Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Brigjen Edy Imran memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 22 Maret 2022. ANTARA/Laily Rahmawaty
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan perintah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rangka mengamankan produk dalam negeri dari barang impor. Untuk kegiatan intelijen yustisial, kata dua, bukan kegiatan penindakan, tapi pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket) guna memformulasikan kebijakan yang memihak masyarakat dalam rangka perbaikan tata kelola.
"Termasuk terkait regulasi dan formulasi impor di masa yang akan datang untuk lebih tepat dalam rangka melindungi komoditas produk dalam negeri," ujar dia dalam keterangan tertulis Senin, 28 Maret 2022.
Selain itu, Ketut juga menjelaskan bahwa pemerintah tidak anti dengan barang impor mengingat Indonesia belum menjadi negara industri maju seperti Cina, Amerika Serikat, dan Korea. Serta tentu masih banyak barang yang dibutuhkan tidak bisa diproduksi dalam negeri, sehingga masih dibutuhkan impor barang dan importir baik yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan tentu akan dilindungi.
Faktanya, kata Ketut, masih banyak importir di lapangan menyalahgunakan ijin impor sebagaimana kasus yang sudah ditangani kejaksaan seperti impor tekstil, besi dan baja serta produk turunannya dan barang lain yang masih dalam pemantauan. Tindakan intelijen yustisial ini diharapkan dapat membawa dampak positif untuk menekan importir nakal yang tidak saja merugikan negara karena menghindari bea masuk tapi juga merugikan perekonomian karena permainan harga komoditas tertentu.
Lebih jauh lagi, Ketut meminta agar penggunaan produk dalam negeri terus digalakkan untuk kepentingan pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat atau daerah, BUMN atau BUMD. "Sehingga efek dominonya adalah produksi dalam negeri seperti UKM dan rumah tangga terakomodir, dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan menggairahkan perekonomian masyarakat pasca Pandemi Covid-19," katanya.
Ketut juga menyampaikan bahwa masyarakat mengapresiasi atas langkah cepat kejaksaan dalam merespon kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dan kegiatan intelijen yustisial ini merupakan respon cepat kejaksaan terhadap masukan dan tanggapan masyarakat agar kejaksaan menggandeng instansi lain untuk melakukan penindakan jika ada kecurangan dalam penyelenggaraan impor di Indonesia.
"Dan harapan masyarakat agar kejaksaan juga membuka hotline pengaduan atau laporan untuk peredaran barang impor dalam negeri yang menggunakan label/ merek dalam negeri," kata Ketut.