DPR Kecewa IDI Tidak Menghadiri Rapat Membahas Pemecatan Terawan

Reporter

Dewi Nurita

Selasa, 29 Maret 2022 19:00 WIB

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 November 2020. Terawan juga mengatakan bahwa 96,63 juta iuran peserta BPJS Kesehatan ditanggun oleh negara. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat kecewa karena Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tak hadir dalam rapat dengan Komisi IX pada hari ini, Selasa, 29 Maret 2022. Sedianya dalam rapat itu Komisi IX bakal mempertanyakan alasan IDI memecat Terawan Agus Putranto dari keanggotaan.

"Kami kecewa sekali mereka tidak datang dengan alasan masih menyelesaikan berkas muktamar. Padahal kan rapat cuman sebentar ya. Kami sempat menawarkan untuk besok siang, tapi pimpinan mereka disebut masih banyak yang belum datang dari Aceh (lokasi muktamar)," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh.

IDI dia isebut meminta waktu agar rapat digelar lusa. Namun permintaan itu sulit dipenuhi dengan alasan agenda DPR sudah penuh. Komisi IX pun akan menjadwalkan ulang rapat dengan IDI. Nihayatul mengatakan bahwa rapat dengan IDI sebetulnya tak hanya akan membahas polemik pemecatan Terawan.

Menurut dia rapat akan mengevaluasi IDI sebagai organisasi secara keseluruhan. Salah satunya ihwal pengawasan terhadap IDI. "Selama ini IDI kan tidak ada pengawasnya. Kalau di KPU, Bawaslu misalnya, kan ada DKPP yang jadi jembatan persoalan-persoalan di situ," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga meminta Komisi IX dan alat kelengkapan Dewan terkait untuk merevisi dan mengkaji secara komprehensif UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran, serta mengevaluasi organisasi profesi kedokteran yang ada dalam undang-undang terkait. "Sehingga IDI dan juga organisasi profesi kedokteran lainnya itu tidak terkesan superbody dan superpower," ujar Dasco lewat keterangan tertulis, Sabtu, 26 Maret 2022.

Keputusan MKEK IDI memberhentikan Terawan secara permanen dari anggota IDI, dibacakan dalam Sidang Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat, 25 Maret 2022. Pemberhentian tersebut harus dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.

MKEK menyebutkan beberapa alasan pemecatan mantan Menteri Kesehatan itu di antaranya; Pertama, Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik MKEK yang diberikan pada 2018. Ketika itu, Terawan dinyatakan terbukti melanggar etik karena melakukan terapi pasien stroke dengan metode intra arterial heparin flushing (IAHF) atau metode cuci otak. Menurut berbagai pakar IDI dan hasil investigasi Satuan Tugas Kementerian Kesehatan, metode itu tidak memiliki bukti ilmiah, sehingga terapi untuk pasien melanggar etik kedokteran.

Kedua, Terawan sudah mempromosikan vaksin Nusantara ke masyarakat, padahal risetnya belum tuntas. Ketiga, ia bertindak sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI), yang dibentuk tanpa melalui prosedur IDI. Selanjutnya, Terawan meminta semua cabang PDSRKI tidak menghadiri acara Pengurus Besar IDI.

Ketua MKEK, Pukovisa Prawiroharjo, membenarkan soal keputusan lembaganya tersebut. “Ini merupakan keputusan yang kami ambil setelah musyawarah panjang,” kata Pukovisa, Ahad, 27 Maret 2022.

Terawan mengaku pasrah saja dengan keputusan IDI itu. "Biarkanlah saudara-saudara saya yang memutuskan. Apakah saya masih boleh nginep dirumah atau diusir ke jalan," kata Terawan lewat keterangan yang diteruskan oleh Tim Komunikasi Terawan, Andi, Selasa, 29 Maret 2022

DEWI NURITA

Baca Juga: Dipecat IDI, Terawan: Biar Mereka Memutuskan Saya Boleh di Rumah atau Diusir

Berita terkait

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

2 jam lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

8 jam lalu

RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

Politikus PDIP mengingatkan agar penambahan nomenklatur kementerian tidak sekadar untuk mengakomodasi kepentingan politik.

Baca Selengkapnya

Riza Patria Minta Maaf Kursi DPR Gerindra Berkurang Lima di Jakarta

8 jam lalu

Riza Patria Minta Maaf Kursi DPR Gerindra Berkurang Lima di Jakarta

Kursi anggota DPR Gerindra Jakarta berkurang dari 19 menjadi 14 kursi.

Baca Selengkapnya

Gerindra Bilang Catatan Pengamat hingga LSM soal Menteri Jadi Masukan Buat Prabowo

8 jam lalu

Gerindra Bilang Catatan Pengamat hingga LSM soal Menteri Jadi Masukan Buat Prabowo

Gerindra menyatakan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan timnya belum membahas menyusunan komposisi menteri.

Baca Selengkapnya

Sufmi Dasco Sebut Prabowo Belum Bahas Nama Menteri dan Jumlah Kementerian

10 jam lalu

Sufmi Dasco Sebut Prabowo Belum Bahas Nama Menteri dan Jumlah Kementerian

Prabowo masih mengkaji mengenai tugas-tugas kementerian dalam rangka keberlanjutan pembangunan pemerintahan Jokowi.

Baca Selengkapnya

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

1 hari lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

2 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

2 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

2 hari lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.

Baca Selengkapnya

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

2 hari lalu

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.

Baca Selengkapnya