawa.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

8 hari lalu

Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

Kompolnas terus memantau jalannya sidang korupsi timah yang para saksi menyebut keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI AD Nyaris Diamuk Massa Karena Ketahuan Mau Bobol Minimarket di Depok

8 hari lalu

Anggota TNI AD Nyaris Diamuk Massa Karena Ketahuan Mau Bobol Minimarket di Depok

Anggota TNI AD itu kabur dengan mobil saat warga memergoki aksinya. Ia kemudian menabrak ojol dan pembatas jalan. Pernah beraksi di 2 tempat.

Baca Selengkapnya

Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Pertemuan Harvey Moeis dengan Mukti Juharsa

9 hari lalu

Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Pertemuan Harvey Moeis dengan Mukti Juharsa

Eks Kepala Unit Produksi Belitung PT Timah Tbk kembali menceritakan pertemuan antara dirinya dnegan Harvey Moeis dan Mukti Juharsa.

Baca Selengkapnya

Kata Andika Perkasa soal Tim Pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Bertabur Bintang

9 hari lalu

Kata Andika Perkasa soal Tim Pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Bertabur Bintang

Tim pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin beranggotakan sederet nama purnawirawan jenderal mantan petinggi TNI dan Polri.

Baca Selengkapnya