Jadi Syarat Mudik, Capaian Vaksinasi Booster Indonesia Masih 6,06 Persen

Kamis, 24 Maret 2022 09:39 WIB

Warga saat antre untuk disuntikkan Vaksin Covid-19 di Perumahan Bukit Sawangan Indah, Depok, Jawa Barat, Minggu, 20 Februari 2022. Presiden Joko Widodo meminta vaksinasi kedua dan penguat atau booster untuk dipercepat pelaksanaannya sebagai upaya untuk mengendalikan gelombang penularan COVID-19. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Capaian vaksinasi booster Indonesia masih berada di angka 6,06 persen atau jauh di bawah capaian rata-rata vaksinasi booster dunia yang berada di angka 18,55 persen. Padahal pemerintah menyebut booster akan menjadi syarat mudik.

"Cakupan vaksinasi booster perlu ditingkatkan. Pemerintah menjamin ketersediaan vaksin dan distribusinya ke seluruh Negeri. Sehingga masyarakat diminta untuk melengkapi vaksinasinya," ujar Juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam keterangan, Kamis, 24 Maret 2022.

Wiku menjelaskan, pemerintah menjadikan vaksinasi booster sebagai syarat mudik karena menginginkan masyarakat bisa kembali beraktivitas normal pada bulan Ramadhan 2022. Meski begitu, Wiku mengatakan masyarakat tetap harus menjaga protokol kesehatan walau sudah melakukan vaksinasi booster.

"Belajar dari beberapa negara yang vaksin booster tinggi, jika tidak disertai protokol kesehatan yang tinggi, maka potensi peningkatan kasus akan tetap ada," kata Wiku.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi membolehkan masyarakat mudik pada Lebaran 2022. Syaratnya, masyarakat harus melakukan vaksinasi booster untuk melakukan perjalanan ke luar kota tersebut.

Advertising
Advertising

Selain itu, Jokowi juga memperbolehkan umat muslim untuk menjalankan salat tarawih berjamaah di masjid. Dua tahun sebelumnya, pemerintah menghimbau pelaksanaan salat tarawih diutamakan di rumah dengan alasan saat itu kasus Covid-19 cukup tinggi. Namun berbeda dengan kondisi saat ini, kasus Covid-19 cenderung melandai.

Meski demikian, Jokowi melarang pejabat dan pegawai pemerintah buka puasa bersama dan dan open house saat Lebaran.

Adapun pengumuman ini disampaikan Jokowi karena perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia terus membaik hingga 22 Maret kemarin. Oleh sebab itu, kata dia, pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah kelonggaran.

"Situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan," kata Jokowi. Kepala negara ini berharap tren positif ini semakin membaik dan terus dipertahankan.

Berita terkait

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

7 detik lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

5 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

6 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

9 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

9 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

10 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

10 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

10 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

13 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya